Sengketa Tanah Didepan Hotel Sasando

7 Anggota DPRD Ajukan Hak Interplasi

Kupang, Lentira
Sedikitnya tujuh orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang, masing-masing, Ir. Rudy Tunabesi, M.Si, Apollos Djaraboenga, S.H, Hironimus Horiwutun, Edwin Fanggidae, Yezskiel Laoudu, Alexsander Opung dan Niko Frans mengajukan hak Interpelasi dan meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang untuk menjelaskan proses pembagian tanah.
Ketujuh anggota DPRD Kota Kupang meminta Pemkot untuk menjelaskan luas bidang tanah kapling yang berkisar dari 24-27 meter persegi. Tanah tersebut tepatnya berada di depan hotel Sasando Kota Kupang yang diberikan kepada beberapa pejabat dan sejumlah anggota keluarga mantan Walikota kupang, S. K. Lerik.
Terkait masalah tersebut DPRD Kota Kupang sendiri telah mengumpulkan beberapa dokumen sebagai bukti antara lain, sudah ada kesepakatan antara Pemilik Tanah, yakni keluarga Soubaki dengan pemerintah Kabupaten kupang pada waktu itu.
Hal tersebut disampaikan oleh salah satu anggota DPRD Kota Kupang Ir. Rudy Tunabesi, M.Si saat di temui Lentira di gedung DPRD Kota Kupang Rabu (21/05) pekan lalu. Dikatakannya, sesuai dengan data yang dihimpun tanah tersebut dibagikan oleh S. K. Lerik saat menjabat sebagai Walikota Kupang. Tanah itu seharusnya dikategorikan sebagai tanah milik Negara dan perlu dikelola oleh Pemkot.
Dia menambahkan kendatipun tanah tersebut milik pemerintah kota kupang jika ingin dibagi-bagikan harusnya melalui persetujuan DPRD kota kupang. Pada dasarnya DPRD Kota Kupang tidak menyetujui tanah itu dibagikan. DPRD tidak menyetujui adanya pembagian tanah karena tanah tersebut perlu diisi dengan sarana-sarana untuk kepentingan masyarakat.
Dia menambahkan, DPRD telah mengajukan surat Interplasi kepada Ketua DPRD Kota Kupang. ”Kami sudah masukan surat ke ketua DPRD, dan kami harap segera di tindak lanjuti. “ tegas Rudy.
Untuk penanganan masalah tersebut Rudy menuturkan, pihak DPRD Kota Kupang, akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) tinggal menunggu Interplasi dari pihak pemerintah. Pembentukan Pansus bertujuan untuk bekerja maksimal dalam menelusuri status tanah itu.
Ditegaskannya, jika terbukti tanah tersebut milik Pemerintah Kota Kupang, maka pihak DPRD kota kupang akan membatalkan dan mengambil kembali tanah tersebut sehingga dapat dipergunakan untuk kepentingan masyarakat kota ini.
Rudy menjelaskan, dirinya menyesalkan pembagian tanah yang telah dilakukan mantan Walikota kupang S.K. Lerik. Pasalnya, tanah kapling tersebut dibagikan secara gratis dan bukan untuk masyarakat melainkan untuk pejabat dan beberapa anggota keluarga mantan Walikota. “Saya menyesal karena tanah tersebut di bagi-bagikan begitu saja oleh, S.K.Lerik,“ ungkapnya. (ikz)