Banyak PNS Tidak Memiliki Sertifikat Keahlian

Kupang, Lentira
Sesuai dengan keputusan presiden Nomor 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah (Lembaran Negara Tahun 2003 nomor 120, tambahan lembaran negara nomor 4330) sebagaimana telah dirubah beberapa kali, terakhir dengan peraturan presiden Nomor 95 tahun 2007 tentang peruhan ke tujuh atas keputusan presiden nomor 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Sesuai dengan keputusan gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Nomor P.Prog.912/I/07/2008 tentang pembentukan panitia penyelenggaraan program cepat (Crass program) bimbingan teknis dan ujian sertifiaksi keahlian pengadaan barang dan jasa pemerintah lingkup pemerintah provinsi NTT tahun anggaran 2008.
Demikian disampaikan Kepala Biro Penyusunan Program Setda NTT Ir. Andreas Koreh, MT di ruang kerjanya pekan lalu. Dikatakannya, sampai dengan saat ini masih sangat minin jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Lingkup Pemerintah Provinsi dan Kabupaten /Kota yang tidak memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Andreas Koreh menjelaskan, sesuai data yang dihimpun sampai dengan tahun 2008 baru terdapat kurang lebih 772 PNS yang memiliki sertifikat dengan rincian, SKPD Provinsi sebanyak 485 PNS yang memiliki sertifikat dan SKPD Kabupaten/Kota sebanayak 287 orang.
Masih menurut Koreh, sampai dengan saat ini masih terlalu minim PNS yang memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa, bahkan sampai dengan saat ini sebagin SKPD yang belum ada PNS yang memiliki sertifikat yang dimaksud. Sementara jumlah kebutuhan rill PNS yang bersertifikat pada SKPD tertentu minimal ada dua sampai tiga orang.
Sedangkan untuk SKPD lainnya yang terdapat cukup banyak paket-paket pengadaan barang/jasa seperti Dinas Kimpraswil, Dinas Pdan K, Dians Perhubungan, Dinas Sosial, membutuhkan PNS yang memiliki sertifikat cukup banyak.
Untuk menjamin kelancaran pelaksanaan pengadaan barang/jasa lingkup pemerintah provinsi dan Kabupaten /Kota yang telah diadakan Crass Program dan Ujian Sertifikasi Angkatan I dan II. Pada angkatan pertama jumlah peserta 92 peserta dan yang lulus sebanyak 41 orang prosentasi kelulusan 44,57 persen sedangkan pada angakatan ke II jumlah peserta 197 dan yang lulus sebanyak 88 orang dengan ;prosentasi kelulusan 44,67 persen.
Andreas Koreh mengatakan, dengan metode pembelajaran yang dicapai yakni prosentasi kelulusan mencapai 44,64 persen dinilai cukup baik jika dibandingkan dengan pelaksanaan ujian yang diselenggarakan oleh instansi lain sebelumnya di provinsi NTT yang rata-rata kelulusannya hanya mencapai satu sampai dengan 22 persen.
Atas dasar hal-hal tersebut pemerintah provinsi cq. Biro Penyusunan Program Setda Provinsi NTT akan menyelengrakan Crass program yang sama untuk angkatan ke III pada tanggal 26 Maret 2008 dengan target 200-300 peserta . Untuk itu telah dikeluarkan surat pemberitahuan kepada para bupati/wali kota se Provinsi NTT dan kepada SKPD/ Satker lingkup provinsi Nomor. P.Prog. 772/I/48?2008 tanggal 7 mei 2008 dengan menghadirkan nara sumber yang berasal dari BPK-SDM-Dep.PU dengan Tim Penguji dari BEPPENAS.
”Tujaun dari Kegiatan tersebut, agar tersedianya tenaga PNS yang memiliki sertifikat ahli pengadaan barang dan Jasa lingkup pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur,” kata Andre Koreh. (ius)