Loemau Dinilai Tidak Paham Profesi Pers

Kapolda NTT: "akan diproses hukum"

Kupang, Lentira
Komisaris Besar Polisi Alfons Loemau akhirnya resmi di laporkan pihak Manajeman PT Timor Ekspres Intermedia pada Kamis( 22/Mei) lalu di Bagian Pro Pam Polda NTT. Laporan tersebut dibuat Pemimpin Redaksi Harian Timor Ekspres Kupang Yusak Riwu Rohi, berkaitan dengan tindakan yang dilakukan oleh Loemau terhadap Robert, Wartawan Timor Ekspres pada Senin 19/05 di Mapolresta Kupang.
Ditemui di Mapolda NTT sesaat setelah membuat laporan Polisi, Yusak Riwu Rohi mengatakan mengadukan kasus yang dialami wartawannya ke Provost Polda NTT karena diduga Alfons Loemau melakukan tindakan yang berlebihan dimana menghalangi bahkan memarahi wartawan dimaksud. "Yang saya laporkan kesini adalah Alfons Loemau. Karena menghalangi wartawan saya bahkan sempat memarahi dan meminta menghapus fail gambar yang ada di kamera wartawan sehingga kasus ini membuat wartawan saya merasa terganggu," jelas Yusak yang juga wartawan senior Jawa Pos.
Kasus yang dialami wartawan Timor Ekspres ini menurut Riwu Rohi, dialami dan disaksikan pula wartawan Pos Kupang Beni Djahang. Yang terjadi saat kedua wartawan bidang kriminal tersebut akan mengambil gambar kejadian saat sejumlah korban luka-luka dibawa polisi ke Mapolresta Kupang untuk dimintai keterangan setelah terlibat aksi baku lempar di Kantor KPU NTT saat ratusan masa pendukung salah satu paket calon menggelar aksi demonstrasi Senin 19/05 sekitar Pukul 12,30 witta di halaman KPU NTT. "Kejadian itu disaksikan juga rekannya Beni wartawan Pos Kupang,"paparnya.
Sementara itu Robert yang disebut sebagai salah satu korban dalam kasus dugaan pengancaman yang dilakukan Loemau tersebut, beberapa menit setelah memberikan keterangan ke bagian Provost Polda NTT menyatakan, kejadian itu dialami saat sedang mengambil foto korban dari KPU NTT yang di bawa ke Polresta saat itu. Tanpa disangka Loemau mendekati wartawan (Robert dan Beni/red) dengan tindakan dan suara tidak bersahabat. "Waktu itu beliau (Alfons Loemau) mendekati kami berdua dengan mengatakan we monyet siapa yang suru ambil fotonya. Kata kata itu ditujukan kepada saya lalu pak Alfons ambil kamera dan menghapus fail dalam kamera," ungkap Robert.
Ditempat yang sama saat membuat laporan Pemred Timex didampingi dua orang pengacaranya yaitu Lorens Mega Man dan Jhon Rihi. Kepada wartawan Mega Man mengatakan, ada dua laporan yang dilaporkan saat itu yakni laporan pengrusakan yang diduga dilakukan massa pendukung paket Amsal karena saat itu masa menggunakan atribut paket Amsal. Selain itu laporan pengancaman yang diduga dilakukan Alfons Loemau. "Ya tindakan yang diduga dilakukan Alfons Loemau termasuk tindak pidana pengancaman, dan laporan pengrusakan oleh masa pendukung Amsal,"jelas Mega Man. Pemred Timex Yusak Riwu Rohi mengatakan, kerusakan yang dialami yaitu satu lembar kaca nako jendela Kantor Timex di Jalan Kartini Kepala Lima Kupang. Karena dilempar menggunakan batu oleh masa pendukung amsal saat melewati daerah tersebut.
Menanggapi persoalan ini Ketua Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) NTT Jemris Fointuna menyatakan mengutuk tindakan semena-mena yang dilakukan oknum tertentu terhadap profesi pers. Fointuna juga menilai tindakan yang dilakukan Alfons Loemau merupakan perbuatan menghalang-halangi tugas wartawan, yang sebenarnya merupakan tindakan tidak terpuji apalagi yang melakukannya adalah seorang polisi yang juga calon gubernur. Masih menurut Ketua AJI NTT seharusnya Alfons Loemau mengajukan hak jawab apabila merasa dirugikan. "Tindakan tidak terpuji apalagi dilakukan seorang anggota polisi yang juga calon gubernur, dan ini sudah merupakan tindakan menghalang-halangi tugas wartawan kalau dirugikan seharusnya Pak Alfons mengajukan hak jawaban," kata Fointuna. Kapolda NTT Brigjen Pol Drs Antonius Bambang Suedi,MM di ruang rapat kapolda sesaat setelah upacara serah terima Jabatan Kapolda NTT mengaku sudah menayakan persoalan ini langsung kepada Loemau beberapa jam setelah kejadian di KPU NTT Senin lalu. Dan masyarakat yang merasa dirugikan silahkan laporkan akan ditindak sesuai aturan. "Saya sudah bertemu dan menanyakan langsung kepada beliau (Loemau/red) dan saudara-saudara (wartawan/red) yang merasa dirugikan silahkan lapor akan kita proses," ungkap Kapolda.
Menanggapi persoalan tersebut, salah satu Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Widya Mandira Kupang, Lusi Max di Kampus FISIP Unika Kupang Rabu 21/05 lalu menilai, Alfons Loemau tidak paham pekerjaan wartawan. Karena, Loemau melarang sejumlah wartawan untuk mengambil gambar dan meliput sejumlah korban kericuhan di Polresta 19/05 lalu. “Sangat disayangkan tindakan pak Alfons. Saya bisa katakana pak Alfons tidak paham tugas wartawan,”papar Max.
Dosen Ilmu Politik dan Ilmu Komunikasi yang satu ini, juga menilai apa yang dilakukan Loemau meskipun diluar tugas pribadi sebagai aggota Polri tetapi sudah merusak citra polri. “Institusi Polri sejak beberapa tahun ini berupaya untuk memperbaiki citra di mata masyarakat, tetapi dengan tindakan pak Alfons meskipun di luar tugas tetapi masih melekat pada dirinya sebagai anggota polisi. Hal ini bisa merusak citra Polri di mata masyarakat Kota Kupang," kata Lusi Max.
Penilaian itu menurut Kepala Bidang Humas Polda NTT Kompol Marthen Radja di ruang kerjanya Kamis 22/05 lalu mengatakan, hal itu wajar dan setiap orang bisa memberikan penilaian, tetapi yang perlu diingat bahwa Polri merupakan institusi netral. "Itu wajar saja tetapi yang perlu diketahui Polri Institusi netral," ungkap Radja singkat.
Pengaduan yang sama terhadap Kombes Alfons Loemau dilakukan Beni Djahang
Wartawan Pos Kupang di Bagian Propam Polda NTT Jumad 23/05 lalu. Saat mmembuat laporan, Djahang didampingi Redaktur Pelaksana Pos Kupang Damianus Ola dan Pemimpin Redaksi Dion DB Putra. Dalam laporan yang sama, Beni Djahang mengaku diancam oleh Loemau di Mapolresta Senin 19/05 ketika akan meliput sejumlah korban bentrokan di KPU NTT. Tidak hanya itu menurut Djahang dirinya sempat dikatai “we monyet siapa yang suru ambil fotonya”.
Ditempat yang sama Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) NTT Dion DB Putra mengaku kesal dengan tindakan Loemau yang juga salah satu bakal calon gubernur dan anggota polisi. Menurut Dion, seharusnya Loemau menempuh cara-cara elegan sebagai orang yang paham hukum. Berdasarkan catatan PWI NTT selama kurun waktu satu tahun ini tindakan kekerasan terhadap pekerja pers hampir terjadi setiap bulan. Dan yang disesalkan justru dilakukan oleh oknum pejabat publik.
Atas persoalan ini baik PWI maupun AJI NTT telah melakukan sikap tertulis selain kepada Dewan Pers di Jakarta juga kepada Kapolri dan Kapolda NTT. Agar persoalan yang melibatkan pekerja pers diproses sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, Kombes Alfons Loemau yang hendak dikonfirmasi terkait masalah ini dikediamannya Jalan. KB Mandiri Kota Baru Kelapa Lima Kupang, tidak berada ditempat. (goe)