Oknum Provost Polda dipolisikan

Kupang, Lentira
Bripda A.H salah satu oknum anggota Propam Polda NTT beberapa waktu lalu dilaporkan di Bagian Propam Polda NTT karena diduga lari dari tanggungjawab setelah janji akan menikah dengan A.B salah satu gadis Oebufu Kota Kupang.
Ditemui di Mapolda NTT Jumad 23/05 lalu A.B wanita berambut pirang itu mengaku menjalin hubungan (kumpul kebo) dengan Brpda A.H sejak awal Januari 2007 lalu. Namun beberapa bulan lalu oknum polisi tersebut memutuskan hubungan dengan A.B tanpa alasan yang pasti.
Kasus itu kemudian dilaporkan oleh korban (A.B/red) ke aparat Provost Polda NTT Februari 2008 lalu setelah beberapa kali upaya kekeluargaan gagal di lakukan antara A.B dan keluarga A.H. ”Kami sudah lama kumpul kebo bahkan saya sempat hamil tetapi kemudian gugur. Sudah pernah dekati tetapi dia tetap tidak mau sehingga saya putuskan untuk lapor,” kata A.B yang saat itu didampingi Prima teman dekatnya.
A.B mengaku kesal dengan proses hukum yang dilakukan oleh tim Propam Polda NTT yang terkesan lamban bahkan terkesan hendak di pieteskan kasusnya. ”Saya kesini mau tanya sampai dimana prosesnya soalnya kasus sudah lama, jangan sampai mau dihentikan,” kesalnya.
Menanggapi tudingan tersebut Kapolda NTT melalui Kabid Humas Polda Kompol Marthen Radja di ruang kerjanya Jumad 23/05 lalu mengatakan, kasus yang melibatkan Bripda A.H sudah lama dilaporkan tetapi terkesan lamban bukan ada indikasi mau dipieteskan, tetapi karena ada beberapa kasus yang dilaporkan sementara anggota atau tenaga yang ditugaskan untuk melakukan proses penyelidikan terbatas. ”Jadi begini bukan lari dari tanggungjawab, tetapi rencana mau hidup bersama sebagai suami istri tapi mungkin tidak ada kecocokan sehingga keduanya pisah. Dan kasus ini dilaporkan dan sedang di proses tetapi lamban karena tenaga di propam terbatas,” jelas Radja.(goe)