Ratusan Warga Terjaring Razia

Kupang, Lentira
Sedikitnya 773 orang warga Kota Kupang berhasil diamankan petugas dari Dinas Kependudukan (Dispenduk) dan Catatan Sipil Kota Kupang dalam operasi penertiban menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) gubernur-wakil gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT). Para warga dijaring karena tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Mereka yang ditangkap dikenakan denda sebesar Rp. 50.000,- sebagai ujian jaminan.
Dinas Kependudukan Kota Kupang menggelar operasi KTP selama empat hari yakni 13, 14, 16, dan 17 Mei 2008. Dalam operasi itu Dispenduk Kota Kupang dibantu oleh bagian Hukum Pemda Kota Kupang, Kesbang Linmas, Polisi Pamong Praja (Pol. PP) dan dibantu aparat keamanan dari Polresta Kupang, Polisi Militer (POM) serta pihak Kelurahan masing-masing delapan orang.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kependudukan Bernadus Benu, SH. melalui Kasubdin Pelayanan Dispenduk Kota Kupang Charles M. L Panie, MM. yang di temui Lentira diruang kerjanya, pekan lalu. Dia menjelaskan, operasi tersebut digelar siang dan malam hari. Dari hasil operasi tersebut Dispenduk juga mendapatkan uang sebesar Rp. 8. 355.000,- namun uang tersebut akan di kembalikan kepada warga masyarakat yang bersangkutan. “Uang itu hanya jaminan bukan uang kami, jadi warga datang dan menunjukkan bukti KTPnya maka kami langsung kembalikan uangnya,” ujarnya.
Pannie menjelaskan, untuk warga yang tidak mempunyai KTP dan telah memberikan uang jaminan maka warga diharapkan untuk mengurus KTP dan sisa uangnya akan di kembalikan. Dikatakannya, operasi KTP tersebut mempunyai dampak positif hingga saat ini banyak warga yang berbondong-bondong datang mengurus KTP baik yang terjaring maupun tidak.
Dia menyampaikan, operasi yang digelar selama empat hari siang dan malam yakni, pada tanggal 13dan 14 di lakukan siang hari dari jam 8.00 sampai jam 12.00 wita. Sedangkan pada tanggal 16, operasi pada malam hari dari jam 08.00 sampai jam 12 malam. Dan tanggal 17 juga di lakukan pada malam hari dari jam 08.00 malam sampai dengan jam 02.00 malam. “Para warga yang terjaring lebih banyak pada siang hari,” katanya.
Dalam operasi tersebut, Dispenduk menentukan pos-pos tertentu, seperti pada siang hari dilakukan di pasar-pasar dan terminal. Sedangkan pada malam hari di tempat-tempat yang ramai seperti Bogenvil dan Karang Dempel (KD).
Panie menjelaskan, Dispenduk adalah lembaga pelayan publik maka dalam pengurusan KTP para warga diharapkan tidak melibatkan pihak ketiga. Dia menambahkan, Dispenduk juga sudah mengantisipasi hal tersebut dengan cara memasang spanduk yang bertuliskan hindari calo, akan tetapi semua itu kembali kepada kesadaran masyarakat.
Diharapkan agar khususnya warga Kota Kupang dalam mengurus KTP mengikuti aturan yangyang berlaku. Dan setiap warga yang berdomisili di wilayah Kota Kupang harus memiliki KTP karena walaupun bentuknya sangat kecil tetapi sangat bermanfaat untuk aktifitas sehari-hari. (ikz)