Kejagung Siap Eksekusi Delapan Terpidana Mati

Termasuk Amrozi Dkk

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mematangkan pelaksanaan eksekusi delapan terpidana mati. Mereka adalah terpidana yang masuk dalam daftar tunggu (waiting list) untuk menjalani eksekusi setelah putusan perkaranya berkekuatan hukum tetap alias in kracht.
Kedelapan terpidana itu adalah tiga terpidana bom Bali (Amrozi, Imam Samudra, dan Ali Ghufron alias Muklas), Ahmad Suradji (dukun pembunuh 43 gadis di Medan), Tb. Yusuf Maulana alias Usep, Sobiron alias Oyon (dua pembunuh delapan warga Tangerang, Banten) dan dua warga negara (WN) Nigeria yang menyelundupkan 8,6 kilogram heroin.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Abdul Hakim Ritonga menegaskan, para terpidana mati itu dieksekusi dalam waktu bersamaan. “Saya kira (jadwal eksekusinya) tidak jauh beda,” kata Ritonga usai menghadiri acara peringatan Hari Kebangkitan Nasional di gedung Kejagung.
Menurut Ritonga, Kejagung berkoordinasi dengan Kejati dan Kakanwil Depkum HAM di wilayah para terpidana menjalani pemidanaan, untuk menyiapkan eksekusi.
Ritonga menegaskan, perbuatan para terpidana mati itu tergolong tindak pidana berat. “Misalnya, kasus pembunuhan delapan warga. Pelakunya meracuni orang karena nggak bisa menggandakan uang,” ujar mantan Kajati Sulawesi Selatan (Sulsel) itu. Dua pelakunya kini ditahan di Lapas Kelas 1 Tangerang setelah dipindah dari Rutan Rangkasbitung.
Selain itu, lanjut Ritonga, perbuatan WN Nigeria tergolong jahat karena menyelundupkan 8,6 kilogram heroin. “Dua terpidana itu masih ditahan di Pulau Nusakambangan,” ujarnya
Menurut Ritonga, WN Nigeria tersebut tidak mengajukan upaya hukum. Mereka, lanjut Ritonga, telah mengakui kesalahannya. “Mereka tidak banding dan merasa dirinya bersalah,” jelasnya.
Ritonga juga menjelaskan persiapan eksekusi Amrozi dkk. Kejagung, lanjutnya, menginstruksi Kejati Bali agar terus berkoordinasi dengan Polda Bali dan Jawa Tengah untuk persiapan eksekusi. “Sudah banyak persiapan yang dilakukan,” jelas jaksa murah senyum itu, tanpa merinci bentuk persiapannya.
Dia menegaskan, lokasi eksekusi Amrozi dkk ditetapkan di Pulau Nusakambangan yang merupakan wilayah yurisdiksi Kejari Cilacap.r


Partai Besar Belum Serahkan DIM RUU Pilpres

Partai-partai besar belum menyerahkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU Pilpres 2009. Diantara partai politik tersebut yaitu, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.
Sedangkan, fraksi yang sudah menyerahkan DIM diantaranya, Fraksi Bulan Bintang, Fraksi Damai Sejahtera dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan.
Panitia Komisi II DPR hingga pukul 00.00 WIB malam ini masih akan menerima fraksi-fraksi yang akan menyerahkan DIM. “Penyerahan DIM ini kami tunggu sampai pukul 24.00,” ujar Staf komisi II Ahmad di DPR, Jakarta, Kamis (22/5/2008).
Sebelumnya, Ketua Pansus RUU Pilpres Ferry Muryidan Baldan menyatakan tanggal 22 Mei ini merupakan deadline penyerahan daftar inventaris masalah (DIM) bagi fraksi-fraksi di DPR, kecuali ada perpanjangan waktu. “Tapi, sejauh ini belum ada keputusan tentang perpanjangan waktu,” pungkasnya.