BKD Kota Ingkar Janji, 24 CPNSD Kecewa

Kupang, Lentira
Sedikitnya 24 orang sarjana Fakultas Ilmu Politik dan Sosial (Fisip) yang pernah mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) di lingkup Kota Kupang tahun ajaran 2007 merasa kecewa. Lantaran Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkot tidak tepati janjinya untuk mengumumkan hasil pemerikasaan berkas Santje Aprianti Sine,S.sos yang diduga lolos menjadi calon CPNSD tahun 2007 yang bukan dari formasinya. Pasalnya, sesuai dengan kesepakatan antara ke 24 orang CPNSD, ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang Dominggus Bolla, dan BKD, di ruang rapat DPRD Kota Kupang, pekan lalu bahwa dalam waktu dekat kepala BKD Pemkot akan menyampaikan hasil pemeriksaan berkas.
Hal tersebut disampaikan, salah satu orang CPNSD, Emanuel Suban Wujan saat ditemui Lentira di depan kampus Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, pekan lalu. Dia menjelaskan, pada tanggal (12/05) mereka mendatangi kantor Walikota Kupang dan menemui kepala BKD Drs. Cristofel Beda namun belum ada kesepakatan antara kedua belah pihak. Ketika itu Walikota Kota Kupang Drs. Daniel Adoe, dan Sekretaris (Sekot ) Agustinus Harapan,S.H, serta pihak badan pengawas (Banwas) tidak berada di tempat.
Dikatakannya, terkait masalah tersebut hingga saat ini pihak pemerintah Kota Kupang belum bisa memberikan kepastian. Alasanya masih menunggu Sekot Agustinus Harapan yang katamya sedang berada di Manggarai. ”Sampai sekarang pihak pemkot belum bisa beri penjelasan dan kepastian kepada kami. Kami akan terus menuntut penjelasan dari Pemkot,” jelasnya.
Dirinya mengungkapkan, walaupun belum ada penjelasan secara langsung kepada public tetapi penerimaan CPNSD Kota Kupang tahun ajaran 2007 terkesan ada indikasi penyelewengan dalam proses. Dia menambahkan, dalam audience yang dilakukan beberapa waktu lalu, pihak BKD mengakui Santje. Aprianti Sinne lulus menjadi CPNSD lingkup Kota Kupang bukan melalui formasinya.
Wujan mengaharapkan, agar pemerintah Kota Kupang segera mengklarifikasi dan menyelesaikan permasalahan tersebut sehingga seluruh lapisan masyarakat mengetahui kalau pemerintah Kota Kupang berani mengambil sikap.
Ditegaskannya, 24 CPND tersebut akan menempuh jalur hukum jika pemerintah Kota Kupang tidak segera menyelesaikan permasalahan tersebut. Menurutnya, permasalah itu ditempuh melalui jalur hukum agar bisa membuktikan suatu kebenaran. Sementara Kepala BKD Kota Kupang, Chirstofel Beda ketika dimintai tanggapannya tentang hal tersebut enggan memberi komentar dengan alasan sedang sibuk. “Maaf saya masih sibuk,” elaknya.(ikz)