Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) Taufiq Effendi, dalam situs resminya berkaitan dengan pemberitaan tentang Ratusan Massa Menolak Surat Keputusan (SK) Menpan tentang pengangkatan Yonas Salean, SH. MSi, menjadi Sekretaris Daerah Kota Kupang, sebagaimana yang dilansir salah satu media terbitan NTT pada Rabu (7/05).
Menpan Effendi, menyatakan bahwa Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara tidak pernah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang permintaan pengangkatan Sekretaris Daerah Kota Kupang.
Menurut Menpan bahwa, Pengangkatan dan pemberhentian seorang Sekretaris Daerah untuk tingkat Kabupaten/Kota adalah kewenangan Gubernur setelah menerima usulan dari Bupati/Walikota, sesuai isi UU Nomor 32 Tahun 2004.
Effendi menambahkan, Sekretaris Kementerian PAN juga tidak pernah menerbitkan atau menyampaikan surat permintaan pengangkatan sebagaimana diberitakan karena memang bukan menjadi kewenangannya.
Menpan mengharapkan, agar masyarakat Nusa Tenggara Timur pada umumnya dan Kota Kupang pada khususnya dapat menilai berita dimaksud. Dan untuk berita-berita yang berkaitan dengan Kantor Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara agar dapat mengkonfirmasikan ke Biro Humas Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Sementara Wakil Ketua DPRD Kota Kupang, Drs. Rudy Tonubesi mengatakan, dalam Surat penempatan yang dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) yang ditanda tangani oleh sekretaris Menpan, Tadsik Kinanto, tertanggal 17 April 2008 masih terdapat kejanggalan.
Pasalnya, dalam tembusan Nomor urut 2 yakni kepada pemerintah Kota Kupang, bertuliskan bahwa Walikota Pemerintah Kota Kupang. Sedangkan dalam aturan dalam surat tembusan tersebut harus bertuliskan pemerintah Kota Kupang.
Rudy juga menuturkan, secara pribadi akan menentang jika dalam pencalonan Sekda Kota Kupang pada masa pemerintahan Daniel Adoe-Daniel Hurek telah dicantumkan nama yang tidak diusulkan oleh Walikota.
Dirinya menambahkan, karena sesuai aturan, yang berhak menjadi calon Sekda Kota Kupang adalah yang di usulkan oleh Walikota. “DPRD akan melaksanakan tugasnya sebagai mitra pemerintah juga sekaligus sebagai pengontrol jika terdapat kejanggalan dalam tubuh pemerintah maka, DPRD Kota Kupang akan segera menindak lanjutinya, proses Sekot definitif akan diserahkan kepada Walikota karena hal itu sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Rudy. (ikz)
Menpan Bantah Terbitkan SK Pengangkatan Sekot
Editorial
Siapa Salah, Siapa Benar
Melihat fenomena politik yang terjadi saat ini sepertinya sangat membingungkan masyarakat, padahal masayarakat adalah unsur penentu bagi orang nomor satu di daerah Flobamora ini untuk menentukan nasip kurang lebih 4 juta penduduk di daerah ini. Dari sejak proses pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, semua orang sibuk terlebih masyarakat karena sedang menanti dengan penuh harapan agar orang yang didambkan bisa lolos dari proses ferivikasi di KPUD NTT. Bagi yang lolos merasa senang, dan yang tidak, pasti kecewa. Dan diperkirakan ada yang menempuh jalur hukum dengan menggunggat KPUD sebagai lembaga penyelenggara.
Dari awal proses pilkada tidak disangka kalau nantinya KPUD NTT diobok-obok karena semua orang berpikir kalau kesalahan yang terbesar ada pada partai politik yang punya dua lisme kepemimpinan. Ketika KPUD NTT didemo oleh sejumlah orang yang adalah pendukung dari para pasangan calon yang tidak lolos ferifikasi maka semua mata memandang kalau KPUD yang salah.
Diantaranya adalah KPUD menerima calon yang diusung dari partai politik yang belum mencapai 15 persen suara dan masih ada lagi kekeliruan yang dilakukan KPUD NTT.
Rakyatpun sepertinya hanya menanti siapa salah dan siapa yang benar. Dengan adanya tuntutan masyarakat maka KPUD menunda waktu proses penarikan nomor urut calon. Akhirnya tidak terasa bahwa uang rakyat sudah terpakai tetapi proses pilkada masih tidak berjalan.
Ada politisi yang mengatakan, mendukung keputusan KPUD, dan ada yang menolak, artinya masih ada perbedaan persepsi masyarakat tentang situasi politikyang terjadi di NTT saat ini.
Setidaknya semua elemen masyarakat tidak saling mempersalahkan satu sama yang lain. Tetapi mencari solusinya demi masa depan daerah ini. Tidak bisa dipungkiri karena situasi politik di NTT sangat sensitif jika dibandingkan dengan derah-daerah lain. Ketika KPUD NTT menenetapkan hanya tiga paket yang lolos verivikasi yakni Tulus dari Golkar, Fren dari PDIP, dana Gaul dari Gabungan Partai politik, maka peta politik di NTT mulai berubah. Yang lolos mulai bekerja yakni melakukan lobi-lobi politik dan menarik simpati masyarakat, dan yang tidak lolos mulai mobilisasi masa untuk keberatan, dan melakukan aksi demonstrasi.
Sudah ada tanda-tanda bahwa ada pihak (bakal) calon yang akan menempuh jalur hukum. Dan hanya dua jalur yang ia target yakni menggungat KUPD NTT, dan atau partai politik. Apakah saling menggugat juga adalah salah satu jalan terbaik dalam pengertian menyelesaikan persoalan. Hasil dari sebuah keputusan lembaga hukum adalah membatalkan atau melanjutkan proses pilkda.
Hal yang sangat disesalkan adalah tidak ada kepastian dari pimpinan partai politik untuk menetapkan pasangan bakal calon yang diusung, maka bakal calon semakin bingung. Apakah KPUD yang menjadi sasaran atau pimpinan partai politik. Keduanya ( KPUD dan Pimpinan Parpol) masing-masing mempertahankan haknya maka mungkin juga pada akhirnya yang sudah dinyatakan tidak lolos pasti semakin rumit untuk mendapatkan kepuasan menggapai keinginannya yakni ingin ditetapkan menjadi calon gubernur dan wakil gubernur.
Mungkin juga salah satu kesalahan yang ada pada bakal calon yakni belum membangun komonikasi yang baik dengan parpol. Atau bisa juga ada partai yang memilih abstain dalam pilkada dan hanya mau mempermainkan bakal calon dengan memberi harapan. Di samping itu juga perlu kelihaian dari bakal calon untuk melakukan lobi-lobi politik dengan semua unsur dalam partai politik. Intinya bahwa pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah NTT periode 2008-2013 menjadi pengalaman pahit bagi semua orang, terutama bakal calon yang tidak lolos.
Biasanya sebelum pilkada, partai politik sepertinya sangat meyakinkan seseorang untuk diusung dari partai itu, namun menjelang hari pelaksanaanya maka partai tersebut juga mulai berubah arah. Pada awalnya pimpinan partai itu hanya satu dan akhirnya menjadi dualisme kepemimpinan. Itu karena mungkin sudah dilihat bahwa sudah saatnya partai politik yang mengahsilkan nilai rupiah.
Dengan demikian maka, untuk menentukan siapa yang salah dan siapa benar sangat sulit, karena sudah menjadi politik segi tiga. Sekarang kantor KPUD NTT dijadikan sebagai tempat bertanya bagi ribuan masyarakat yang merasa tidak puas dengan proses pilkada yang dilakukan. Namun bakal calon yang memobilisasi masa dan melakukan aksi demo tidak selamanya membuahkan hasil yang memuaskan juga.
Disebabkan karena semakin rumit unuk dipaksakan KPUD NTT untuk melakukan proses ulang dari awal. Ibarat KPUD NTT saatnya maju kena, mundur pun kena.
Semuanya tergantung pada metode yang digunakan KPUD NTT yang adalah lembaga penyelenggara pilkada. Selain KPUD, kantor DPRD NTT juga sebagai tempat sasaran masa melakukan demonstrasi politik. Karena DPRD adalah lembaga kontrol. Namun perlu diketahui, baik KPUD, DPRD ataupun pemerintah tidak menjadi jaminan untuk menyelesaikan masalah yang terjadi saat ini, yang ada hanyalah aturan yang diterapkan oleh KPUD.
Kepada masyarakat agar yang salah tetap diminta umtuk diluruskan dan yang benar tetap dipertahankan. Karena kewenangan yang tertinggi ada pada rakyat. Siapa yang salah siapa benar dapat diketahui setelah ada jawaban dari KPUD NTT. (***)
Setelah Nikah Emas, Cerai karena HARTA WARISAN??
Jufri Deny H. Pakh, SP
Direktur Utama Lira Q / Program Manager Lira Q NTT
Tulisan ini saya tulis berdasarkan pemahaman pribadi, setelah melaksanakan rangkaian tugas pelayanana saya di hampir 80% wilayah di Propinsi tercinta Nusa Tenggara Timur.
Otonomi Daerah yang dicita-citakan sebagai salah satu bentuk pendekatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat melalui sistem desentralisasi sejujurnya telah di rasuki keinginan dan kejahatan local kapitalis berduit untuk mengamini kehendaknya.
Desentralisasi yang dalam hal ini adalah pendekatan pelayanan justru dipolitisir sebagai bentuk bagaimana memekarkan sebuah wilayah, berbagi kekuasaan dan berbagi keuntungan. Apakah ada perbedaan jika dimekarkan dan tidak dimekarkan?? Apakah penambahan Gaji kepada aparatur pemerintah, pejabat, DPRD yang baru, perjalanan dinas yang baru dari pemerintah yang baru bukankah menambah biaya tetap (fix cost) pengeluaran di Negara ini?? Padahal apa yang telah “mereka” buat ketika dimekarkan, apakah mereka mampu menyerap potensi hasil masyarakat di wilayah tersebut lebih dari pengeluaran yang telah dikeluarkan untuk UPAH, JALAN-JALAN dan lain-lain?
Kerapkali kita juga teropini bahwa karena perjuangan segelintir orang yang mengatakan bahwa mereka-merekalah yang telah membuat termekarkannya suatu wilayah, namun hal yang patut dipertanyakan, apakah mereka mempunyai kapasitas dalam penentuan pemekaran suatu wilayah?? Padahal kita tahu bahwa pemekaran suatu wilayah sebenarnya ditentukan lewat suatu kajian ilmiah, studi lapangan oleh Pihak Pendidikan??
Kita patut berbenah dan patut mengkritisi hal ini, kita patut memberi apresiasi terhadap gejala ini, gejala GILA JABATAN dan KEDUDUKAN, untuk menjadi SUPERIOR atau SUPERHERO.
Jika ibarat pemerintah di wilayah ini adalah suatu lembaga business maka hal yang terutama dipikirkan oleh para birokrat ini yaitu KEMANDIRIAN LOKAL. Pola pikir Pemerintah Daerah harus mampu menggaji, membiayai setiap pengeluaran daerah yang bersifat tetap/fix maupun tidak tetap/variabel. Jika kita mau jujur apakah mereka yang “memerintah kita” pernah berhitung tentang pemasukan – pengeluaran dari lembaga yang mereka pimpin, jika pernah maka jujur saja dikatakan bahwa kita kebanyakan GALI LOBANG TUTUP LOBANG, program-program indah yang ditawarkan, disumbarkan kepada kita tanpa dibarengi dengan kekuatan business managerial maka dipastikan bahwa akan ada program lain yang dikorbankan. Jika A bergembira, maka tentu B menangis dan seterusnya.
Dampak ini semakin banyak lagi ketika regulasi yang semakin banyak serta hobbi baru yaitu “panja”, “pangkor”, betapa banyaknya panitia-panitia kecil di atas sebuah lembaga yang sudah ada dengan komisi-komisinya, apakah ini cerminan dari hobbi membentuk “panitia” untuk menyelesaikan suatu masalah, menambah perkara baru ataukah untuk cepat menghabiskan dana sisa?? Kita semua tahu bahwa catatan ini akan menorehkan luka bagi masyarakat tercinta. Pernahkah birokrat kita berhitung seperti ini? Kerapkali keterbatasan waktu pelayanan dalam periode masa tugas/jabatan membuat mereka hanya memikirkan bagaimana menghabiskan hak rakyat lewat dana negara sebanyak-banyaknya? Perilaku ini disebut biang korupsi dan tetap akan bertahan selama pola pikir penggunaan dana dari “orang lain” masih kita pertahankan. Belum terpikirkan bagaimana mengelola yang sudah ada untuk mengangkat jati diri kita yang telah dikatakan “termiskin”???
Nusa Tenggara Timur adalah suatu bentangan Flores, Sumba, Timor, Lembata, Alor, Rote, dan Sabu (FLOBAMORATA). Kado pernikahan emas FLOBARATA pada tahun 2008 adalah bagaimana kita tetap utuh dalam satu kesatuan Nusa Tenggara Timur. Kita telah dinikahkan dalam satu perasaan mencintai NTT selama 50 tahun, satu jiwa membangun NTT, satu logo, satu kesatuan dalam aparatur dan pelayanan. Ibarat orang yang sudah nikah selama 50 tahun, apakah kita rela bercerai hanya karena salah satu pihak mempunyai HARTA WARISAN???
Bersambung
Biaya Pendidikan
Perbandingan antara Zaman Belanda dan Indonesia sekarang
Oleh : Drs. Hasmy Usman Sidin, Msw.
Biaya pendidikan akademis tidak pernah murah. Yang membuat biaya pendidikan terlihat tinggi karena dibandingkan dengan penghasilan rata-rata rakyat Indonesia.
Di zaman kolonial Belanda, pemerintah kolonial sebenarnya tidak berniat mendirikan universitas. Mereka mendirikan hogeschool agar lulusan dapat membantu mission mereka menjajah rakyat Indonesia dengan mudah karena dapat memanfaatkan tenaga inlanders untuk diangkat sebagai pembantu utamanya.
Meski demikian, pemerintah kolonial akhirnya membuat sekolah juga. Pada mulanya, pemerintah kolonial mendirikan sekolah Nederlands Indische Artsen School di Surabaya. Lalu, didirikan School tot Opleiding voor Indische Artsen di Batavia. Di beberapa kota besar seperti Jakarta, Surabaya, dan Yogyakarta didirikan Algemene Middelbare School (AMS), Middelbare Opleiding School voor Indlandse Amstenaren di Magelang, Middelbare Opleiding School voor Inlandse Bestuur Ambtenaren di Bandung, Middelbare Landbouw School di Bogor dan Ungaran. Juga Veeartsen School di Bogor.
Sekolah-sekolah itu adalah setara dengan jenjang sekolah menengah. Setelah itu, pemerintah kolonial baru mendirikan Rechts Hogeschool (RH) dan Geneeskundige Hogeschool di Jakarta. Di Bandung, pemerintah kolonial mendirikan Technische Hogeschool (TH). Kebanyakan dosen TH adalah orang Belanda.
Pada zaman kolonial (kalau tidak salah ingat), hanya ada seorang pribumi yang menjadi guru besar, yaitu Prof Husein Djajadiningrat, yang kemudian menjabat Direktur Departement Van Onderwijs en Eredienst, disusul kemudian oleh Prof Dr Mr Supomo yang mengajar di RH. Sementara universitasnya baru didirikan setelah Perang Dunia II usai dan pemerintah kolonial mau menjajah kembali Indonesia.
BAGI kaum inlanders atau pribumi, mereka agak sulit untuk masuk ke sekolah-sekolah tinggi itu. Bahkan, ketika almarhum Prof Roosseno lulus TH, jumlah lulusan yang bukan orang Belanda hanya tiga orang, yaitu Roosseno dan dua orang lagi vreemde oosterling alias keturunan Tionghoa. Bila demikian, lantas berapa orang yang lulus bersama almarhum Ir. Soekarno (presiden pertama RI) dan Ir. Putuhena ? Di zaman pendudukan Jepang, pernah dicari 100 orang insinyur yang dibutuhkan. Padahal saat itu belum ada 90 orang insinyur lulusan TH Bandung.
Biaya kuliah untuk satu tahun di salah satu sekolah tinggi itu besarnya fl (gulden) 300. Saat itu, harga satu kilogram (kg) beras sama dengan 0,025 gulden. Maka, besar uang kuliah sama dengan 12.000 kg beras. Bila ukuran dan perbandingan itu diterapkan sebagai biaya kuliah di universitas sekarang, sedangkan harga beras sekarang rata-rata Rp 3.000 per kg, maka untuk kuliah di universitas biayanya sebesar Rp 36 juta per mahasiswa per tahun.
Biaya di MULO, setingkat sekolah lanjutan tingkat pertama, adalah sebesar 5,60 gulden per siswa per bulan, setara dengan 224 kg beras. Bila dihitung dengan harga beras sekarang, akan menjadi Rp 672.000,- per siswa per bulan. Maka, saat itu banyak rekan sekolah saya masuk ke Ambachtschool atau Technische School, karena biayanya agak murah sedikit. Berbekal keterampilan yang diperoleh di Ambachtschool atau Technische School, siswa bisa langsung bekerja setelah lulus.
Meski biaya sekolah mahal, bagi siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu secara ekonomis, tetapi mempunyai bakat dan nilai rapor bagus, kepala sekolah dapat mengajukan pembebasan biaya uang sekolah ke Departement O & E. Biasanya, bila pengajuan pembebasan biaya diajukan oleh Direktur MULO atau AMS, Departemen O & E akan mengabulkan, bahkan amat mungkin siswa bersangkutan juga diberi beasiswa untuk hidup.
Dari pengalaman pribadi, orangtua saya berhenghasilan 100 gulden sebulan. Dengan penghasilan itu, hampir mustahil orangtua saya bisa mengirimkan keempat anaknya menikmati pendidikan tinggi. Meski demikian, dengan kerja keras, saya dan semua adik saya dapat menikmati pendidikan tinggi. Bahkan, saya dan beberapa ratus teman pada tahun awal kemerdekaan, ketika Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) masih miskin, dapat menikmati beasiswa.
PADA tahun 1950, NKRI baru saja menyelesaikan perang kemerdekaan melawan penjajah Belanda. Toh Pemerintah NKRI yang masih miskin mampu memprogramkan pendidikan bagi kader bangsanya. Ratusan pemuda Indonesia dibiayai Pemerintah NKRI untuk meneruskan pendidikannya di perguruan tinggi, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Dewasa ini NKRI sudah begitu kaya, mengapa beasiswa bagi para kader bangsa tidak lancar? Padahal NKRI ingin mencerdaskan kehidupan bangsa, sedangkan penghasilan rakyatnya amat rendah. Kepada mereka yang rajin dan cerdas, sudah seharusnya pemerintah memberikan beasiswa karena pendidikan akademis memang mahal.
Seyogianya industri atau instansi pemerintah menyerahkan tugas penelitiannya kepada universitas sehingga biaya penelitian yang harus dipikul perguruan tinggi dapat dibantu atau bahkan dipikul industri dan instansi pemerintah. Dengan demikian, biaya bagi mahasiswa dapat dikurangi.
Juga cara perguruan tinggi melakukan pembibitan, jangan langsung diambil dari yang fresh graduate. Lebih-lebih kalau dosen muda itu lulusan perguruan tinggi itu karena akan timbul inbreeding bila mereka tidak disekolahkan ke tingkat lanjutan atau dimagangkan di profesi tertentu. Dosen di perguruan tinggi membutuhkan pengalaman kerja di luar perguruan tinggi, di mana mereka dapat menerapkan ilmu dan pengetahuan yang dikuasai. Maka, di luar negeri banyak profesor yang diambil dari industri atau instansi. Mereka sudah pernah menguji kemampuannya untuk berkompetisi dengan alumni dari perguruan tinggi lain. Setelah diketahui kemampuannya, mereka dipanggil untuk menjadi profesor di perguruan tertentu.
Profesor yang mengajar di universitas seyogianya mampu mengembangkan ilmunya melalui riset yang dilakukan para kandidat doktor yang dibimbingnya. Bila ada profesor yang tidak membimbing doktor, maka risetnya sudah berhenti atau ilmunya tidak berkembang. Mereka yang tidak mampu mempromotori doktor jangan diangkat sebagai profesor, cukup lektor kepala saja. Apakah tugas seorang profesor hanya mengajar dari buku yang ditulis rekannya saja?
Seorang profesor harus mau mengembangkan ilmunya dengan cara mempromotori kandidat doktor bidang ilmunya. Bila tidak demikian, perkembangan perguruan tinggi akan menjadi seperti sekolah menengah atas plus. Pada umumnya, perguruan tinggi mengembangkan ilmu yang dikuasai profesornya, maka biaya untuk belajar di perguruan tinggi selalu mahal. Dari perguruan tinggi inilah timbul inovasi dan kreasi yang selanjutnya dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mempertahankan hidupnya aman dan nyaman.
Perguruan tinggi yang satu akan bersaing dengan perguruan tinggi lainnya, terutama dalam kemajuan ilmu dari hasil risetnya. Mengingat biaya penelitian tidak murah, untuk dapat mengikuti kuliah di perguruan tinggi dibutuhkan biaya tidak sedikit. Bila hasil riset dapat langsung diaplikasikan dan dapat dijual ke industri atau instansi terkait, hasil ini secara kumulatif dapat digunakan membiayai riset berikutnya. Jadi, hasil riset dapat menumbuhkan multiplier effect.
BIAYA mengikuti pendidikan di perguruan tinggi yang mahal bukan hanya terjadi di Indonesia. Di negara mana pun tetap tinggi dan penghasilan para profesornya pun amat memadai. Dengan demikian, tidak ada profesor yang bekerja di tempat lain (nyambi), kecuali di bidang pendidikan.
Di luar negeri, bila ada seorang direktur industri atau instansi dipanggil untuk menjabat profesor di salah satu perguruan tinggi, jabatannya akan ditinggalkan. Karena, jabatan profesor di perguruan tinggi lebih terhormat dan penghasilannya meningkat. Keadaan ini berbeda dengan situasi perguruan tinggi di Indonesia. Bila seorang profesor diminta menjadi direktur salah satu industri atau instansi, jabatan di perguruan tingginya akan ditinggalkan. Karena, penghasilan profesor di perguruan tinggi Indonesia rendah.
Dengan biaya kuliah yang tinggi, perguruan tinggi diharapkan akan menghasilkan riset dan ilmu yang sepadan. Menurut saya, tidak semua pemuda harus kuliah di perguruan tinggi bila kemampuan berpikirnya tidak cukup baik. Lebih baik mereka masuk akademi yang mengajarkan ilmu terapan, profesi dan kompetensi yang amat dibutuhkan oleh masyarakat.Sebetulnya, yang dibutuhkan masyarakat adalah ilmu dari seseorang yang dapat disumbangkan, bukan suatu gelar yang menempel pada namanya, tetapi tidak dapat dimanfaatkan masyarakat. Janganlah membanggakan diri dengan gelar yang dijualbelikan seperti pernah disinyalir Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Semoga masyarakat tidak silau melihat beberapa gelar yang dipajang di sekitar nama seseorang.
Melongok Dari Situasi Politik Saat Ini
NTT Menuju Krisis Pemimpin
Isak Kaesmetan: Wartawan Lentira
Sewaktu-waktu NTT akan mengalami krisis kepemimpinan, karena para politisi dan birokrasi senior hanya memikirkan kekuasaan dan mengabaikan kaderisasi. Akhirnya daerah ini akan menerima kekosongan pemimpin yang ideal.
Seperti suhu politik yang ada di NTT saat ini semakin seru karena para politisi berlomba-lomba mencari kekuasaan dengan menggunakan kendaraan partai politik. Perlu juga diketahui bahwa pada jaman tempo doeloe, kalau seseorang menjadi raja, maka anaknya juga pasti menjadi raja. Pada era Orde Baru (Orba), siapa yang imannya kuat maka ia akan menjadi pemimpin, beda dengan masa revormasi yakni seseorang menjadi pemimpin, nasipnya ditentukan oleh masyarakat.
Terhitung sejak tahun 1958 sampai dengan 2008 NTT sudah dipimpin oleh 7 Gubernur. Yang pertama adalah W. J. Lalamentik dan pada 10 tahun belakangan ini sampai dengan tahun 2008 tongkat komando dikendalikan oleh Piet A. Tallo, SH. Sumber kuat koran ini memprediksi setelah berakhirnya masa jabatan Piet A. Tallo maka NTT secara pelan-pelan menuju ke krisis pemimpin. Yang menjadi faktor penyebab hal itu akan terjadi adalah para politisi dan birokrasi senior yang terdahulu tidak pernah memikirkan kaderisasi.
Para Politisi hanya mengejar kekusaan dan meraih kedudukan tanpa melihat kapan masa jabatan mereka berakhir. Sekarang, politisi-politisi kawakan sudah masuk pada usia senja, ibarat petinju yang sudah gantung sabuknya. Namun tidak ada satupun generasi dibelakangnya yang menjadi tumpuan daerah Flobamora ini.
Para pemimpin di NTT yang terdahulu menguasai daerah ini dengan waktu yang cukup lama yakni berkisar antara 5-10 tahun. Namun apa yang terjadi, setelah pensiun maka mencari pemimpin baru untuk mengganti posisinya harus melalui politik yang tidak sehat. Akhirnya menghasilkan pula pemimpin yang tidak sejalan dengan rakyat.
Hal yang sangat sederhana adalah jika ada kader yang disiapkan oleh para politisi yang terdahulu maka tidak sulit untuk menentukan atau mencalonkan seorang pemimpin seperti sekarang yang terjadi di NTT. Seperti contoh, ada beberapa partai politik yang adalah partai penguasa di NKRI ini, namun nampaknya sekarang sudah berangsur-angsur mengalami krisis pemimpin.
Itu juga kelemahannya adalah para pimpinan partai politik yang terdahulu hanya mengejar kekuasaan tanpa mengkaderkan generasi yang berikutnya sehingga akhirnya daerah ini akan mengalami krisis pemimpin partai dan penentuh kebijakan. Situasi dan demokrasi politik pada zaman sebelumnya sangat beda dengan sekarang. Dimana pada zaman sebelumnya sepertinya sangat elastis sebuah konsep perencnaan tentang kaderisasi pemimpin. Sebelum berakhirnya masa jabatan seorang pemimpin, pemimpin yang baru pun sudah disiapkan. Beda dengan sekarang, jangankan gubernur, calon bupati pun sangat sulit karena tidak ada kader yang dipersiapkan.
Para anggota DPRD dan pimpinan partai politik mulai berlomba-lomba mencalonkan diri menjadi bupati, walikota, dan gubernur. Namun Perlu diingat bahwa calon pemimpin yang sekarang harus mengetahui kekurangan dan kelemahan pada dirinya. Bukan karena partai besar yang ia tunggangi, bukan pula karena ia anggota DPR. Tidak selamanya seseorang pernah menjadi bupati lalu ia harus menjadi Gubernur, atau wakil gubernur dan dia harus menjadi gubernur. Untuk itu para pejabat jangan hanya sekedar janji-janji politik dengan masyarakat.
Para politisi sekarang ini hanya mau mengejar kekuasaannya saja dan tidak pernah memikirkan bagaimana mengkaderkan para generasi muda untuk melanjutkan pembangunan di NTT ini. Terutama pada kubuh partai-partai politik. Para politisi berlomba-lomba untuk mencari kedudukan dan kekuasaan akhirnya setelah mereka melewati masa tuanya maka tidak ada calon pemimpin di belakangnya.
Seperti sekarang ini untuk mencari calon pemimpin di daerah ini sangat sulit karena tidak ada kader pemimpin yang dikaderkan sebelumnya. Padahal mungkin juga ada calon pemimpin yang muda bisa juga ada semangat juang untuk membangun. Para politisi hanya bersaing antara sesama organisasi partai politik dan akhirnya para kader pemimpin yang yunior tersinggkir dari struktur kepengurusan partai.
Hal yang sama juga tentang putra daerah dari masing-masing daerah. Calon bupati saja sering muncul orang yang bukan politisi, provesi, atau birokrasi, tetapi ada juga dari kalangan artis atau pengusaha. Maka bisa diukur kemampuan idealisme cara berpikir dalam membangun suatu daerah. Semuanya itu karena akibat dari krisis calon pemimpin yang tidak pernah dipirkan oleh politisi-politisi senior yang terdahulu.
Padahal sebenarnya di NTT ini masih terdapat putra-putri terbaik yang mampu jika dicalonkan menjadi seorang pemimpin. Namun salah dimanfaatkan oleh para pemikir-pemikir yang terdahulu. Suatu tradisi yang sangat baku di daerah ini adalah para senior tidak pernah memikirkan untuk memberikan peluang kepada generasi-generasi muda. Akhirnya dengan sendiri generasi berikut merasa minder dan secara perlahan-lahan ia tersinggkir.
Jika terjadi krisis kepemimpinan maka yang jelas NTT akan terbelakang dari daerah-daerah lain, dan yang susah adalah rakyat. Realita yang terjadi saat ini jika diprediksi kedepan maka lima tahun yang akan datang krisis pemimpin melanda NTT. Kalau demikian mak sulit diperbaharui, dan menunjukkan suatu kegalan para pemikir atau politisi senior terdahulu. (***)
UPTD PKD dan PT Belum memiliki Gedung Sendiri
Unit Pelaksanaan Teknis Dinas (UPTD) Pengelolaan Kebun Dinas dan Proteksi Tanaman merupakan salah satu organisasi perangkat daerah yang merupakan unit pelaksana teknis dinas perkebunan provinsi NTT sesuai peraturan daerah No. 5 tahun 2001 yang bertugas untuk melaksanakan sebagian tugas provinsi di daerah (pengelolaan asset) yang terdiri dai kebun dinas, Laboratorium (LAP) dan asrama atau aula.
Hal ini di sampaikan oleh Plt. UPTD Pengolaan Kebun Dinas dan Proteksi tanaman Ir. Geradus Gatung yang di dampingi oleh dua orang stafnya masing-masing Alfret G Nenabu dan kepala bagian laboratorium Kaudius Atanus di ruang kerjanya pekan lalu.
Dikatakan, UPTD Pengelolaan Kebun Dinas dan proteksi taman juga melaksanakan berbagai teknis dibidang perkebunan seperti, merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi benih /bibit dan produksi tanaman perkebunan pada kebun-kebun dinas dan juga memberikan pelayanan dalam mendukung pembangunan pada umumnya dan kususnya pembangunan perkebunan serta mendukung peningkatan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) provinsi NTT.
Gatung Menjelaskan, Program ungulan yang di pakai oleh UPTD pengelolaan Kebun Dinas dan dan proteksi tanaman adalah pembinaan dan pengembangan asset-aset pemerintah daerah NTT yaitu kebun-kebun dinas, Laboratorium, dan Asrama. Sedangkan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan terdieri atas, pengembangan penggunaan teknologi penanaman komuditi perkebunan (Pembinaan dan pemberdayaan 11 unit Laboratorium, Asrama dan aula serta mendukung kegiatan pengembangan produksi dan produktivitas usaha dan menyediakan bibit, benih yang bermutu bagi masyarakat.
UPTD Pengelolaan kebun Dinas dan proteksi Tanaman juga bergerak dalam produk dan Jas yang dihasilan seperti, Asrama yang berfungsi sebagai tempat penginapan dengan 13 kamar tidur dengan kapasitas 52 orang dan 12 kamar mandi dan WC luar, dan di dukung aula serba guna denga kapasitas 100 orang yang melengkapi dengan sound system serta meka kursi pertemuan.
Gatung menambahkan UPTD juga menyedikan produk benih kakao darin kebun dinas Waikadada Sumba Barat dengan klon. UPTD juga mempunya sebuah Laboratorium (LAP) yang dilengkapi dengan peralatan-peralatan yang lengkap untuk penelitian OPT. Produk yang dihasilkan oleh Laboratorium UPTD pengolaan kebun dinas dan protesi tanaman seperti, Bio fungisida (Trichoderma sp) bio insektiida (Beauveria sp) Spicaria sp, Vertisillium sp, Metarhizium sp, pupuk organic, kumbang bervirus, Predator Chilonus sp, parasit ( Cephhalonomia sp, Tetrastichoides sp dan chelonus sp).
Gatung menambahkan jika dilihat dari barbagai produk yang dihasilkan oleh UPTD yang di nahkodai tersebuat sangat memberikan nilai tambah bagi pendapatan asli daerah (PAD) NTT dan setiap tahun pendapatan yang di hasilkan oleh UPTD pengelolaan kebun dinas dan proteksi tanaman selalu melebihi target yang ditentukan oleh pemerintah dalam hal ini dinas perkebunan NTT namun sangat di sayangkan karena sampai dengan saat ini UPTD pengelolaan kebun dinas dan proteksi tanaman belum memiliki sebuah bangunan sendiri yang di buat berdasarkan APBD.
Gatung mengisakan, sampai dengan saat ini gedung yang di pakai untuk mekalukan berbagai aktivitas sehari-hari menggunakan bangunan yang di buat oleh pemerintah pusat dan bangunan tersebut ruang lingkup sangat terbatas serta bangunan tersebut terbuat sejak tahun 1980-an yang mana tidak layak lagi untuk di gunakan.
.Walaupun hanya meggunakan fasilitas yang serba terbatas namum pihak UPTD pengelolaan kebun dinas dan proteksi tanaman selalu memberikan apa yang di targetkan oleh pemerintah untuk menambah PAD di NTT bahkan setiap tahun selalu menghasilkan pendapatan lebih dari yang di targetkan oleh pemerintah, namun yang menjadi pertanyaan di mana letak kepedulian pemerintah dan DPRD terhadap penembangan fasilitas pendukung bagi UPTD pengelolaan kebn dinas dan proteksi tanaman pada hal setiap tahun pihak UPTD sudah mengusulkan hal tersebut kepada pemerintah dan DPRD NTT.
Ia mengemukakan, Daya tampung pada penginapan yang ada di UPTD hanya bisa menampung 60 orang sementara permintaan melebihi daya tampung sehingga di himbabau kepada pemerintah dan DPRD agar memperhatikan sarana prasarana yang ada di UPTD Pengelolaan dan proteksi Tanaman agar bisa memberikan anggaran untuk penambahan gedung penginapan.
Lebih Jauh Ia megemukakan, sampai saat ini kendala yang dihadapi oleh UPTD Pengelolaan kebun dinas dan proteksi tanaman adalah menyangkut keterbatasan laboratorium.(LAP) Lap yang digunakan hanya satu namun bisa mengembangkan dua jenis jamur yang selalu bertolak belakang sebenarnya tidak boleh namun di lihat dari keterbatasan fasilitas maka terpaksa harus dilakukan walaupun harus mensiasati akan terjadi kontaminasi di antara jamur tersebut sehingga di harapkan supaya pemerintah dan DPRD memberikan anggaran kepada UPTD menambah fasilitas pendukung di bagian Laboratorium sementara PAD dari leb sendiri sangat menjanjikan. (ius)
Proyek Pengadaan dan Pemasangan Marka Jalan Dishub NTT
10 Rekanan Terdaftar, Ditemukan 11 Amplop Penawaran
Kupang, Lentira
Proyek Pengadaan dan Pemasangan Marka Jalan Sub Dinas Perhubungan Darat Dinas Perhubungan Propinsi NTT diduga mengandung unsur Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Dari data yang diperoleh Lentira dari PT PP, salah satu rekanan yang merasa dirugikan dalam proses lelang Proyek tersebut menyebutkan, proyek dengan pagu dana sebesar Rp 3,3 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2008 ini panitia dianggap bekerja tidak berpegang pada ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam dokumen lelang dan berita acara penjelasan pekerjaan.
Dalam berita acara penjelasan pekerjaan menyangkut pemasukan surat pernyataan minat, panitia menuliskan hari dan tanggal tidak sesuai kalender. Sehingga mereka menilai kinerja panitia telah menyimpang atau menyalahi aturan.
Kemudian pada amplop penawaran, alamat penawaran seharusnya ditujukan panitia lelang, bukan kepada Kuasa Penggunan Anggaran (KPA). Karena sesuai ketentuan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 80 tahun 2003, penawaran harus ditujukan kepada panitia lelang karena yang melakukan pelelangan adalah panitia bukan KPA.
Dan yang lebih membingungkan lagi adalah pada saat pemasukan penawaran yang menurut catatan hanya ada dua rekanan yang mempunyai bukti jaminan penawaran yang disertai paraf ketua panitia lelang, sedangkan rekanan yang lain tidak dapat menunjukan surat asli tanda setor jaminan kepada panitia pada saat pemasukan penawaran.
Padahal didalam Rencana Kerja Satuan (RKS) khususnya dalam pasal 8 poin 8.4 secara tegas disebutkan, asli tanda setor jaminan penawaran harus ditunjukan kepada panitia pada saat pemasukan penawaran.
Ironisnya ketika pemasukan penawaran ke kotak penawaran hanya ada 10 rekanan yang terdaftar. Tetapi ketika pembukanan kotak penawaran oleh panitia ditemukan ada 11 amplop penawaran didalam kotak. Sehingga oleh rekanan yang lain merasa ada keganjilan yang dilakukan panitia sehingga mereka menyebutnya sebagai penawaran siluman.
Selanjutnya pada tahap pengumuman pemenang lelang, panitia tidak menyertakan lampiran yang isinya memberitahu kekurangan kepada rekanan yang tidak lolos dan panitia juga tidak melakukan proses evaluasi.
Menyikapi kebodohan yang dilakukan panitia, maka dalam waktu dekat PT PP akan mengajukan sanggahan kepada KPA Satker Pengembangan Lalu Lintas Angkutan Jalan, karena mereka menganggap panitia tidak mentaati dokumen lelang yang dibuat oleh panitia sendiri.
Selain itu, PT PP juga melihat ada terjadi penyimpangan prosedur yang dibuat panitia karena tidak adanya evaluasi dan koreksi aritmatik.
Pelaksana tugas Kepala Dinas Perhubungan Propinsi NTT, Max Solo yang dikonfirmasi Lentira melalui telepon selularnya Rabu 7 Mei 2008 pukul 18.14 Wita, terkait dugaan KKN yang dilakukan panitia dalam proyek pengadaan dan pemasangan marka jalan pada Subdin Perhubungan darat Dinas Perhubungan NTT, mengatakan, semua panitia yang terlibat dalam proyek tersebut sudah bekerja secara jujur. “Tidak benar ada unsur KKN yang dilakukan panitia dalam proyek pengadaan tersebut. Panitia sudah bekerja secara jujur,” jawab Solo melalui telepon selularnya.
Sementara itu ketua panitia proyek Pengadaan dan Pemasangan Marka Jalan, Antonio Fernandez yang dikonfirmasi Lentira menyangkut jumlah amplop yang lebih dari daftar jumlah rekanan melalui telepon selularnya Rabu 7 Mei 2008 pukul 18.09 Wita, menolak memberikan keterangan.
Bahkan kepada Lentira melalui telepon selularnya, sang ketua panitia memaksakan agar Lentira memberitahu darimana mendapatkan informasi menyangkut hal tersebut. “Kamu tahu darimana informasi itu,” desaknya dan langsung mematikan telepon selularnya.
Untuk diketahui proyek pengadaan dan pemasangan marka jalan tahun anggaran 2008 ini akan dikerjakan di daratan Timor dan Alor sepanjang 99.500 meter lare atau hampir mencapai 100 kilometer yang terbagi di dua wilayah tersebut.
Untuk daratan Alor, proyek pemasangan marka jalan berlokasi di jalan Kalabahi-Kokar dengan panjang jalan 15.000 meter lare atau sekitar 15 kilometer, Kalabahi-Maritaeng 12 kilometer.
Sedangkan untuk daratan Timor, proyek tersebut dikerjakan di ruas jalan Atapupu-Kefa-Nurobo sepanjang 30 kilometer, Batu Putih-Soe-Niki-Niki-Polen, 35 kilometer dan Atambua-Atapupu-Motaain 7,5 kilometer. (fwa)
FMPKK Tolak Yonas Salean
Kupang, Lentira
Kurang lebih lima ratus orang dari Forum Masyarakat Kota Kupang Peduli Keadilan dan Kebenararan (FMPKK) mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang, Selasa (06/05) menyatakan sikap yakni menolak Yonas Salean menjadi Sekretaris Daerah Kota Kupang (Sekot). Pasalnya, forum tersebut menolak karena yang bersangkutan setelah ditetapkan menjadi salah calon Walikota Kupang dari partai Golkar pada tahun 2007, maka ia sudah resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Kota Kupang.
Forum Masyarakat Kota Kuapang Peduli Keadilan dan Kebenaran (FMPKK) berpendapat, kalau Yonas Salean tidak bisa diterima kembali menjadi Sekot karena dia pernah mengajukan surat permohonan pindah ke Kementrian Negara Pemberdayaan Aparatur Negara (Menpan) sehingga secara psykologis tidak punya perhatian yang serius untuk mengabdi pada masyarakat Kota Kupang.
Melalui peryataan sikap secara tertulis yang disampaikan koordinator lapangan, Alis. J. H. Siokain,SH, mendesak Walikota Kupang Drs. Daniel Adoe untuk segera mengajukan calon Sekda Kota Kupang dengan tetap memperhatikan sistem otonomi daerah yang seluas-luasnya tanpa intervensi dari pihak mana pun.
Masa aksi juga menegaskan, Yonas Salean ditolak untuk diproses kembali menjadi Sekot karena dirinya telah menjabat selama kurang lebih lima tahun berturut-turut yakni dari tahun 2002-2007 sehingga apabila masih di paksakan maka di kuatirkan akan menimbulkan perasaan jenuh dalam pelaksanaan tugas kesehariannya. FMPKK juga menuntut agar Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara RI agar dapat memberikan pembinaan dan pemahaman administrasi pemerintah yang mengacu pada regulasi-regulasi formal otonomi daerh yang resmi.
Forum tersebut menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat dan komponen masyarakat Kota Kupang agar memberikan kepercayaan sebesar-besarnya kepada pemerintah daerah untuk dapat memproses pencalonan Sekda Kota Kupang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara Wakil Ketua DPRD Kota Kupang, Rudy Tonubesi kepada Forum tersebut menjelaskan, dalam Surat penempatan yang di keluarkan oleh Menteri Aparatur Negara dan yang di tanda tangani oleh sekretaris Kementrian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Tadsik Kinanto pada tanggal 17 April 2008 masih terdapat kejanggalan. Pasalnya, dalam tembusan Nomor urut 2 yakni kepada pemerintah Kota Kupang, bertuliskan Walikota Pemerintah Kota Kupang. Sedangkan dalam aturan dalam surat tembusan tersebut harus bertuliskan pemerintah Kota Kupang.
Rudy juga menuturkan, secara pribadi akan menentang jika dalam pencalonan Sekda Kota Kupang pada masa pemerintahan Daniel Adoe-Daniel Hurek telah dicantumkan nama yang tidak di usulkan oleh Walikota untuk diproses menjadi Sekot . Karena sesuai aturan, yang berhak menjadi calon Sekda Kota Kupang adalah yang di usulkan oleh Walikota. “DPRD akan melaksanakan tugasnya sebagai mitra pemerintah juga sekaligus sebagai pengontrol jika terdapat kejanggalan dalam tubuh pemerintah maka, DPRD Kota Kupang akan segera menindak lanjutinya,” tegas Rudy.Dia mengharapkan, proses Sekot definitif akan diserahkan kepada Walikota karena hal itu sesuai dengan aturan yang berlaku. (Ikz)
Saatnya Masyarakat Menentukan Pilihan
Kupang, Lentira
Proses pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara lansung yang akan di gelar di NTT pada tanggal 02 Juni mendatang merupakan suatu realita yang akan dihadapi oleh masyarakat di mana masyarakat sebagai subyek politik sehingga rakyat di harapkan menggunakan hak-hak politik untuk menentukan siapa sebenernya pemimpin yang terbaik untuk memberikan kamajuan yang terbaik dalan memajukan NTT, Pemimpin yang mempunyai komitmen untuk memajukan NTT dan pemimpin mampu mewjutkan impian dasar masyarakat NTT.
Demikian Di sampaikan oleh Politisi Senior Partai Golongan Karya (Golkar) Akbar Tanjung yang di dampingi oleh Ketua DPRD NTT Drs. Melkianus Adoe sejumlah pengurus HMI yang di temui saat bersilaturahmi di rumah jabatan Gubernur NTT Pekan Lalu.
Dikatakan, Saatnya Masyarakat NTT di berikan peluang dan di berikan kepercayaan untuk memilih pemimpin yang dianggap mampu mengayomi dan pemimpin yang betul-betul mempunyai komitmen untuk mengabdikan diri kepada masyarakat untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat, serta memilih pemimpin yang bukan bekerja untuk kepentingan ,kelompok, golongan,dan kepentingan pribadi.
Akbar menjelaskan, Nusa Tenggara Timur merupakan salah satu provinsi yang kaya akan berbagai potensi yang di darat maupun di laut sehingga rakyat di mimta untuk memilih pemimpin yang mempunyai kemampuan untuk mengelola kekayaan alam yang ada di daerah NTT demi kesejahteraan rakyat dan diharapkan kepada masyarakt untuk memilih pemimpin yang mempunyai kemampuan untuk mengelola sumber daya alam yang ada di NTT dan pemimpin betul-betul mengabdikan dirinya kepada masyarakat NTT.
Partai Golkar telah menetapkan paket Tulus yakni Drs. I A Medah dan Drs. Paulus Moa sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada ajang Pilkada mendatang dan paket tersebut diserahkan sepenuhnya kepada rakyat untuk menilai dan menentukan pilihanya kepada siapa saja kandidat yang di anggap mampu untuk memimpin NTT lima tahun kedepan.
“Rakyat yang bedaulat dan rakyat yang bisa melihat siapa calon gubernur dan calon wakil gubernur yang memiliki komitmen, memiliki komitmen, memiliki visi dan semangat pengabdian yang total kepada masyarakat dan pasti untuk memimpin masyarakat NTT lima tahun ke depan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, Jika dilihat dari tolak ukur rakyat untuk menentukan seorang pemimpin dan menetapkan seorang calon gubernur harus melalui suatu mekanisme dan system politik yang mengharuskan untuk dicalonkan oleh partai-partai politik dan mekanisme pencalonannya melalui partai sehingga partailah yag akan menentukan siapa yang akan menjadi calon pemimpin Daerah dengan dukungan suara yang cukup memenuhi standar dan di serahkan sepenuhnya kepada rakyat karena rakyatlah yang menilai siapa yang pantas untuk memimpin NTT kedepan.
“Saya meyakini bahwa rakyat yang melihat dan menilai siapa sebenarnay pemimpin yang mereka anggap paling mammpu memberikan kesejahteraan dan mampu memberikan kamajuan yang berarti bagi bagi masyarakat NTT,” ungkapnya.
Akabar Berpendapat, Pada tahun 2009 mendatang, dirinya akan mengkuti konfrensi dalam kaitan pemilihan calon presiden yang akan diadakan dalam beberapa kesempatan oleh sebab itu dirinya mencermati sejauhmana partai Golkar akan melakukan koference atau tidak. Sehingga jika partai Golkar tidak melakukan koference maka dirinya akan melihat peluang-peluang lain.
Seharusnya partai Golkar harus melakukan coference karena conference merupakan suatu pembelajaran palotik yang baik. Karena conference tersebut mengandung nilai-nilai posetif yang begitu tinggi dan melalui converence maka akan bisa di pilih calon pemimpin yang terbaik sehingga saat conference para kandidat saling mengadu argumentasi, beradu visi satu dengan yang lain sehinga dapat memutuskan siapakah yang akan menjadi calon presiden dari partai Golkar mendatang.
“Saya kira partai Golkar harus melakukan converence kalu partai Golkar tidak melakukan converence bisa dianggap bahwa partai Golkar sad bag karena converence sudah merupakan apresiasi oleh masarakat yang dianggap sebagi suatu iofasi politik,terobosan politik yang memperkaya kehidupan demokrasi,” Tegas Akbar.
Dilanjutkan, jika dilihat dari berbagai pengelaman kekalahan partai Golkar di beberapa Provinsi seperti di Sulawesi Selatan, Jawa Barat, Sumatra Utara, Slawesi Utara, Sulawesi Tengah, Kalimantan Barat, sehingga dilihat dari pengelaman itu maka merupakan suatu pembelajaran bagi partai Golkar untuk melakukan suatu evaluasi kedalam melakukan introspeksi dan sekaligus perbaikan-perbaikan ke depan dalam menghadapi agenda-agenda politk kedepan.
“Sehingga pemimpin partai di daerah yang paling bertanggung jawab dengan daerah masing-masing tetapi pada intansi yang terakhir tentu pimpinan di tingkat nasional tidak boleh lepas tangan karena suatu saat pimpinan partai di tingkat nasional juga akan mempertanggung jawabkan kepada jajaran partai melalui musyawarah nasional”, ungkapnya. (ius)
Gabriel Suku Kotan, SH
Aparat Hukum Harus Sita Dokumen
Kupang, Lentira
Terkait persoalan lelang proyek pengadaan dan pemasangan marka jalan pada Subdin Perhubungan Darat Dinas Perhubungan NTT sebesar Rp 3,3 miliar lebih tahun anggaran 2008 yang diduga kuat mengandung unsur KKN, praktisi Hukum, Gabriel Suku Kotan, SH secara tegas menyatakan agar aparat hukum sebaiknya segera memanggil ketua panitia lelang serta menyita seluruh dokumen pelelangan untuk diperiksa.
Pernyataan tersebut dikatakan Suku Kotan kepada Lentira Jumat, 9 Mei 2008 dikediamannya menanggapi kinerja panitia lelang yang dinilai bekerja tidak profesional.
Menurutnya, bila dalam proses lelang yang memasukan amplop penawaran hanya 10 rekanan, maka otomatis pada saat pembukaan amplop penawaran tidak ada lagi penambahan seperti yang terjadi dalam kasus proyek di Dishub NTT.
Dari segi hukum, Kotan menilai bahwa perbuatan yang dilakukan oleh panitia terkandung unsur kesengajaan karena perbuatan tersebut dibuat secara sadar dan mempunyai niat buruk.
Untuk itu kepada aparat penegak hukum, Kotan meminta agar segera memanggil panitia dan menyita seluruh dokumen lelang yang terkait karena perbuatan tersebut sangat merugikan keuangan negara dan merugikan masyarakat banyak. (fwa)
Kebakaran di SDN bertingkat Naikoten diduga rekayasa
Kupang, Lentira
Sebab-musabab musibah kebakaran yang terjadi di SD Negeri bertingkat Naikoten Kupang pada 02/05-08 lalu sampai sekarang masih menjadi tanda tanya. Sebab proses penyelidikan yang dilakukan aparat penyidik Kepolisian Kota Kupang (polresta) sejak dua pekan ini belum juga membuahkan hasil.
Bahkan sejumlah saksi mata yang pertama melihat kepulan asappun tidak bisa memberikan keterangan yang pasti. Namun sebuah sumber di kompleks sekolah itu akhir pekan lalu menduga, musibah kebakaran itu akibat disengaja oleh oknum tidak bertanggungjawab. “Coba tanya saja kepala sekolah jangan sampai disengaja. Karena sepengetahuan saya sumber api dari gudang tempat penyimpanan alat musik di lantai satu dan sering pintunya ditutup,” Ungkap sumber itu penuh keheranan.
Sementara itu Kepala Sekolah SDN bertingkat Naikoten Habel Manafe di ruang kerjanya sehari setelah musibah itu juga mengaku tidak mengetahui sumber api, meskipun musibah terjadi saat jam pelajaran sekitar pukul 11,45 witta. Hanya saja saat itu tidak ada kegiatan belajar mengajar. Karena pada saat itu baru selesai upacara bendera memperingati Hari Pendidikan Nasional di sekolah itu. “Waktu itu saya dan beberapa teman guru termasuk siswa/wi masih ada, karena baru selesai upacara bendera. Ada penjual jajan yang lihat asap mengepul dari belakang. Sampai sekarang belum tahu sumber api, tetapi polisi sudah ambil alih,”Jelas Manafe.
Manafe juga menyatakan keheranannya soal sumber api. Karena gudang tempat penyimpanan alat musik yang turut terbakar terletak dilantai dasar yang tidak dilengkapi alat penerang, bahkan pintu ruangan tersebut sering tertutup. “Tidak ada alat penerang dan pintu selalu ditutup,”ungkapnya.
Kapolresta Kupang AKBP Drs Marsudi Wahyuwono melalui Kanit Tindak Pidana Umum (Pidum) Iptu Wiwin Juaniarto Supriadi belum lama ini di ruang kerjanya mengungkapkan, sampai saat ini anggota yang ditugaskan untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus kebakaran tersebut, belum menemukan titik terang sebab kebakaran. Namun untuk sementara pihaknya menduga kebakaran itu murni musibah yang diakibatkan karena arus pendek listrik. “Belum ada hasilnya tetapi dugaan kita sementara murni musibah. Akibat arus pendek listrik bukan rekayasa, Jelas lelaki lajang kelahiran Bandung 23 tahun itu.
Untuk diketahui kobaran api di gudang sekolah tersebut akhirnya berhasil dipadamkan oleh pihak sekolah dengan bantuan apa adanya sebelum dua unit mobil pemadan kebakaran tiba di tempat kejadian.
Namun akibat musibah kebakaran itu menyebabkan tiga unit alat musik dramben milik sekolah ikut terbakar. Kerugian diperkirakan lebih dari 15 juta rupiah. (goe)
Sopir lalai, mobil masuk jurang
Kupang, Lentira
Diduga tidak bisa menembus tanjakan dan pengemudi lalai, sebuah truk dengan Nomor Polisi DH 9639 BB jatuh di pinggir badan jalan. Tepatnya dijalan Sam Ratulangi Kelurahan Kelapa Lima Kota Kupang. Akibatnya, truk yang memuat batu bata merah tersebut terbalik. Akibatnya sebagian besar badan mobil terlihat rengsek berat, sedangkan 9 orang penumpang tiga diantaranya mengalami luka-luka.
Kejadian itu terjadi sekitar pukul 09.00 Wita dan mobil naas itu baru berhasil diefakuasi menggunakan alat berat badan jalan sekitar jam 15.00 Wita. Kamis (08/05).
Oktovianus Seran (33) salah satu saksi mata di tempat kejadian perkara menjelaskan, awalnya jalan Sam Ratulangi ini tidak seramai hari ini tetapi ketika ada perbaikan jalan raya (Jalan Timor Raya red) maka semua kenderaan baik roda dua maupun empat memilih jalan ini sebagai jalan alternatif. “Ada perbaikan di jalan timor raya dimana jalan tersebut ditutup sehingga semua kendaraan baik dari arah Kupang maupun Oesapa memilh jalan ini. Truk ini juga memilih jalur Sam Ratulangi untuk dilintasinya. Namun ketika melintasi jalur tersebut truk ini tidak mampu untuk menembus tanjakan yang ada didepan dan pengemudi saat itu tidak mampu mengendalikannya, akibatnya truk itu mundur dan menimpa 2 mikrolet yang berada dibelakangnya’.
Seran mengatakan, faktor kecalakaan ini disebabkan oleh banyak hal antara lain beban yang melampaui batas maksimal 3300 ton, faktor usia truk serta kelalaian sopir. “Setelah kejadian ini terjadi saya berinisiatif untuk melapor hal ini ke Dinas Perhubungan Kota Kupang untuk segera mengevakuasi truk tersebut karena berdampak pada macetnya lalu lintas dijalan tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang, Drs. Semuel Dima melalui Kasubdin darat, Abraham Klau mengatakan, kejadian ini baru diketahui oleh Dinas Perhubungan ketika ada laporan dari warga. Sesuai dengan laporan dari warga bahwa, truk ini melaju dari arah oesapa dan hendak membawa barang angkutannya berupa batu bata ke kantor telkom yang berada di Kelurahan Oebufu, namun ketika melintasi tanjakan yang berada di jalan Sam Ratulangi truk tersebut kehabisan tenaga dan tidak dapat menembus tanjakan tersebut. Akibatnya terjatuh di pinggir jalan atau keluar dari badan jalan.
Ia menceritakan, “sopir tersebut ketika mengendarai truk tersebut sambil memegang dan mengoperasikan telpon genggam sehingga tidak ada konsentrasi untuk mengemudi lagi. Ini merupakan suatu kelalain dan merupakan faktor dari manusia tersebut. Karena saya melihat truk ini mempunyai daya yang kuat dan masih layak beroperasi.
Klau berharap, untuk menghindari kecelakaan dan menjaga keselamatan dalam berlalu lintas maka siapapun dia harus selalu dalam kondisi rileks dan tidak dalam kondisi mabuk, serta serius dalam mengendarai kendaraan tersebut. (ena)
Kasus SMPN 3 Kupang berakhir damai
Kupang, Lentira
Sikap serta cara kepemimpinan Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Kupang Drs Jhoni da Costa patut diacungi jempol. Mengapa tidak,? beberapa pekan lalu tepatnya 25/04-08 sekolah tersebut didatangi balasan orang tua siswa. Masalahnya karena salah satu guru di sekolah itu, Marthen Talaen yang juga guru bahasa Inggris marah dan mengayungkan tinju kepada balasan siswa/wi.
Sayangnya pukulan Talaen mantan atlet karate itu, sebabkan setidaknya 43 orang siswa/wi kelas dua H jatuh pingsan. Tiga orang diantarnya Desi Ludji (13) alamat RT 01/ RW 02 Kelurahan Naikolan mengalami muntah-muntah, Adriana Liunokas (15) alamat Oepura kepala bengkak dan Iren Leka (13) RT 32/ RW 08 Labat Kelurahan Bakunase mengalami bengkak ditangan kanan.
Meskipun sempat terjadi adu argumen anatara da Costa Kepala Sekolah dengan para orang tua saat mendatangi sekolah itu, namun karena berkat kesigapan Kepala Sekolah yang memiliki rasa kekeluargaan yang tinggi akhirnya luapan emosi para orang tua siswa berhasil ditenangkan. Walaupun rasa kekesalan orang tua sempat diredam tetapi orang tua tetap mendesak Kepala Sekolah untuk mempertemukan mereka dengan guru (Talaen) yang menganiaya siswa.
Namun karena niat mereka untuk bertemu dengan Talen tidak tercapai, para orang tua akhirnya melaporkan kasus itu ke Aparat Penyidik Polresta Kupang. Meskipun dilaporkan secara resmi pada hari itu juga, Kepala Sekolah SMPN 3 Kupang Jhoni da Caosta tidak bermaksud melindungi stafnya yang bertindak ceroboh. Tetapi karena hanya ada satu dalam tugas pelayanannya sebagai pemimpin dan pendidik untuk memberikan yang terbaik akhirnya da Costa kembali mendekati para orang tua siswa yang sudah membawa kasus ini di Polresta Kupang untuk diselesaikan secara kekeluargaan.
Tidak tanggung-tanggung untuk mencapai kesepakatan dmai Jhoni da Costa mengaku mengambil kocehnya sendiri untuk membiayai segala keperluan para orang tua siswa selama bolak-balik dalam menanyakan persoalan itu di sekolah. Termasuk biaya pengobatan para korban (siswi yang korban) ditanggung sebagain oleh Kepala Sekolah. “Memang benar ada orang tua yang sempat datang dan marah tetapi kasus ini sudah selesai dan saat itu saya sempat bantu beberapa korban tetapi tidak seberapa,” Ungkapnya.
Kanit Tindak Pidana Umum Polresta Kupang Iptu Wiwin Juniarto Supriadi di Mapolresta pekan lalu menjelaskan, kasus penganiayaan yang melibatkan Guru Bahasa Inggris SMPN 3 Marthen Talen terhadap tiga orang siswa tersebut terjadi karena, siswa terlambat mengumpulkan lembaran hasil kerja. Keterangan para saksi korban mengatakan, 43 orang siswa di kelas dua H semua dipukul oleh tersangka Talaen, tetapi hanya tiga siswi yang sempat jatuh pingsan. Namun atas permintaan kedua belah pihak termasuk Kepala Sekolah akhirnya kasus ini didamaikan. “Dilaporkan tetapi keduanya minta damai,” Papar Wiwin.
Untuk diketahui, kemampuan Drs Jhoni da Costa Kepala Sekolah SPMN 3 Kota Kupang tidak hanya sampai disitu. Beberapa tahun belakangan setelah dipercaya memimpin sekolah SPMN 3 Kupang, mantan Kepala Pemadaman Kebakaran Kota Kupang tersebut akhirnya berhasil membangkitkan kompetensi out put. Yang sebelumnya dinilai miring sebagai salah satu SMP Negeri terbelakang di Kota Kupang. Karena sebelumnya dari tahun ke tahun hasil kelulusan mengecewakan.
Berkat kiat serta kerja keras yang dilakukannya selama ini akhirnya da Costa berhasil membawa SMPN 3 Kupang yang sempat turun peringkat menjadi SMPN 4 menjadi salah satu sekolah yang juga menjadi incaran sejumlah orang tua siswa untuk mendaftarkan anaknya. Karena termasuk salah satu sekolah dengan nilai kelulusan yang mengembirakan. (goe)
Warga Fatukoa tewas dalam sumur
Lentira, Kupang
Nasip naas menimpa Markus Wila Lomi (48) warga Jalan Nias RT 03/ RW 09 Kelurahan Fatukoa Kecamatan Maulafa ditemukan tewas dalam sumur dengan kedalaman sekitar 27 meter. Bapak tiga anak itu diduga terjatuh saat berusaha memperbaiki dinamo sumur miliknya yang terletak sekitar lima meter di belakang rumah.
Kapolsek Maulafa Iptu Johanes Christian Tanaw di Mapolsek Maulafa 03/05-08 lalu menjelaskan, pristiwa yang dialami Wila Lomi terjadi Kamis (01/05-08) sekitar pukul 11,30 witta. Menurut Kapolsek Tanaw, berdasarkan keterangan istri korban Elis Wila Lomi (48) pada saat itu korban dibantu istrinya memperbaiki dinamo yang rusak. Dan setelah selesai proses perbaikan, korban turun ke sumur sekitar 17 meter dari permukaan bibir sumur dengan maksud memperbaiki sambungan pipa yang bocor. Namun karena diduga tali pengaman yang digunakan untuk turun tidak diikatkan kuat sehingga korban terjatuh. Yang menyebabkan korban meninggal akibat kepala belakang pecah terkena benturan. “Keterangan saksi yang juga istri korban, musibah itu karena diduga tidak kuat ikatan tali pengaman,”Jelasnya.
Masih menurut keterangan saksi yang diceritakan ulang Kapolek Maulafa bahwa beberapa menit setelah kejadian istri korban Elis meminta bantuan dari Jhoni Solu Moduk (38) tetangganya untuk mengefakusai korban dari dalam sumur. Dan saat itu korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Kupang namun nyawa korban tidak sempat diselamatkan karena kepala bagian belakang pecah terkena benturan.
Kapolsek Maulafa Johanes Ch Tanaw mengatakan, hasil penyelidikan Aparat Penyidik Polsek Maulafa menyimpulkan kasus tersebut merupakan musibah murni. “Ya berdasarkan keterangan sejumlah saksi kami simpulkan kasus itu musibah murni,”Kata Tanaw.(goe)
I.A. Medah tidak layak dicalonkan
SKCK Diduga Cacat
Kupang, Lentira
Selangkah lagi masyarakat NTT akan memilih calon gubernur dan wakil gubernur untuk pertama kalinya secara langsung, yang tentu kelak membawa NTT ke arah lebih baik. Untuk mencapai keinginan tersebut masyarakat berkeinginan kelak gubernur dan wakilnya benar-benar bersih dari berbagai kasus Korupsi Kolusi dan Nepotisme.
Namun kenyataan yang ada, dari tiga paket yang telah diumumkan KPU NTT beberapa waktu lalu ada yang diduga tidak lolos dari berbagai praktek KKN. Karena itu masyarakat meminta aparat kepolisian untuk meneliti kembali Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dimiliki I.A.Medah salah satu bakal calon Gubernur NTT. Karena SKCK yang dikelaurkan Kepolisian Kota Kupang tersebut diduga cacat hukum. Sebab I.A,Medah pernah dilaporkan ke Polda NTT dalam kasus dugaan penyalagunaan dana Proyek kapal ikan di Dinas Perikanan Kabupaten Kupang beberapa waktu lalu. Permintaan ini dilontarkan Jibrael Ndoen Ketua Forum Anti Korupsi NTT di Kupang 09/05-08 lalu. “Bagaimana pembangunan masyarakat NTT akan maju, kalau ada calon yang terindikasi cacat hukum. Karena itu kami sebagai pimpinan forum meminta aparat kepolisian untuk meneliti kembali surat keterangan kelakuan baik (SKCK) yang pernah dikeluarkan untuk Medah. Karena saya menduga SKCK itu cacat hukum,” Pinta Ndoen penuh semangat. Lebih lanjut Ndoen mengatakan I.A.Medah tidal layak dicalonkan jadi gubernut, karena itu Pimpinan Forum Anti Korupsi NTT itu meminta masyarakat untuk kelak menggunakan pilihan yang tepat. Sebab apabila salah memilih maka mayarakat akan menderita lima tahun mendatang. “Saya kira Medah tidak layak dicalonkan, karena itu masyarakat mesti menggunakan hak pilih yang tepat karena bila tidak masyarakat akan menderita lima tahun,” Pinta Ndoen.
Hal yang sama dilontarkan M.K.Lamabelawa salah satu pengacara di Kota Kupang. Menurutnya tindakan aparat Penyidik Polda NTT dengan mengelurkan Surat Penghentian Proses Penyelidikan (S-P3) hanya kepada I.A.Medah merupakan tindakan yang diskriminatif dan terkesan ada praktek Kolusi, Korupsi dan Nepotisme antara pihak Kepolisian dengan Medah.
Sebab kasus ini melibatkan tiga orang sebagai tersangka, diantaranya I.A.Medah (Bupati Kupang), Khristian Nehemia Dillak (Bupati Rote Ndao) dan mantan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Kupang Nikodemus Leka.
“Saya melihat ini diskriminatif mengapa tiganya terlibat hanya satu yang dikeluarkn S-P3. padahal kasusnya sama, ini saya bisa menduga Medah tipu diri untuk lolos Pilkada NTT . Amanat Undang-Undang jelas setiap warga negara sama di depan hukum. Polisi juga gegabah keluarkan SKCK jangan sampai ada permainan,” Kata Lamabelawa.
Untuk diketahui pada 24 April 2008 lalu Penyidik Kepolisian NTT telah mengeluarkan Surat Penghentian Proses Penyelidikan terhadap I.A.Medah yang sebelumnya diperiksa Polda NTT sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana pembelian kapal ikan di Dinas Perikanan Kabupaten Kupang pada 2002 lalu. (goe)
Masalah Tanah, Bili Magi Tewas Dibacok
SBD, Lentira
Suasana Kecamatan Loura Kabupaten Sumba Barat Daya Selasa (29/04-08) lalu mencekam, menyusul aksi penyerangan antar warga yang dipicu masalah kepemilikan hak atas tanah.
Salah satu sumber terpercaya di Loura kepada SKM Lentira mengatakan, sekitar tahun 1950 lalu sebidang tanah di Desa Dore milik Lede Kalumbang yang mengijinkan para kepala-kepala suku untuk memelihara ternak ditanah itu sehingga tanah itu dianggap dimiliki oleh beberapa suku. Namun beberapa tahun belakangan tanah terebut diklaim oleh kelompok tertentu sehingga menimbulkan perselisihan yang mengakibatkan Bili Magi (43) salah satu warga meninggal dunia dalam aksi penyerangan tersebt.
Thomas Ama Kili, juga salah satu saksi mata di tempat kejadian perkara mengatakan, Masalah tanah di Dore sangat sulit diselesaikan oleh pemerintah dalam waktu singkat, sehingga karena emosi yang tidak terbendung maka terjadilah perang antara suku yang sebenarnya masih ada hubungan keluarga. Sumber itu menjelakan, saat kejadian pihak lawan yang dipimpin oleh Yohanis Ama Koni datang menyerang, warga lari menyelamatkan diri termasuk korban (Bili). Namun Karena tidak kuat berlari sehingga kuda yang ditumpagi para lawan mengepung korban. Rangga anak mantu dari Yohanis yang pada saat itu salah satu lawan menunggang kuda langsung membacok leher korban (Bili) yang langsung disusul beberapa pelaku lain. “Saat itu semua warga lari termauk korban tetapi karena tidak kuat lari, pihak lawan mengepung dan memotog leher korban,” Jelasnya.
Kasus ini telah diambil alih pihak Kepolisian Polsek Loura yang langsung turun ke tempat kejdian perkara beberapa saat setelah kejadian.(rel)
14 orang warga Belu ditangkap di Tenau
Kupang, Lentira
Aparat Kepolisian Kota Kupang (Polresta) berhasil menangkap 14 orang warga Desa Lelowi Kecamatan Tasifeto Barat Kabupaten Bellu, yang diduga akan diberangkatkan ke Kalimantan Timur untuk dipekerjakan pada salah satu perkebunan di daerah itu.
Proses penangkapan terjadi Rabu (07/05-08) sekitar Pukul 21,00 wita saat akan diberangkatkan melalui Pelabuhan Tenau Kupang. Salah satu sumber terpercaya di Mapolresta sehari setelah para warga Bellu itu ditangkap mengatakan, mereka ditahan untuk diperiksa karena terindikasi melanggar Keputusan Menteri Nakertrans RI (Kepmen Naker RI) Nomor 203/99 tentang tenaga kerja antar daerah. Dalam isi Kepmen tersebut menyatakan tenaga kerja antar daerah atau tenaga kerja yang akan di pekerjakan keluar daerah di wilayah hukum RI wajib memiliki surat keterangan atau rekomendasi dari Dinas Nakertrans atau pihak terkait. Kenyataan yang ada ke-14 orang warga Bellu tersebut akan dipekerjakan ke Kalimantan tetapi tidak memilik surat dimaksud. “Ya Kita tahan karena mereka tidak bisa menunjukan surat keterangan dari dinas terkait,”Jelas sumber itu.
Namun sampai berita ini diturunkan menurut sumber tadi tidak diketahui orang yang melakukan perekrutan. Meskipun demikian polisi tetap melaukan proes hukum sesuai aturan yang berlaku.
Mereka yang ditangkap diantaranya, Satiana Muti (20), Rosalinda Hoar (33), Wilfrida Kallo (30), Seprianus Moruk (27), Daniel Besie(17), Adrianus Ulu(27), Mikael Bau(32), Marselina Mau(18), Delfianus Manek(17), Gaspar Tubu(39), Yansensius(26), Yulius Amisu(26), Marselinus Fahik(26) dan Finsen Fahik(32).
Sementara keterangan yang diperoleh pihak penyidik Polresta dan berdasrkan pengakuan para warga Bellu itu, keinginan mereka untuk bekerja di Kalimntan atas kemun sendiri. Sumber di Mpolresta mengatakan setelah di periksa, mereka akan dipulangkan ke daerah asal melalui Dinas Nakertrans NTT.(goe)
Rencana Kenaikan BBM masih sebatas Wacana.
Kupang, Lentira
Isu tentang kenaikan Bahan-Bakar Minyak yang terjadi di Indonesia yang di tayangkan oleh berbagai media baik media cetak maupun elektronik yang ada di Indonesia namun apakah kenaikan tersebut betul-betul terjadi dan jika terjadi kenaikan apa dampak bagi masyarakat miskin.
Seles Reprentif Bahan Bakar Minyak Wilayah NTT Achmad Chambali ketika di temui di ruang kerja pekan lalu terkait isu tentang kenai kan BBM tersebut Ia mengemukan sampai dengan saat ini spihak pertamina wilayah NTT belum mendapat informasi dari pemerintah dan PT. Pertamina pusat terkait kenaikan harga Bahan Bakar minyak tersebut.
Chambali menambahkan, Sampai dengan saat ini pihak pertamina wilaah NTT belum mendapat instruksi dari pertamina pusat terkait kenaikan harga Bahan – Bahan Bakar Minyak tersebut.
“Kita belum dapat informasi dari pusat tentang kenaikan bahan bakar minyak tersebut untuk mempersiapkan segala sesuatu terkait kenaikan tersebut namun sampai sekarang pihaknya belum memperoleh kepastian menyangkut kenaikan tersebut,” ungkapnya.
Chambali menambahkan, sampai dengansaat ini pihaknya belum di informasikan terkait hal tersebut karena selama ini isu yang beredar terkait kenaikan BBM teresebut didengarnya lewat mwedi elektronik seperti TV dan Radio.
Dikatakan, pihaknya sekarang hanya sebatas operator seangkan yang memegang tongkat komando adalah pemerintahsehingga jika ada kenaikan BBM pasti pihaknya sudah mendapat informasi dari pemerintah dan pertamina pusat.
Ketika menjawab Lentira terkait kelangkaan minyak tanah yang terjadi dikota kupang Ia mengemukan sampai dengan saat ini kondisi peredaran minyak tanah di kota kupang sudah berangsur-angsur normal jika ada permintaan untuk penembahan pihak pertamina selalu menyediakan stok tambahan untuk masyarakat,
Untuk kota kupang kalau memang ada permintaan penambahan pasokan minyak maka tambahan yang di berikan sesuai dengan permintaan konsumen yakni berkisar antara 50 kilo liter.
Chambali menghimbau kepada masyarakat kota kupang agar jangan merasa panic dengan isu yang beredar dan jangan membeli dengan berlebihan namun pembelian secara wajar dan sesuai dengan keperluan karena stok yang ada di pertamina selalu aman dan menjawab permintaan masyarakat kota kupang. (ius)
PT. Semen Kupang Hutang Pajak
Kupang.Lentira
Salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT. Semen Kupang terbesar di Nusa Tenggara Timur (NTT) sampai dengan saat ini belum melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pasalnya pihak PT. Semen Kupang masih menunggak pajak yang mencapai Rp. 500 juta lebih.
PT Semen Kupang sebagai subyek pajak tidak menyadari kewajibannya. Selain PT. Semen Kupang, PT. Semen Osin juga sudah 10 tahun lebih belum melunasi PBB nya. Akibatnya Dinas Pendapatan Daerah (Dispinda) Kota Kupang tidak mencapai terget pendapatannya melalui pajak.
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Kupang Drs. J.L. Tokoh M,Si, kepada Lentira diruang kerjanya seusai mengikuti acara pembukaan Pekan Pelayanan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) tahun anggaran 2008, pekan lalu.
Dikatakannya, pada tahun anggaran 2008 Dinas Pendapatan Daerah Kota Kupang menargetkan sekitar Rp. 4,1 miliar khusus penagihan pajak. untuk mencapai target tersebut Dinas Pendapatan Daerah akan mengunakan sistem penagihan pajak yang akan dilakukan lebih insentif oleh para petugas.
Menurut Tokoh, Dinas Pendapatan Daerah akan bekerja sama dengan pihak Kelurahan dan Kecamatan untuk melakukan penyebaran informasi tentang pembayaran pajak kepada semua wajib pajak. “Sampai dengan bulan april 2008 Dinas Pendapatan Daerah baru berhasil mengumpulkan sekitar Rp. 200 juta lebih,” kata Tokoh.
Pada tahun 2007, lanjut dia, Dinas Pendapatan Daerah tidak berhasil mencapai target, karena masih banyak status kepemilikan tanah yang tidak jelas atau bersengketa sehingga nilai pembayaran pajak menurun. Selain masih banyak tanah sengketa, tunggakan pembayaran dari perusahaan-perusahan besar sangat berpengaruh.
Tokoh menambahkan, kendatipun tidak mencapai target, namun dari tahun ke tahun Dinas Pendapatan Daerah sudah mengalami peningkatan yang berarti.
Kepada kantor Pajak dianjurkan, agar lebih melakukan pendekatan terhadap setiap pembayar pajak, mereka dapat melunasi kewajiban yakni membayar pajak. Karena masyarakat yang berpenghasilan rendah lebih mempunyai kesadaran untuk membayar pajak jika di bandingkan dengan para pengusaha.
Sementara itu Walikota Kupang, Drs. Daniel Adoe pada acara pembukaan Pekan Pelayanan Pajak mengemukakan, presentase pencapaian realisasi target pajak bumi dan bangunan (PBB) dari tahun ke tahun semakin membaik. Sehingga dapat dipastikan bahwa problematika pelunasan pajak terhutang bukan lagi pada masyarakat wajib pajak karena saat ini mengingat esensi dari pajak adalah, dari, oleh dan untuk masyarakat.
Daniel Adoe mengharapkan, setelah acara pembukaan Pekan Pelayanan Pajak tersebut pelaksana internal aparatur dapat memfokuskan pada pencapaian realisasi atas target tahun 2008 sebesar Rp.4.146.986.000 dengan memperhatikan beberapa kualitas yakni, kemampuan untuk melaksanakan pelayanan yang di janjikan dengan tepat dan terpercaya, kemauan untuk membantu masyarakat dengan pelayanan yang tepat dan tanggap pengetahuan dan kesopanan aparatur serta kemampuan untuk menimbulkan kepercayaan dan keyakinan masyarakat, memperdulikan dan memberikan perhatin secara pribadi kepada masyarakat secara merata, mengedepankan media komonikasi yang menyenangkan dan menyejukan hati serta terbuka dan bertanggung jawab.
Pada kesempatan tersebut Walikota Kupang juga menegaskan kepada seluruh aparatur Pemerintah Kota Kupang yang telah menyandang predikat sebagai wajib Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), agar menjadi panutan dalam melaksanakan kewajiban pajak. Ditegaskan, sangat memalukan apabila aparatur yang senatiasa mendorong masyarakat untuk membayar pajak, lalai akan kewajibannya dalam membayar pajak.
Pada kesempatan tersebut Kepala Dinas (Kadis) Pendapatan Daerah Kota Kupang Drs.J.L.Tokoh Msi. menjelaskan maksud dan tujuan kegiatan pekan Pelayanan Pembayaran PBB adalah meningkatkan kesadaran masyarakat wajib pajak untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga Negara dalam membayar PBB, meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat wajib pajak serta mempermudah masalah-masalah yang di alami oleh wajib Pajak. “Tujuan dari pada kegiatan tersebut untuk menjamin pelaksanaan Pemerintah dan Pembangunan Daerah melalui pencapaian rencana Penerima PBB,” jelas Tokoh.
Dijelaskan, pihak Dinas Pendapatan Daerah mengundang wajib PBB dengan pokok penetapan Rp. 50.000 dan sebanyak 7.194 orang dengan nilai penetapannya Rp. 1.237.139.162, yang terdiri dari tokoh masyarakat, pengusaha, PNS, TNI/polri.(Ikz)
BKD Kota Kupang Diberi Dead Line Waktu
Kupang, Lentira.
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPND), Santja Aprianti Sine, S.sos yang berhasil lulus menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui Formasi Sarjana Sosiologi yang bukan Formasinya hingga kini masih dipersoalkan.
Berkaitan dengan hal itu maka tepatnya Senin (05/05/2008) sedikitnya 24 orang yang pernah mengikuti seleksi CPNSD angkatan 2007 dibawah pimpinan Chaterinus Banamtuan mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang dengan tujunan melakukan audiens antara Pemerintah dan DPRD Kota Kupang tentang masalah dimaksud.
Dalam audiens tersebut Badan Kepegawain Daerah (BKD) Kota Kupang yang pada saat itu juga menjadi salah satu Panitia Pelaksana Penerimaan tes CPNSD, akan segera melakukan Penelitian Kembali mulai dari Panitia Penerimaan CPNSD sampai dengan pemasukan berkas-berkas testing.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Kupang Drs. Cristofel Beda kepada Chaterinus Banamtuan dan rekan-rekannya di ruang rapat DPRD Kota Kupang, meminta agar ke 24 orang tersebut dapat memberikan waktu dan kesempatan kepada BKD untuk mencari tahu letak kesalahnnya. Cristofel Beda mengemukakan, sampai dengan saat ini dari pihak BKD sendiri belum mengetahui siapa yang sebenarnya melakukan kesalahan. Ditegaskan, jika memang kesalahan tersebut di lakukan karena unsur kesengajaan maka harus di tindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dia menyampaikan, dari pihak BKD sendiri belum bisa memastikan kalau ini adalah unsur kesengajaan. “Sampai dengan saat ini BKD sendiri belum bisa menemukan kesalahan tersebut terletak di bagian mana, dan siapa orang yang melakukan kesalahan tersebut, ” kata Beda.
Dikatakan, proses pengembalian bisa saja di lakukan, akan tetapi mengacu pada sistem birokrasi, karena semua itu harus melalui suatu proses. Jika permasalahan tersebut di ketahui oleh pihak BKD sejak awal, maka jelas tidak ada pihak yang merasa di rugikan.
Chaterinus Banamtuan menyampaikan, kalau ia merasa kecewa atas persoalan tersebut. Padahal mulai dari proses penerimaan sampai pada teseting melalui suatu prosese yang sangat ketat. Apalagi berkas diteliti melalui beberapa loket. Dia menyebutkan, dari loket untuk memasukan berkas sampai loket untuk mendapat cap dan penerimaan berkas-berkas. Berikut setiap formasi mendapat satu loket akan tetapi Santja Aprianti Sine.S.sos bisa lolos.
Banamtuan juga mengaharapkan agar Badan pengawas (Banwas), BKD, bisa mengambil tindakan untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut. Alasanya dari tanggal 09 April sampai dengan tangal 05 Mei 2008 belum ada penyelesaian tentang persolan ini.
Dia menambahkan, dalam limit waktu tiga minggu, BKD selalu memberi alasan masih dalam tahap pembongkaran berkas sehingga mempersulit proses penanganan masalah CPNSD tersebut.
Ditegaskannya, jika permasalaahan tersebut tidak dapat di selesaikan oleh pihak DPRD dan pemerintah Kota Kupang maka dirinya akan menempuh jalur hukum.
Pada kesempatan tersebut ketua DPRD Kota Kupang Dominggus Bolla meminta kepada pihak BKD agar secepatnya melakukan penelitian sehingga ke24 orang tersebut tidak terlalu lama menunggu. Untuk itu maka BKD harus menetukan dead line (batas) waktu.
Dominggus Bolla menjelaskan ketiga pihak telah mendapat suatu kesepakatan yakni memberi waktu kepada pihak Pemerintah Kota dalam hal ini BKD untuk melakukan penelitian. Penelitian yang akan di lakukan oleh BKD mulai dari pendaftaran sampai kepada tahap penentuan. “Saat ini belum dapat di pastikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Untuk menentukan itu, DPRD Kota Kupang masih menggunakan asas praduga tak bersalah.
Dia juga menambahkan, dalam melakukan penelitian tersebut pihak BKD hanya sebagai pelaksana, dan yang berwenang adalah Walikota Kupang maka pihak BKD di berikan waktu paling lambat Senin (11/05) untuk melaporkan hasil penelitiannya kepada DPRD. “Pada era reformasi ini harus ada keterbukaan di tubuh pemerintah,” katanya.(ikz).