Gabriel Suku Kotan, SH

Aparat Hukum Harus Sita Dokumen

Kupang, Lentira
Terkait persoalan lelang proyek pengadaan dan pemasangan marka jalan pada Subdin Perhubungan Darat Dinas Perhubungan NTT sebesar Rp 3,3 miliar lebih tahun anggaran 2008 yang diduga kuat mengandung unsur KKN, praktisi Hukum, Gabriel Suku Kotan, SH secara tegas menyatakan agar aparat hukum sebaiknya segera memanggil ketua panitia lelang serta menyita seluruh dokumen pelelangan untuk diperiksa.
Pernyataan tersebut dikatakan Suku Kotan kepada Lentira Jumat, 9 Mei 2008 dikediamannya menanggapi kinerja panitia lelang yang dinilai bekerja tidak profesional.
Menurutnya, bila dalam proses lelang yang memasukan amplop penawaran hanya 10 rekanan, maka otomatis pada saat pembukaan amplop penawaran tidak ada lagi penambahan seperti yang terjadi dalam kasus proyek di Dishub NTT.
Dari segi hukum, Kotan menilai bahwa perbuatan yang dilakukan oleh panitia terkandung unsur kesengajaan karena perbuatan tersebut dibuat secara sadar dan mempunyai niat buruk.
Untuk itu kepada aparat penegak hukum, Kotan meminta agar segera memanggil panitia dan menyita seluruh dokumen lelang yang terkait karena perbuatan tersebut sangat merugikan keuangan negara dan merugikan masyarakat banyak. (fwa)