Menpan Bantah Terbitkan SK Pengangkatan Sekot

Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) Taufiq Effendi, dalam situs resminya berkaitan dengan pemberitaan tentang Ratusan Massa Menolak Surat Keputusan (SK) Menpan tentang pengangkatan Yonas Salean, SH. MSi, menjadi Sekretaris Daerah Kota Kupang, sebagaimana yang dilansir salah satu media terbitan NTT pada Rabu (7/05).
Menpan Effendi, menyatakan bahwa Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara tidak pernah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang permintaan pengangkatan Sekretaris Daerah Kota Kupang.
Menurut Menpan bahwa, Pengangkatan dan pemberhentian seorang Sekretaris Daerah untuk tingkat Kabupaten/Kota adalah kewenangan Gubernur setelah menerima usulan dari Bupati/Walikota, sesuai isi UU Nomor 32 Tahun 2004.
Effendi menambahkan, Sekretaris Kementerian PAN juga tidak pernah menerbitkan atau menyampaikan surat permintaan pengangkatan sebagaimana diberitakan karena memang bukan menjadi kewenangannya.
Menpan mengharapkan, agar masyarakat Nusa Tenggara Timur pada umumnya dan Kota Kupang pada khususnya dapat menilai berita dimaksud. Dan untuk berita-berita yang berkaitan dengan Kantor Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara agar dapat mengkonfirmasikan ke Biro Humas Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Sementara Wakil Ketua DPRD Kota Kupang, Drs. Rudy Tonubesi mengatakan, dalam Surat penempatan yang dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) yang ditanda tangani oleh sekretaris Menpan, Tadsik Kinanto, tertanggal 17 April 2008 masih terdapat kejanggalan.
Pasalnya, dalam tembusan Nomor urut 2 yakni kepada pemerintah Kota Kupang, bertuliskan bahwa Walikota Pemerintah Kota Kupang. Sedangkan dalam aturan dalam surat tembusan tersebut harus bertuliskan pemerintah Kota Kupang.
Rudy juga menuturkan, secara pribadi akan menentang jika dalam pencalonan Sekda Kota Kupang pada masa pemerintahan Daniel Adoe-Daniel Hurek telah dicantumkan nama yang tidak diusulkan oleh Walikota.
Dirinya menambahkan, karena sesuai aturan, yang berhak menjadi calon Sekda Kota Kupang adalah yang di usulkan oleh Walikota. “DPRD akan melaksanakan tugasnya sebagai mitra pemerintah juga sekaligus sebagai pengontrol jika terdapat kejanggalan dalam tubuh pemerintah maka, DPRD Kota Kupang akan segera menindak lanjutinya, proses Sekot definitif akan diserahkan kepada Walikota karena hal itu sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Rudy. (ikz)