PT. Semen Kupang Hutang Pajak

Kupang.Lentira
Salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT. Semen Kupang terbesar di Nusa Tenggara Timur (NTT) sampai dengan saat ini belum melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pasalnya pihak PT. Semen Kupang masih menunggak pajak yang mencapai Rp. 500 juta lebih.
PT Semen Kupang sebagai subyek pajak tidak menyadari kewajibannya. Selain PT. Semen Kupang, PT. Semen Osin juga sudah 10 tahun lebih belum melunasi PBB nya. Akibatnya Dinas Pendapatan Daerah (Dispinda) Kota Kupang tidak mencapai terget pendapatannya melalui pajak.
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Kupang Drs. J.L. Tokoh M,Si, kepada Lentira diruang kerjanya seusai mengikuti acara pembukaan Pekan Pelayanan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) tahun anggaran 2008, pekan lalu.
Dikatakannya, pada tahun anggaran 2008 Dinas Pendapatan Daerah Kota Kupang menargetkan sekitar Rp. 4,1 miliar khusus penagihan pajak. untuk mencapai target tersebut Dinas Pendapatan Daerah akan mengunakan sistem penagihan pajak yang akan dilakukan lebih insentif oleh para petugas.
Menurut Tokoh, Dinas Pendapatan Daerah akan bekerja sama dengan pihak Kelurahan dan Kecamatan untuk melakukan penyebaran informasi tentang pembayaran pajak kepada semua wajib pajak. “Sampai dengan bulan april 2008 Dinas Pendapatan Daerah baru berhasil mengumpulkan sekitar Rp. 200 juta lebih,” kata Tokoh.
Pada tahun 2007, lanjut dia, Dinas Pendapatan Daerah tidak berhasil mencapai target, karena masih banyak status kepemilikan tanah yang tidak jelas atau bersengketa sehingga nilai pembayaran pajak menurun. Selain masih banyak tanah sengketa, tunggakan pembayaran dari perusahaan-perusahan besar sangat berpengaruh.
Tokoh menambahkan, kendatipun tidak mencapai target, namun dari tahun ke tahun Dinas Pendapatan Daerah sudah mengalami peningkatan yang berarti.
Kepada kantor Pajak dianjurkan, agar lebih melakukan pendekatan terhadap setiap pembayar pajak, mereka dapat melunasi kewajiban yakni membayar pajak. Karena masyarakat yang berpenghasilan rendah lebih mempunyai kesadaran untuk membayar pajak jika di bandingkan dengan para pengusaha.
Sementara itu Walikota Kupang, Drs. Daniel Adoe pada acara pembukaan Pekan Pelayanan Pajak mengemukakan, presentase pencapaian realisasi target pajak bumi dan bangunan (PBB) dari tahun ke tahun semakin membaik. Sehingga dapat dipastikan bahwa problematika pelunasan pajak terhutang bukan lagi pada masyarakat wajib pajak karena saat ini mengingat esensi dari pajak adalah, dari, oleh dan untuk masyarakat.
Daniel Adoe mengharapkan, setelah acara pembukaan Pekan Pelayanan Pajak tersebut pelaksana internal aparatur dapat memfokuskan pada pencapaian realisasi atas target tahun 2008 sebesar Rp.4.146.986.000 dengan memperhatikan beberapa kualitas yakni, kemampuan untuk melaksanakan pelayanan yang di janjikan dengan tepat dan terpercaya, kemauan untuk membantu masyarakat dengan pelayanan yang tepat dan tanggap pengetahuan dan kesopanan aparatur serta kemampuan untuk menimbulkan kepercayaan dan keyakinan masyarakat, memperdulikan dan memberikan perhatin secara pribadi kepada masyarakat secara merata, mengedepankan media komonikasi yang menyenangkan dan menyejukan hati serta terbuka dan bertanggung jawab.
Pada kesempatan tersebut Walikota Kupang juga menegaskan kepada seluruh aparatur Pemerintah Kota Kupang yang telah menyandang predikat sebagai wajib Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), agar menjadi panutan dalam melaksanakan kewajiban pajak. Ditegaskan, sangat memalukan apabila aparatur yang senatiasa mendorong masyarakat untuk membayar pajak, lalai akan kewajibannya dalam membayar pajak.
Pada kesempatan tersebut Kepala Dinas (Kadis) Pendapatan Daerah Kota Kupang Drs.J.L.Tokoh Msi. menjelaskan maksud dan tujuan kegiatan pekan Pelayanan Pembayaran PBB adalah meningkatkan kesadaran masyarakat wajib pajak untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga Negara dalam membayar PBB, meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat wajib pajak serta mempermudah masalah-masalah yang di alami oleh wajib Pajak. “Tujuan dari pada kegiatan tersebut untuk menjamin pelaksanaan Pemerintah dan Pembangunan Daerah melalui pencapaian rencana Penerima PBB,” jelas Tokoh.
Dijelaskan, pihak Dinas Pendapatan Daerah mengundang wajib PBB dengan pokok penetapan Rp. 50.000 dan sebanyak 7.194 orang dengan nilai penetapannya Rp. 1.237.139.162, yang terdiri dari tokoh masyarakat, pengusaha, PNS, TNI/polri.(Ikz)