14 orang warga Belu ditangkap di Tenau

Kupang, Lentira
Aparat Kepolisian Kota Kupang (Polresta) berhasil menangkap 14 orang warga Desa Lelowi Kecamatan Tasifeto Barat Kabupaten Bellu, yang diduga akan diberangkatkan ke Kalimantan Timur untuk dipekerjakan pada salah satu perkebunan di daerah itu.
Proses penangkapan terjadi Rabu (07/05-08) sekitar Pukul 21,00 wita saat akan diberangkatkan melalui Pelabuhan Tenau Kupang. Salah satu sumber terpercaya di Mapolresta sehari setelah para warga Bellu itu ditangkap mengatakan, mereka ditahan untuk diperiksa karena terindikasi melanggar Keputusan Menteri Nakertrans RI (Kepmen Naker RI) Nomor 203/99 tentang tenaga kerja antar daerah. Dalam isi Kepmen tersebut menyatakan tenaga kerja antar daerah atau tenaga kerja yang akan di pekerjakan keluar daerah di wilayah hukum RI wajib memiliki surat keterangan atau rekomendasi dari Dinas Nakertrans atau pihak terkait. Kenyataan yang ada ke-14 orang warga Bellu tersebut akan dipekerjakan ke Kalimantan tetapi tidak memilik surat dimaksud. “Ya Kita tahan karena mereka tidak bisa menunjukan surat keterangan dari dinas terkait,”Jelas sumber itu.
Namun sampai berita ini diturunkan menurut sumber tadi tidak diketahui orang yang melakukan perekrutan. Meskipun demikian polisi tetap melaukan proes hukum sesuai aturan yang berlaku.
Mereka yang ditangkap diantaranya, Satiana Muti (20), Rosalinda Hoar (33), Wilfrida Kallo (30), Seprianus Moruk (27), Daniel Besie(17), Adrianus Ulu(27), Mikael Bau(32), Marselina Mau(18), Delfianus Manek(17), Gaspar Tubu(39), Yansensius(26), Yulius Amisu(26), Marselinus Fahik(26) dan Finsen Fahik(32).
Sementara keterangan yang diperoleh pihak penyidik Polresta dan berdasrkan pengakuan para warga Bellu itu, keinginan mereka untuk bekerja di Kalimntan atas kemun sendiri. Sumber di Mpolresta mengatakan setelah di periksa, mereka akan dipulangkan ke daerah asal melalui Dinas Nakertrans NTT.(goe)