FMPKK Tolak Yonas Salean

Kupang, Lentira
Kurang lebih lima ratus orang dari Forum Masyarakat Kota Kupang Peduli Keadilan dan Kebenararan (FMPKK) mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang, Selasa (06/05) menyatakan sikap yakni menolak Yonas Salean menjadi Sekretaris Daerah Kota Kupang (Sekot). Pasalnya, forum tersebut menolak karena yang bersangkutan setelah ditetapkan menjadi salah calon Walikota Kupang dari partai Golkar pada tahun 2007, maka ia sudah resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Kota Kupang.
Forum Masyarakat Kota Kuapang Peduli Keadilan dan Kebenaran (FMPKK) berpendapat, kalau Yonas Salean tidak bisa diterima kembali menjadi Sekot karena dia pernah mengajukan surat permohonan pindah ke Kementrian Negara Pemberdayaan Aparatur Negara (Menpan) sehingga secara psykologis tidak punya perhatian yang serius untuk mengabdi pada masyarakat Kota Kupang.
Melalui peryataan sikap secara tertulis yang disampaikan koordinator lapangan, Alis. J. H. Siokain,SH, mendesak Walikota Kupang Drs. Daniel Adoe untuk segera mengajukan calon Sekda Kota Kupang dengan tetap memperhatikan sistem otonomi daerah yang seluas-luasnya tanpa intervensi dari pihak mana pun.
Masa aksi juga menegaskan, Yonas Salean ditolak untuk diproses kembali menjadi Sekot karena dirinya telah menjabat selama kurang lebih lima tahun berturut-turut yakni dari tahun 2002-2007 sehingga apabila masih di paksakan maka di kuatirkan akan menimbulkan perasaan jenuh dalam pelaksanaan tugas kesehariannya. FMPKK juga menuntut agar Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara RI agar dapat memberikan pembinaan dan pemahaman administrasi pemerintah yang mengacu pada regulasi-regulasi formal otonomi daerh yang resmi.
Forum tersebut menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat dan komponen masyarakat Kota Kupang agar memberikan kepercayaan sebesar-besarnya kepada pemerintah daerah untuk dapat memproses pencalonan Sekda Kota Kupang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara Wakil Ketua DPRD Kota Kupang, Rudy Tonubesi kepada Forum tersebut menjelaskan, dalam Surat penempatan yang di keluarkan oleh Menteri Aparatur Negara dan yang di tanda tangani oleh sekretaris Kementrian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Tadsik Kinanto pada tanggal 17 April 2008 masih terdapat kejanggalan. Pasalnya, dalam tembusan Nomor urut 2 yakni kepada pemerintah Kota Kupang, bertuliskan Walikota Pemerintah Kota Kupang. Sedangkan dalam aturan dalam surat tembusan tersebut harus bertuliskan pemerintah Kota Kupang.
Rudy juga menuturkan, secara pribadi akan menentang jika dalam pencalonan Sekda Kota Kupang pada masa pemerintahan Daniel Adoe-Daniel Hurek telah dicantumkan nama yang tidak di usulkan oleh Walikota untuk diproses menjadi Sekot . Karena sesuai aturan, yang berhak menjadi calon Sekda Kota Kupang adalah yang di usulkan oleh Walikota. “DPRD akan melaksanakan tugasnya sebagai mitra pemerintah juga sekaligus sebagai pengontrol jika terdapat kejanggalan dalam tubuh pemerintah maka, DPRD Kota Kupang akan segera menindak lanjutinya,” tegas Rudy.Dia mengharapkan, proses Sekot definitif akan diserahkan kepada Walikota karena hal itu sesuai dengan aturan yang berlaku. (Ikz)