I.A. Medah tidak layak dicalonkan

SKCK Diduga Cacat

Kupang, Lentira
Selangkah lagi masyarakat NTT akan memilih calon gubernur dan wakil gubernur untuk pertama kalinya secara langsung, yang tentu kelak membawa NTT ke arah lebih baik. Untuk mencapai keinginan tersebut masyarakat berkeinginan kelak gubernur dan wakilnya benar-benar bersih dari berbagai kasus Korupsi Kolusi dan Nepotisme.
Namun kenyataan yang ada, dari tiga paket yang telah diumumkan KPU NTT beberapa waktu lalu ada yang diduga tidak lolos dari berbagai praktek KKN. Karena itu masyarakat meminta aparat kepolisian untuk meneliti kembali Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dimiliki I.A.Medah salah satu bakal calon Gubernur NTT. Karena SKCK yang dikelaurkan Kepolisian Kota Kupang tersebut diduga cacat hukum. Sebab I.A,Medah pernah dilaporkan ke Polda NTT dalam kasus dugaan penyalagunaan dana Proyek kapal ikan di Dinas Perikanan Kabupaten Kupang beberapa waktu lalu. Permintaan ini dilontarkan Jibrael Ndoen Ketua Forum Anti Korupsi NTT di Kupang 09/05-08 lalu. “Bagaimana pembangunan masyarakat NTT akan maju, kalau ada calon yang terindikasi cacat hukum. Karena itu kami sebagai pimpinan forum meminta aparat kepolisian untuk meneliti kembali surat keterangan kelakuan baik (SKCK) yang pernah dikeluarkan untuk Medah. Karena saya menduga SKCK itu cacat hukum,” Pinta Ndoen penuh semangat. Lebih lanjut Ndoen mengatakan I.A.Medah tidal layak dicalonkan jadi gubernut, karena itu Pimpinan Forum Anti Korupsi NTT itu meminta masyarakat untuk kelak menggunakan pilihan yang tepat. Sebab apabila salah memilih maka mayarakat akan menderita lima tahun mendatang. “Saya kira Medah tidak layak dicalonkan, karena itu masyarakat mesti menggunakan hak pilih yang tepat karena bila tidak masyarakat akan menderita lima tahun,” Pinta Ndoen.
Hal yang sama dilontarkan M.K.Lamabelawa salah satu pengacara di Kota Kupang. Menurutnya tindakan aparat Penyidik Polda NTT dengan mengelurkan Surat Penghentian Proses Penyelidikan (S-P3) hanya kepada I.A.Medah merupakan tindakan yang diskriminatif dan terkesan ada praktek Kolusi, Korupsi dan Nepotisme antara pihak Kepolisian dengan Medah.
Sebab kasus ini melibatkan tiga orang sebagai tersangka, diantaranya I.A.Medah (Bupati Kupang), Khristian Nehemia Dillak (Bupati Rote Ndao) dan mantan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Kupang Nikodemus Leka.
“Saya melihat ini diskriminatif mengapa tiganya terlibat hanya satu yang dikeluarkn S-P3. padahal kasusnya sama, ini saya bisa menduga Medah tipu diri untuk lolos Pilkada NTT . Amanat Undang-Undang jelas setiap warga negara sama di depan hukum. Polisi juga gegabah keluarkan SKCK jangan sampai ada permainan,” Kata Lamabelawa.
Untuk diketahui pada 24 April 2008 lalu Penyidik Kepolisian NTT telah mengeluarkan Surat Penghentian Proses Penyelidikan terhadap I.A.Medah yang sebelumnya diperiksa Polda NTT sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana pembelian kapal ikan di Dinas Perikanan Kabupaten Kupang pada 2002 lalu. (goe)