UPTD PKD dan PT Belum memiliki Gedung Sendiri

Unit Pelaksanaan Teknis Dinas (UPTD) Pengelolaan Kebun Dinas dan Proteksi Tanaman merupakan salah satu organisasi perangkat daerah yang merupakan unit pelaksana teknis dinas perkebunan provinsi NTT sesuai peraturan daerah No. 5 tahun 2001 yang bertugas untuk melaksanakan sebagian tugas provinsi di daerah (pengelolaan asset) yang terdiri dai kebun dinas, Laboratorium (LAP) dan asrama atau aula.
Hal ini di sampaikan oleh Plt. UPTD Pengolaan Kebun Dinas dan Proteksi tanaman Ir. Geradus Gatung yang di dampingi oleh dua orang stafnya masing-masing Alfret G Nenabu dan kepala bagian laboratorium Kaudius Atanus di ruang kerjanya pekan lalu.
Dikatakan, UPTD Pengelolaan Kebun Dinas dan proteksi taman juga melaksanakan berbagai teknis dibidang perkebunan seperti, merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi benih /bibit dan produksi tanaman perkebunan pada kebun-kebun dinas dan juga memberikan pelayanan dalam mendukung pembangunan pada umumnya dan kususnya pembangunan perkebunan serta mendukung peningkatan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) provinsi NTT.
Gatung Menjelaskan, Program ungulan yang di pakai oleh UPTD pengelolaan Kebun Dinas dan dan proteksi tanaman adalah pembinaan dan pengembangan asset-aset pemerintah daerah NTT yaitu kebun-kebun dinas, Laboratorium, dan Asrama. Sedangkan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan terdieri atas, pengembangan penggunaan teknologi penanaman komuditi perkebunan (Pembinaan dan pemberdayaan 11 unit Laboratorium, Asrama dan aula serta mendukung kegiatan pengembangan produksi dan produktivitas usaha dan menyediakan bibit, benih yang bermutu bagi masyarakat.
UPTD Pengelolaan kebun Dinas dan proteksi Tanaman juga bergerak dalam produk dan Jas yang dihasilan seperti, Asrama yang berfungsi sebagai tempat penginapan dengan 13 kamar tidur dengan kapasitas 52 orang dan 12 kamar mandi dan WC luar, dan di dukung aula serba guna denga kapasitas 100 orang yang melengkapi dengan sound system serta meka kursi pertemuan.
Gatung menambahkan UPTD juga menyedikan produk benih kakao darin kebun dinas Waikadada Sumba Barat dengan klon. UPTD juga mempunya sebuah Laboratorium (LAP) yang dilengkapi dengan peralatan-peralatan yang lengkap untuk penelitian OPT. Produk yang dihasilkan oleh Laboratorium UPTD pengolaan kebun dinas dan protesi tanaman seperti, Bio fungisida (Trichoderma sp) bio insektiida (Beauveria sp) Spicaria sp, Vertisillium sp, Metarhizium sp, pupuk organic, kumbang bervirus, Predator Chilonus sp, parasit ( Cephhalonomia sp, Tetrastichoides sp dan chelonus sp).
Gatung menambahkan jika dilihat dari barbagai produk yang dihasilkan oleh UPTD yang di nahkodai tersebuat sangat memberikan nilai tambah bagi pendapatan asli daerah (PAD) NTT dan setiap tahun pendapatan yang di hasilkan oleh UPTD pengelolaan kebun dinas dan proteksi tanaman selalu melebihi target yang ditentukan oleh pemerintah dalam hal ini dinas perkebunan NTT namun sangat di sayangkan karena sampai dengan saat ini UPTD pengelolaan kebun dinas dan proteksi tanaman belum memiliki sebuah bangunan sendiri yang di buat berdasarkan APBD.
Gatung mengisakan, sampai dengan saat ini gedung yang di pakai untuk mekalukan berbagai aktivitas sehari-hari menggunakan bangunan yang di buat oleh pemerintah pusat dan bangunan tersebut ruang lingkup sangat terbatas serta bangunan tersebut terbuat sejak tahun 1980-an yang mana tidak layak lagi untuk di gunakan.
.Walaupun hanya meggunakan fasilitas yang serba terbatas namum pihak UPTD pengelolaan kebun dinas dan proteksi tanaman selalu memberikan apa yang di targetkan oleh pemerintah untuk menambah PAD di NTT bahkan setiap tahun selalu menghasilkan pendapatan lebih dari yang di targetkan oleh pemerintah, namun yang menjadi pertanyaan di mana letak kepedulian pemerintah dan DPRD terhadap penembangan fasilitas pendukung bagi UPTD pengelolaan kebn dinas dan proteksi tanaman pada hal setiap tahun pihak UPTD sudah mengusulkan hal tersebut kepada pemerintah dan DPRD NTT.
Ia mengemukakan, Daya tampung pada penginapan yang ada di UPTD hanya bisa menampung 60 orang sementara permintaan melebihi daya tampung sehingga di himbabau kepada pemerintah dan DPRD agar memperhatikan sarana prasarana yang ada di UPTD Pengelolaan dan proteksi Tanaman agar bisa memberikan anggaran untuk penambahan gedung penginapan.
Lebih Jauh Ia megemukakan, sampai saat ini kendala yang dihadapi oleh UPTD Pengelolaan kebun dinas dan proteksi tanaman adalah menyangkut keterbatasan laboratorium.(LAP) Lap yang digunakan hanya satu namun bisa mengembangkan dua jenis jamur yang selalu bertolak belakang sebenarnya tidak boleh namun di lihat dari keterbatasan fasilitas maka terpaksa harus dilakukan walaupun harus mensiasati akan terjadi kontaminasi di antara jamur tersebut sehingga di harapkan supaya pemerintah dan DPRD memberikan anggaran kepada UPTD menambah fasilitas pendukung di bagian Laboratorium sementara PAD dari leb sendiri sangat menjanjikan. (ius)