BKD Kota Kupang Diberi Dead Line Waktu

Kupang, Lentira.
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPND), Santja Aprianti Sine, S.sos yang berhasil lulus menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui Formasi Sarjana Sosiologi yang bukan Formasinya hingga kini masih dipersoalkan.
Berkaitan dengan hal itu maka tepatnya Senin (05/05/2008) sedikitnya 24 orang yang pernah mengikuti seleksi CPNSD angkatan 2007 dibawah pimpinan Chaterinus Banamtuan mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang dengan tujunan melakukan audiens antara Pemerintah dan DPRD Kota Kupang tentang masalah dimaksud.
Dalam audiens tersebut Badan Kepegawain Daerah (BKD) Kota Kupang yang pada saat itu juga menjadi salah satu Panitia Pelaksana Penerimaan tes CPNSD, akan segera melakukan Penelitian Kembali mulai dari Panitia Penerimaan CPNSD sampai dengan pemasukan berkas-berkas testing.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Kupang Drs. Cristofel Beda kepada Chaterinus Banamtuan dan rekan-rekannya di ruang rapat DPRD Kota Kupang, meminta agar ke 24 orang tersebut dapat memberikan waktu dan kesempatan kepada BKD untuk mencari tahu letak kesalahnnya. Cristofel Beda mengemukakan, sampai dengan saat ini dari pihak BKD sendiri belum mengetahui siapa yang sebenarnya melakukan kesalahan. Ditegaskan, jika memang kesalahan tersebut di lakukan karena unsur kesengajaan maka harus di tindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dia menyampaikan, dari pihak BKD sendiri belum bisa memastikan kalau ini adalah unsur kesengajaan. “Sampai dengan saat ini BKD sendiri belum bisa menemukan kesalahan tersebut terletak di bagian mana, dan siapa orang yang melakukan kesalahan tersebut, ” kata Beda.
Dikatakan, proses pengembalian bisa saja di lakukan, akan tetapi mengacu pada sistem birokrasi, karena semua itu harus melalui suatu proses. Jika permasalahan tersebut di ketahui oleh pihak BKD sejak awal, maka jelas tidak ada pihak yang merasa di rugikan.
Chaterinus Banamtuan menyampaikan, kalau ia merasa kecewa atas persoalan tersebut. Padahal mulai dari proses penerimaan sampai pada teseting melalui suatu prosese yang sangat ketat. Apalagi berkas diteliti melalui beberapa loket. Dia menyebutkan, dari loket untuk memasukan berkas sampai loket untuk mendapat cap dan penerimaan berkas-berkas. Berikut setiap formasi mendapat satu loket akan tetapi Santja Aprianti Sine.S.sos bisa lolos.
Banamtuan juga mengaharapkan agar Badan pengawas (Banwas), BKD, bisa mengambil tindakan untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut. Alasanya dari tanggal 09 April sampai dengan tangal 05 Mei 2008 belum ada penyelesaian tentang persolan ini.
Dia menambahkan, dalam limit waktu tiga minggu, BKD selalu memberi alasan masih dalam tahap pembongkaran berkas sehingga mempersulit proses penanganan masalah CPNSD tersebut.
Ditegaskannya, jika permasalaahan tersebut tidak dapat di selesaikan oleh pihak DPRD dan pemerintah Kota Kupang maka dirinya akan menempuh jalur hukum.
Pada kesempatan tersebut ketua DPRD Kota Kupang Dominggus Bolla meminta kepada pihak BKD agar secepatnya melakukan penelitian sehingga ke24 orang tersebut tidak terlalu lama menunggu. Untuk itu maka BKD harus menetukan dead line (batas) waktu.
Dominggus Bolla menjelaskan ketiga pihak telah mendapat suatu kesepakatan yakni memberi waktu kepada pihak Pemerintah Kota dalam hal ini BKD untuk melakukan penelitian. Penelitian yang akan di lakukan oleh BKD mulai dari pendaftaran sampai kepada tahap penentuan. “Saat ini belum dapat di pastikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Untuk menentukan itu, DPRD Kota Kupang masih menggunakan asas praduga tak bersalah.
Dia juga menambahkan, dalam melakukan penelitian tersebut pihak BKD hanya sebagai pelaksana, dan yang berwenang adalah Walikota Kupang maka pihak BKD di berikan waktu paling lambat Senin (11/05) untuk melaporkan hasil penelitiannya kepada DPRD. “Pada era reformasi ini harus ada keterbukaan di tubuh pemerintah,” katanya.(ikz).