Proyek Pengadaan dan Pemasangan Marka Jalan Dishub NTT

10 Rekanan Terdaftar, Ditemukan 11 Amplop Penawaran
Kupang, Lentira
Proyek Pengadaan dan Pemasangan Marka Jalan Sub Dinas Perhubungan Darat Dinas Perhubungan Propinsi NTT diduga mengandung unsur Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Dari data yang diperoleh Lentira dari PT PP, salah satu rekanan yang merasa dirugikan dalam proses lelang Proyek tersebut menyebutkan, proyek dengan pagu dana sebesar Rp 3,3 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2008 ini panitia dianggap bekerja tidak berpegang pada ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam dokumen lelang dan berita acara penjelasan pekerjaan.
Dalam berita acara penjelasan pekerjaan menyangkut pemasukan surat pernyataan minat, panitia menuliskan hari dan tanggal tidak sesuai kalender. Sehingga mereka menilai kinerja panitia telah menyimpang atau menyalahi aturan.
Kemudian pada amplop penawaran, alamat penawaran seharusnya ditujukan panitia lelang, bukan kepada Kuasa Penggunan Anggaran (KPA). Karena sesuai ketentuan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 80 tahun 2003, penawaran harus ditujukan kepada panitia lelang karena yang melakukan pelelangan adalah panitia bukan KPA.
Dan yang lebih membingungkan lagi adalah pada saat pemasukan penawaran yang menurut catatan hanya ada dua rekanan yang mempunyai bukti jaminan penawaran yang disertai paraf ketua panitia lelang, sedangkan rekanan yang lain tidak dapat menunjukan surat asli tanda setor jaminan kepada panitia pada saat pemasukan penawaran.
Padahal didalam Rencana Kerja Satuan (RKS) khususnya dalam pasal 8 poin 8.4 secara tegas disebutkan, asli tanda setor jaminan penawaran harus ditunjukan kepada panitia pada saat pemasukan penawaran.
Ironisnya ketika pemasukan penawaran ke kotak penawaran hanya ada 10 rekanan yang terdaftar. Tetapi ketika pembukanan kotak penawaran oleh panitia ditemukan ada 11 amplop penawaran didalam kotak. Sehingga oleh rekanan yang lain merasa ada keganjilan yang dilakukan panitia sehingga mereka menyebutnya sebagai penawaran siluman.
Selanjutnya pada tahap pengumuman pemenang lelang, panitia tidak menyertakan lampiran yang isinya memberitahu kekurangan kepada rekanan yang tidak lolos dan panitia juga tidak melakukan proses evaluasi.
Menyikapi kebodohan yang dilakukan panitia, maka dalam waktu dekat PT PP akan mengajukan sanggahan kepada KPA Satker Pengembangan Lalu Lintas Angkutan Jalan, karena mereka menganggap panitia tidak mentaati dokumen lelang yang dibuat oleh panitia sendiri.
Selain itu, PT PP juga melihat ada terjadi penyimpangan prosedur yang dibuat panitia karena tidak adanya evaluasi dan koreksi aritmatik.
Pelaksana tugas Kepala Dinas Perhubungan Propinsi NTT, Max Solo yang dikonfirmasi Lentira melalui telepon selularnya Rabu 7 Mei 2008 pukul 18.14 Wita, terkait dugaan KKN yang dilakukan panitia dalam proyek pengadaan dan pemasangan marka jalan pada Subdin Perhubungan darat Dinas Perhubungan NTT, mengatakan, semua panitia yang terlibat dalam proyek tersebut sudah bekerja secara jujur. “Tidak benar ada unsur KKN yang dilakukan panitia dalam proyek pengadaan tersebut. Panitia sudah bekerja secara jujur,” jawab Solo melalui telepon selularnya.
Sementara itu ketua panitia proyek Pengadaan dan Pemasangan Marka Jalan, Antonio Fernandez yang dikonfirmasi Lentira menyangkut jumlah amplop yang lebih dari daftar jumlah rekanan melalui telepon selularnya Rabu 7 Mei 2008 pukul 18.09 Wita, menolak memberikan keterangan.
Bahkan kepada Lentira melalui telepon selularnya, sang ketua panitia memaksakan agar Lentira memberitahu darimana mendapatkan informasi menyangkut hal tersebut. “Kamu tahu darimana informasi itu,” desaknya dan langsung mematikan telepon selularnya.
Untuk diketahui proyek pengadaan dan pemasangan marka jalan tahun anggaran 2008 ini akan dikerjakan di daratan Timor dan Alor sepanjang 99.500 meter lare atau hampir mencapai 100 kilometer yang terbagi di dua wilayah tersebut.
Untuk daratan Alor, proyek pemasangan marka jalan berlokasi di jalan Kalabahi-Kokar dengan panjang jalan 15.000 meter lare atau sekitar 15 kilometer, Kalabahi-Maritaeng 12 kilometer.
Sedangkan untuk daratan Timor, proyek tersebut dikerjakan di ruas jalan Atapupu-Kefa-Nurobo sepanjang 30 kilometer, Batu Putih-Soe-Niki-Niki-Polen, 35 kilometer dan Atambua-Atapupu-Motaain 7,5 kilometer. (fwa)