PLN Berlakukan Tarif Non-subsidi, Tagihan Mei Membengkak

Bulan Mei ini, para pelanggan listrik 6.600 VA ke atas banyak yang terkejut karena beban tagihan naik cukup tajam. Ini dikarenakan kebijakan tarif non-subsidi mulai diberlakukan. Terdapat 135.000 pelanggan daya listrik 6.600 VA dari total sekitar 3,3 juta pelanggan PLN di wilayah DKI Jakarta dan Tangerang.
PLN sudah mengirimkan surat pemberitahuan pada awal April lalu kepada 135.000 pelanggan tersebut. Ini adalah kebijakan pemerintah pusat dan PLN hanya menjalankan. Tujuannya adalah agar pelanggan hemat memakai listrik, kata Deputi Manajer Komunikasi dan Bina Lingkungan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang Azwar Lubis, Kamis (22/5).
Data dari website resmi PT PLN Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (P3B) Jawa Bali, PLN menggunakan acuan data rata-rata pemakaian listrik yang sudah dipublikasikan. Misalnya, bagi pelanggan dengan daya 6.600 VA, pemakaian rata -rata tahun lalu sebesar 1.049 kilowatt per hour (kwh). Dengan target penghematan 20 persen, PLN menentukan batas pemakaian hemat untuk 6.600 VA adalah 839 Kwh per bulan.
Dalam website tersebut dijelaskan, j ika konsumsi listrik pelanggan 6.600 VA selama sebulan lebih dari 839 Kwh, kelebihan pemakaian akan dihitung dengan tarif nonsubsidi Rp 1.380 per Kwh. Pemakaian hingga 839 Kwh dihitung dengan tarif subsidi seperti saat ini, yaitu Rp 560 per Kwh.