Program Gerhan Dapat Dana Rp. 8 Miliar

Lembata, Lentira
Kapala Dinas (Kadis) Kehutana Kabupaten Lembata, Emanuel Tukan ketika dijumpai Lentira di ruangan kerjanya Rabu (22/05) menyampaikan, program dinas kehutan Kabupaten Lembata tahun 2008 lebih diarahkan untuk memotifasi dan memberdayakan masayarakat dalam mengembangkan dan meningkatkan sumber daya kehutanan.
Salah satu program yang akan direalisasikan ke tengah masyarakat Lembata dalam tahaun ini yakni pengembangan tanaman produksi jati emas. Untuk tahapan awal pihak dinas akan mendistribusikan 31.000 anakan jati lokal dan 13.550 anakan jati emas. Mengingat karena program ini baru, maka pihak Dinas masih melakukan sosialisasi untuk menghakrapkan dan memperkenalkan program tersebut ke tengah masyarakat dan juga dalam rangka menjaring aspirasi masyarakat terhadap program yang nantinya akan diluncurkan kepada mereka.
Untuk sementara pihak dinas telah melakukan sosialisasi program ini di dua kecamatan yakni Nagawutun dan Nubatukan. Adapun maksud dari kegiatan sosialisasi ini, menurut Emanuel sebagai wahana penyebaran informasi Gerhan dengan fokus orientasi pada proses reboisasi atau penghijauan kembali hutan yang gundul. Emanuel menjelaskan, program ini akan ditangani dengan Pola Kerja Sama Oprasional (KSO). Pola KSO ini merupakan pola baru yang lebih efektif sebagai perubahan dari pola lama yang tidak terlalu efektif karena sistem koordinasi dan pengawasan yang lemah.
Akibatnya ada beberapa program yang kurang berkembang atau kurang mengalami peningkatan dari segi kuantitas.
Menurut Emanuel, dalam pola KSO sudah ada kepastian pengaturan soal hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh masyarakat pengembang tanaman dan kontraktor pelaksana. Masyarakat diwajibkan untuk bertanggungjawab untuk merawat, menjaga, dan mengebangkan Komoditi ini selama kurun waktu tiga tahun. Setelah itu masyarakat dapat menuntut hak yang boleh ia peroleh atas jerilelahnya. Dan perlu diiangat bahwa ada pembagian prosentase kepemilikan tanaman yakni 70 persen adalah milik masyarakat dan 30 persen adalah milik Pemerintah.
“Kebijakan ini diambil berdasarkan peraturan yang ada, serta dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah (PAD),” tandas Emanuel. Ia juga menambahkan, untuk Kabupaten Lembata dana bantuan yang berasal dari APBN yang dikhususkan untuk peningkatan program kehutan yakni Program Gerhan yang dialokasikan kurang lebih Rp. 8 miliar. Dana tersebut akan terserap pada program-program yang telah direncanakan dan dijalankan. Khusus untuk Pengadaan jati emas, pihak dinas telah memprcayakan salah satu PT yang mempunyai spesifikasi khusus yang dan telah berpengalaman menangani pengembangan tanaman jati emas dimaksu.
Karena itu, dalam oprasional kegiatan tersebut, pihak masyarakat akan langsung bekerjasama dengan Kontraktor pelaksana dalam proses pengembang komuditi. Ia juga menambahkan, pola kemitraan yang dibangun lewat program ini yakni dinas hanya sebagai mediasi atau perantara antara pihak kontraktor dan juga karyawan pengembang tanaman jati emas tersebut. Sedangkan teknis oprasional di lapangan, masyarakat langsung berhadapan dengan pihak kontraktor atau rekanan. “Termasuk tuntutan hak dan kewajiban yang harus dijalankan atau diperhatikan bersama,”katanya.
12 persen lahan tidak produktif
Dalam kesempatan yang sama, Emanuel Tukan juga menyampaikan proses optimaliasi pemanfaatan lahan yang tersebar luas di Kabupaten Lembata. Menurutnya dari data yang diterima menggambarkan, luas wilaya Kabupaten Lembata berukuran 1.266, 38 km², (126.638 Ha) terdapat 48.627,44 Ha (38,3%). Dari luas daratan merupakan kawasan hutan yang terdiri dari hutan lindung seluas 41.577,44 hektare dan hutan produksi 7.050hektare. Sedangkan 12 persen lahan didominasi oleh semak belukar dan alang-alang atau lahan tidak produksi.
Lahan-lahan tersebut akan menjadi skala prioritas dinas ke depan untuk melakukan reboisasi. “Kami mempunyai target kedepan, Lembata akan menjadi Kebuapten yang hijau dan dipenuhi oleh hutan tanaman produksi seperti jati, mahoni, dan natu,” kata Tukan. (han)