Bawa Heroin, Nelayan Ausie Diganjar 6 Bulan Bui

Jumlah warga negara Australia yang menghuni penjara di Bali terus bertambah. Kali ini, Franklin Brett Maxwell (45) diganjar enam bulan penjara dalam kasus kepemilikan heroin.
Vonis disampaikan hakim ketua I Nyoman Sutama di PN Denpasar, Jalan PB Sudirman Denpasar, Bali, Kamis (22/5/2008). "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan melakukan perbuatan melawan hukum yakni menggunakan narkotika golongan I," kata Sutama.
Dalam amar putusannya, hakim menjerat Franklin dengan pasal 85 ayat (1) huruf b UU No 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. Putusan hakim tersebut lebih ringan dua bulan dibanding tuntutan jaksa.
Atas putusan ini, terdakwa yang mengenakan kemeja putih itu menyatakan menerima putusan hakim. Dalam persidangan sebelumnya, pria asal Darwin tersebut mengaku memakai heroin untuk mengurangi rasa sakit akibat penyakit tulang yang dideritanya.
Perbuatan Franklin terungkap setelah dia ditangkap polisi di Kuta, 18 Januari 2008. Dari tangannya, ditemukan paket heroin seberat 0,4 gram.
Franklin menjadi WN Australia kedua yang diadili dalam kasus narkotika di Bali pada bulan ini. Pekan lalu, Houston David Bruce (38) diganjar lima bulan 15 hari penjara terkait kasus kepemilikan ganja.