Demokrasi Yang Bermuara Pada Lembaga Peradilan

Mengapa PKB, KPU NTT Digugat

Catatan Lepas Dirly: Wartawan SKM Lentira
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan KPU NTT akhirnya digugat oleh paket Harkat. Pasalnya PKB mengingkar janji yakni menarik dukungan dari Harkat, padahal awalnya sudah melalui suatu kesepakatan yakni membangun koalisi. Sementara KPU NTT dinilai mengeluarkan keputusan yang cacat hukum.
Akhirnya bakal calon gubernur-wakil gubernur periode 2008-2013 yakni pasangan Benny K. Harman-Alfred Kase melalui kuasa hukumnya Filmon Pollin, SH Cs mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Kupang. Materi gugatannya adalah perbuatan melawan hukum dengan tergugat masing-masing delapan orang diantaranya Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dari PKB dan Ketua KPU NTT Robinson Ratu Kore.
Gugatan tersebut berkaitan dengan penerbitan surat dukungan dari PKB kepada pasangan Harkat pada saat perbaikan administrasi dan penetapan paket oleh KPUD NTT namun akhirnya PKB menarik kembali dukungannya. Sesuai dengan penetapan Hakim pada PN Kupang, maka sidang perdana dimulai sejak minggu ke dua bulan Mei (tanggal 16 Mei 2008).
Selain PKB dan Pihak KPU NTT digugat melalui PN Kupang dengan Nomor perkara 048/PDT/PN/2008, pasangan Harkat menempuh jaluir hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) NTT. Panitera Muda Bidang Perdata PN Kupang Yunus Misa, SH mengakui hal itu. Dia menjelaskan gugatan tersebut sudah diterima dari tanggal 07 Mei 2008.
Ketua Dewan Syuro Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) NTT, Elias Ludji Pau ketika ditemui di gedung kantor gubernur NTT beberapa waktu lalu menjelaskan, kalau pihaknya tetap menghargai dan taat pada keputusan PKB. Karena PKB adalah partai yang bekerja sesuai dengan anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART).
Dengan demikian maka jelas kalau seorang pimpinan partai mengeluarkan suatu klosul keputusan untuk mendukung siapapun dia, jelas struktur dibawahnya tetap ikut. “Kalau Gus Dur bilang dukung Harkat maka kami juga dukung. Kalau Guas Dur dukung Gaul, kami juga ikut dukung,” tegas Elias Ludji Pau.
Apakah dengan adanya gugatan tersebut akan mengganggu lobi-lobi politik dari PKB dan pasangan Gaspar P. Ehok-Yulius Bobo (Gaul) untuk mendapat simpatisan dari masyarakat, dengan enteng Elias menyampaikan, tidak ada pengaruh gugatan tersebut terhadap kinerja paket Gaul. Sebab apa yang sudah dilakukan PKB adalah suatu keputusan yang final.
Ketika dimintai komentarnya tentang kehadiran Gus Dur di PN Kupang, Elias mengemukakan, dirinya sudah diberikan kewenangan penuh dari mantan orang nomor satu di NKRI ini. Pasalnya, Gus Dur sudah mmemberikan kepercayaan penuh kepada pihaknya untuk meladeni gugatan tersebut. Lalu apa persiapannya tentang gugatan tersebut, Elias menyampaikan, setiap orang ada hak politik. Sehingga ia tidak segan-segan mengemukakan, apa yang dilakukan oleh pasangan Harkat melalui kuasa hukumnya itu adalah langkah awal dari ketidak puasan dalam politik dan demokrasi.
Dari situasi politik yanag terjadi antara pasangan Harkat, PKB dan KPU NTT timbul pertanyaan, mengapa PKB dan KPU NTT semestinya digugat. Apakah karena PKB tidak konsen dalam menentukan dukungan. Berikut, KPU NTT juga apakah pantas dinilai sebagai biang terjadinya ruang konflik. Dalam kaitan dengan itu juga apakah dengan adanya gugatan tersebut akan menghalangi jalannya proses pilkada.
Dualisme kepemimpinan yang terjadi pada kubuh PKB berakibat fatal pada proses pengajuan bakal calon. Di daerah juga terjadi pengurusan ganda, sama halnya juga di pusat. Akhirnya yang korban adalah para politisi yang ingin menggunakan partai tersebut sebagai pintu masuk dalam arena pilkada. Rakyatpun merasa bingung, maka ada maknanya juga jika pengambil keputusan pada lembaga hukum, baik PN Kupang maupun PTUN menjatuhkan putusan yang memperoleh kekuatan hukum tetap atas gugatan tersebut.
Dampak positif dari proses terhadap gugatan yang dilayangkan oleh pasangan Harkat itu adalah jika ada kekuatan hukum tetap maka rakyat juga bisa menilai bahwa siapa yang salah dan siapa yang benar. Ada baiknya juga ada bakal calon yang tidak lolos verivikasi dari KPU dan menggugat melalui jalur hukum. Dari pada memobilisasi massa untuk demonstrasi. Apalgi dalam orasi politiknya terjadi saling baku dorong dan melempar batu.
Semua unsur punya prinsip, dari KPU NTT mengatakan apa yang telah dibuat dengan mengeluarkan suatu keputusan adalah sudah final, sama juga dengan PKB yang menurutnya bahwa tidak ada cela hukum ketika memberikan dukungan pada pasangan Gaul. Namun pasangan Harkat tetap menempuh jalur hukum karena menurutnya kesalahan ada pada PKB dan KPU NTT.
Kendatipun adanya keberatan dari bakal calon yang tidak lolos verivikasi dan akhirnya memilih menempuh jalur hukum melalui PN Kupang dan PTUN. Ada juga memilih memobilisasi masa dan melakukan aksi protes (Demo), namun apakah dengan cara seperti itu lalu KPU NTT menunda proses Pilkada dalam pengertian melakukan pendaftaran ulang. Semuanya sudah berdasarkan apa yang dilihat dan dirasakan sendiri oleh masyarakat. Walaupun masih ada masyarakat yang menghedaki kalau proses pilkda harus diulang, namun apakah ini bisa diterima oleh KPU. (***)