UKAW Belum Mengusulkan Nama Dosen

90 Dosen Akan Disertifikasi 2009

Kupang, Lentira
Sesuai dengan Undang-Undang (UU) No. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, yang juga mengatur tentang sertifikasi guru dan dosen¸ maka sesungguhnya sudah menjadi kewajiban untuk setiap lembaga pendidikan melaksanakan amanat tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Rektor Universitas Kristen Artha Wacana (UKAW), Ir. Godlief F. Neonufa, MT, mengatakan, sertifikasi ini merupakan tindak nyata dari UU No. 14 tahun 2005 yang dimaksudkan untuk setiap guru dan dosen harus menjadi seorang yang profesional dalam menjalankan tugasnya.
“khusus untuk UKAW sampai saat ini belum ada pengusulan daftar nama-nama dosen yang akan disertifikasi. Kita masih berada pada tahapan untuk mengikuti kegiatan-kegiatan workshop yang berkaitan dengan sertifikasi dosen. Tujuan dari workshop itu adalah untuk memberikan pemahaman yang jelas tentang apa sebetulnya dan manfaat dari sertifikasi itu dengan berbagai proses yang harus dilalui. Minimal dari workshop itu sudah dapat menggambarkan semua manfaat dari sertifikasi kepada seluruh staf pengajar yang ada di UKAW,” katanya .
Disamping kesejahteraan dosen yang akan lebih terpenuhi tetapi juga akan mengurangi beban pembiayaan dosen yang ditanggung oleh yayasan. Hal ini menjadi keuntungan dari lembaga sehingga perlu dilakukan.
“Ada beberapa tunjangan yang akan diterima oleh dosen yang bersumber dari yayasan UKAW namun setelah disertifikasi nantinya maka semua tunjangan tersebut akan diberikan oleh pemerintah,” ujar Godlief.
Godlief menjelaskan, dalam UU tersebut menyatakan jika seorang guru atau dosen yang telah disertifikasi maka dengan sendirinya semua tunjangan akan menjadi beban dari pemerintah dan yayasan tentunya akan terbantu.
Neonufa menjelaskan, hal lain yang dilihat dengan adanya sertifikasi ini akan memberikan motivasi dalam hal berlomba-lomba secara positif untuk melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi antara lain, Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian serta Pengabdian Masyarakat. Unsur-unsur yang akan dinilai dalam memenuhi syarat sertifikasi adalah sesuai dengan kredit poin dari tri dharma tersebut.
Sebelum masuk pada tahapan sertifikasi maka seorang dosen juga harus pernah memegang jabatan fungsional akademik dan faktor penunjang lainnya. “Setiap dosen wajib memegang jabatan fungsional akademik seperti jabatan asisten ahli, lektor, lektor kepala maupun guru besar. Salah satu unsur yang dinilai agar seorang dapat mendapat setifikat sebagai dosen profesional itu harus didukung dengan jabatan fungsional akademik tersebut, serendah-rendahnya seorang dosen itu minimal pernah menjadi asisten ahli, dengan demikian dosen pasti termotivasi untuk mendapatkan jabatan fungsional itu”, ungkap Neonufa.
Selain itu banyak tahapan yang akan dilalui yaitu dengan persiapan administrasi dan dokumen sampai pada tahapan evaluasi. Sesuai dengan informasi yang diterima, kata Neonufa, kuota yang diberikan untuk pemerintah untuk staf dosen tahun 2008 sekitar 12.000 orang dan tentunya sekitar 3000an guru besar dengan sendirinya mengikuti tahapan sertifikasi. Selain guru besar, asisten ahli dan lektor juga mendapat kuota sekitar 8000an. Dari jumlah itu akan dialokasikan pada masing-masing kopertis yang ada di Indonesia dan UKAW yang berada di Kopertis VIII juga akan mendapatkan kesempatan. Kata Rektor UKAW.
Neonufa mengatakan, “sebelum kesempatan itu diberikan maka kami di UKAW sudah melakukan berbagai persiapan. Kami berpikir bahwa sertifikasi ini sangat penting karena kwalitas dosen sangat nampak pada setiap staf dosen. Jadi, dari 121 orang dosen yang ada di UKAW sekitar 90 orang akan diserifikasi pada tahun 2009 mendatang karena staf dosen tersebut sudah mengantongi jabatan fungsional akademik. Hal ini merupakan bukti bahwa UKAW ingin meningkatkan kwalitas pendidikan dan secara benar sudah melaksanakan tri dharma perguruan tinggi. Kwalitas para dosen ditingkatkan maka dengan sendirinya kwalitas mahasiswa maupun lembaga akan meningkat dan hal ini harus teruji”, katanya. (ena)