Kepengurusan Koperasi NTT Banyak Yang Belum Jelas

Kupang, Lentira
Nusa Tenggara Timur (NTT) memiliki 1.448 unit Koperasi Unit Desa dan sedikitnya 200 Koperasi yang dibekukan bahkan telah ditutup karena kepengurusan koperasi tidak jelas. Kepengurusan koperasi dimaksud yakni kepengurusan dan anggota koperasinya. Berdasarkan pemantauan terdapat koperasi yang telah dibentuk hanya memiliki badan pengurus sedangkan anggotanya tidak ada.
Jika sebuah koperasi dikatakan jelas maka struktur kepengurusan di dalam koperasi tersebut harus lengkap mulai dari Ketua, Wakil Ketua, Sekertaris, Bendahara dan anggota terdata dengan jelas.
Semestinya didalam koperasi tersebut ada badan pengawas yang berfungsi untuk mengawasi dan memantau maju mundurnya perjalanan sebuah koperasi sehingga kelak mempertanggungjawabkan semua perjalan koperasi kepada anggotanya.
Demikian disampaikan oleh Pakar Koperasi NTT yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTT, Drs. Frans Dima Lendens, ketika dikonfirmasi Lentira di Gedung DPRD NTT Pekan lalu. Dikatakannya, jika suatu koperasi dianggap sah maka struktur kepengurusan koperasi tersebut harus jelas.
“Sebuah koperasi dapat dikatakan jelas ketika pengurus dan anggota koperasi terdata dengan jelas dan ketua wajib mempertanggungjawabkan perkembangan perjalanan koperasi tersebut kepada anggotanya,” tandas Dima Lendes yang juga ketua Jas audit Flobamor NTT.
Dima Lendes Menjelaskan, jika selama tiga tahun berturut-turut badan pengurus koperasi tersebut tidak pernah mempertanggungjawabkan maju-mundurnya koperasi kepada anggota maka jelas bahwa itu bukan sebuah koperasi lagi melainkan Perseroan Terbatas (PT) karena hanya terdiri dari pengurus saja tanpa anggota.
Lebih lanjut dijelaskannya, Sampai sekarang ada koperasi yang hanya mempunyai kantor dan papan nama saja, sementara badan pengurus dan angotanya tidak jelas.
Sehingga dibutuhkan perhatian dari pemrintah untuk memantau keberadaan koperasi di Daerah ini. Jika terdapat fakta bahwa kepagurusan di dalam koperasi tersebut tidak jelas maka pemerintah wajib membubarkannya. “Jangan sampai hanya ada papan nana yang dipasang di kantor tetapi kepengurusan didalam koperasi tersebut mulai dari ketua sampai pada anggota koperasi identitasnya tidak jelas, jangan hanya catat nama koperasi untuk mendapatkan fasilitas,” ungkapnya.
Menurut Frans, jika sebuah koperasi dikatakan sebagai koperasi berkualitas maka koperasi tersebut berada dalam sebuah kualifikasi yang sangat baik dan dari semua kategori sebagai koperasi berkualitas tersebut, setiap tahun harus mempunyai kegiatan-kegiatan dimana berfungsi untuk mengetahui berapa banyak anggota koperasi yang terdaftar dan selalu melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sehingga dapat diketahui berapa persen laba dari koperasi dalam setahun.
Selain koperasi berkualitas ada juga koperasi yang sedang berkembang sehingga tidak terlalu menonjol perjalanannya. Diperlukan proses pembenahan untuk para pengurusnya sehingga kedepan dapat meningkatkan potensi. Sedangkan untuk koperasi yang sama sekali tidak mengalami kemajuan maka akan dibekukan bahkan kedepan akan ditutup.
”Menurut saya ada dua masalah yang menjadi penghambat perkembangan koperasi di NTT. Pertama masalah yang timbul dari pemerintah seperti minimnya kontrol terhadap keberadaan koperasi di daerah, kedua adalah masalah yang timbul dari pengelola koperasi sebagai akibat dari lemahnya sumber daya,” ungkap Frans.
Dirinya menambahkan, pemerintah berkewajiban untuk memberikan penyuluhan dan bimbingan kepada pengurus koperasi sehingga dapat membenahi diri. Disamping itu juga memberikan penyuluhan kepada masyarakat yang kurang mengerti tentang manajemen dari pada koperasi. Dengan begitu masyarakat dapat mengerti cara mengelola koperasi dengan benar dan tepat.
“Pemerintah yang dianggap sebagai pembina dan pembimbing harus terus menerus memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang peran dan fungsi koperasi itu sendiri, jangan di lepas begitu saja karena kedepan akan mengalami kemacetan,” tuturnya.
Dima Lendes juga menghimbau kepada pemerintah yang berperan sebagai lembaga kontrol agar memberikan dorongan dan motifasi juga penyuluhan secara terus menerus kepada pengurus koperasi. (ius)