LKBH Munuwalu Hadir Untuk Mengatasi Persoalan Masyarakat

Kupang, Lentira
Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Munuwalu berdiri pada 3 Maret 2008 yang beralamat di jalan Ikan Mas Gang I RT/RW 33/09, kelurahan Kanbajawa, kecamatan kota Waingapu Kabupaten Sumba Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Tujuan utama dari pembentukan lembaga ini yakni untuk melihat kondisi masyarakat yang tidak mampu dan lemah dalam menyelesai proses pemecahan masalah yang dihadapinnya sehingga dengan adanya kehadiran lembaga ini masyarakat dapat terbantu.
Hal ini disampaikan Ketua LKBH Manuwalu, Jhon K. Djoupari, saat berkunjung ke Redaksi Lentira belum lama ini. Dirinya mengatakan bahwa, ada begitu banyak permasalahan yang sering muncul didalam masyarakat namun sampai dengan saat ini masyarakat belum mengerti dan memahami penyelesaian persoalannya lewat jalur hukum.
Jhon yang ketika itu didampingi Bendaharanya Welhelmince Lea Dudu, juga menyampaikan, lembaga ini hadir karena adanya tinjauan yang dilakukan pihaknya sehingga mampu mengetahui sejauhmana semua realitas yang terjadi dilapangan. “Semuanya dapat diketahui ketika dilakukan tinjauan ke masyarakat bahwa ternyata ada masalah tetapi masyarakat tidak mampu menyalurkannya,” ujarnya.
Jhon menambahkan, selama ini masyarakat tidak mengetahui kemana tempat untuk menampung aspirasinya. Beranjak dari hal itu maka, dibentuklah sebuah wadah yang dapat membantu, menampung serta dapat menyelesaikan semua persoalan tentang penyimpangan yang timbul didalam masyarakat.
“Sudah tentu dengan adanya kehadiran KLBH cukup membantu masyarakat dalam setiap persolan. Masyarakat cukup melaporkan untuk pihak KLBH sehingga persoalannya dapat ditindaklanjuti dan diselesaikan sesuai jalurnya, LKBH hadir sebagai salah satu wadah yang dapat menampung semua aspirasi masyarakat tentang berbagai penyimpangan dan persoalan dimasyarakat maka persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan baik dan masyarakat juga mendapat perlindungan atas haknya, jelasnya. (vq)