Ir. Geradus Gatung : Kondisi Gedung Memprihatinkan

Kupang, Lentira
Sesuai peraturan daerah Nomor 5 tahun 2001 maka Unit Pelaksanaan Teknis Dinas (UPTD) Pengelolaan Kebun Dinas dan Proteksi Tanaman merupakan salah satu organisasi dari perangkat daerah untuk dinas perkebunan provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Dimana fungsinya sebagai pelaksana untuk sebagian tugas provinsi didaerah dalam pengelolaan aset yakni Laboratorium (LAP) dan asrama atau aula.
Hal ini disampaikan Plt. UPTD Pengolaan Kebun Dinas dan Proteksi tanaman, Ir. Geradus Gatung yang didampingi oleh dua orang stafnya masing-masing, Alfret G Nenabu dan kepala bagian laboratorium Kaudius Atanus ketika ditemui Lentira di ruang kerjanya pekan lalu.
Disampaikan, pengelolaan Kebun Dinas dan proteksi tanaman juga melaksanakan berbagai teknis di bidang perkebunan. Seperti merencanakan, melaksanakan, mengawasi benih/bibit dan produksi tanaman perkebunan pada kebun-kebun dinas. Disamping itu dapat memberikan pelayanan dalam mendukung pembangunan pada umumnya dan secara khusus lagi bagi pembangunan perkebunan. Semuanya agar dapat meningkatkan penerimaan untuk pendapatan asli daerah (PAD) provinsi NTT.
Gatung juga menjelaskan, program ungulan yang dipakai dalam pembinaan dan pengembangan aset-aset pemerintah daerah NTT yakni, kebun-kebun dinas, Laboratorium dan Asrama. Sedangkan untuk pembinaan dan pemberdayaan 11 unit Laboratorium, Asrama dan aula diharapkan dapat mendukung pengembangan produksi dan produktivitas usaha bagi penyediaan bibit dan benih yang bermutu bagi masyarakat.
UPTD Pengelolaan kebun Dinas dan proteksi Tanaman juga bergerak dalam produk dan Jas yang dihasilan seperti, Asrama yang berfungsi sebagai tempat penginapan dengan 13 kamar tidur dengan kapasitas 52 orang dan 12 kamar mandi dan WC luar, dan di dukung aula serba guna denga kapasitas 100 orang yang melengkapi dengan sound system serta kursi pertemuan.
Dia menyampaikan, UPTD juga menyediakan produk benih kakao dari kebun dinas Waikadada Sumba Barat dengan klon. Ada juga laboratorium (LAP) dilengkapi dengan peralatan lengkap untuk penelitian OPT. Produk yang dihasilkan oleh laboratorium UPTD seperti, Bio fungisida (Trichoderma sp) Bio insektiida (Beauveria sp) Spicaria sp, Vertisillium sp, Metarhizium sp, pupuk organic, kumbang bervirus, Predator Chilonus sp, parasit ( Cephhalonomia sp, Tetrastichoides sp dan chelonus sp).
Jika dilihat dari berbagai produk yang dihasilkan, kata dia sangat memberikan nilai tambah. Dimana untuk setiap tahunnya pendapatan melebihi target. Namun sangat disayangkan karena sampai dengan saat ini belum ada sebuah bangunan sendiri dari APBD.
Sampai dengan saat ini gedung yang dipakai untuk mekalukan berbagai aktivitas sehari-hari menggunakan bangunan dari pemerintah pusat dan bangunan tersebut mempunyai ruang lingkup sangat terbatas. Terbuat sejak tahun 1980-an sehingga tidak layak lagi untuk di gunakan.
Dikatakannya, masih menjadi pertanyaan dimana letak kepedulian pemerintah dan DPRD terhadap penembangan fasilitas pendukung. Setiap tahun pihaknya sudah mengusulkan hal tersebut kepada pemerintah dan DPRD NTT. Daya tampung pada penginapan yang ada di UPTD hanya mampu menampung 60 orang, sementara permintaan melebihi. Dengan demikian diperlukan penambahan gedung penginapan.
Lebih Jauh ia megemukakan, sampai saat ini kendala yang dihadapi yakni keterbatasan laboratorium. Sebenarnya satu Laboratorium tidak bisa mengembangkan dua jenis jamur tetapi selama ini dipakai untuk pembuatan dua jenis jamur. Namun disadari kalau masih ada keterbatasan fasilitas sehingga terpaksa harus dilakukan walaupun harus mensiasati akan terjadi kontaminasi di antara jamur tersebut.
Harapannya agar pemerintah dan DPRD dapat berupaya menambah fasilitas pendukung pada bagian Laboratorium karena PAD dari Laboratorium cukup menjanjikan. (ius)