Pandie laporkan KPU NTT Ke Polisi

Kupang, Lentira
Meskipun kasus dugaan kesalahan dalam proses Pemilihan Gubernur NTT telah disidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang, yang dilaporkan oleh sejumlah paket bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang dinyatakan gagal dalam verifikasi oleh KPU NTT beberapa waktu lalu. Namun diduga proses hukum terhadap KPU NTT tersebut akan berakhir damai.
Karena itu Partai Koalisi Pembangunan dan Kesejahteraan yang mengusung Paket Alfons Loemau – Fans Salesman yang dinyatakan gagal dalam verifikasi tahap ke dua yang diumumkan KPU NTT 05/05-08 lalu. Tidak mau kehilangan akal. Buktinya Koalisi yang mengusung Pakat Amsal (Alfons Loemau – Frans Salesman itu membuat laporan polisi ke Polresta Kupang 15/05-08. dengan dasar laporan penggelapan dokumen partai koalisi, dan membuat perasaan tidak menyenangkan.
Kasus ini dilaporkan Ketua Partai PDS NTT Somi Anugrah Pandie,S Th (40) Warga Jl Karya Kencana Nomor 11 Kelurahan Kelapa Lima Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang.
Dalam Laporannya Nomor: Pol;LP/K/474/V/2008/ SPK Polresta Kupang, Tanggal 15 Mei 2008 Pandie menyatakan, Pihak KPU NTT dengan alamat Jalan POM No 01 Kelurahan Oebobo Kota Kupang dinyatakan telah menggelapkan Dokumen Partai Koalisi dan membuat perasaan tidak menyenangkan.
Dengan demikian menurut Somi Pndie KPU NTT diduga telah melanggar pasal 372 dan 335 KUHP.
Atas laporan tersebut, Kapolresta Kupang AKBP Drs Marsudi Wahyuwono, melalui Kaur Bin Ops Polresta Kupang Iptu Okto Wadu Ere mengatakan, akan tetap melakukan proses hukum terhadap setiap kasus yang dilaporkan. “Jadi intinya bahwa siapun yang dilaporkan dan siapapun yang membuat pengaduan polisi, tetap kita tindak lanjuti sesuai ketentuan yang ada,” jelas Wadu Ere. (goe)