Kampanye di Luar Aturan Akan di Tindak

Kupang, Lentira
Segala kegiatan yang dilakukan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur termasuk tim sukses dan juru kampanye yang melakukan kampanye sebelum waktunya akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Termasuk ulang tahun, kegiatan sosial kebudayaan, perlombaan olahraga, kegiatan keagamaan, dan kegiatan lain dengan nama apapun yang bersifat mengumpulan massa disuatu tempat dapat di kategorikan sebagai kegiatan kampanye maka dapat di tindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
Penegasan tersebut dikemukan oleh Ketua Pengawas Pemilu (Panwaslu) NTT Drs. Djidon de Haan, kepada Lentira diruang kerjanya. Dirinya menjelaskan, berkaitan dengan hal ini pula, Panwaslu sebagai pengawas telah mengirimkan surat resmi kepada para calon gubernur dan calon wakil gubernur, tim sukses dan juru kampanye dengan nomor 08/IV/PANWASLU/NTT/2008 tanggal 22 April 2008 dan ditujukan juga kepada Ketua Panwaslu Kabupaten/Kota tentang pengawasan kampanye dan masa tenang.
Lebih lanjut dijelaskan Djidon tentang isi surat tersebut bahwa, bagi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur beserta tim dan juru kampanye, dilarang keras melakukan kegiata-kegiatan kampanye sebelum waktunya atau diluar jadwal yang telah ditentukan untuk pasangan calon yaitu, tiga hari sebelum tanggal dan hari pemungutan suara.
Pada masa tenang dan pada hari tanggal pemungutan suara tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan kampanye. Sedangkan pada massa tenang kegiatan yang perlu dilakukan adalah membersihkan alat-alat peraga, bahan-bahan dan atribut kampanye oleh tim kampanye bersama-sama unsur pemerintah daerah dan aparat keamanan terutama pada radius 200 meter dari Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Disampaikan Djidon, sebagai bukti pelanggaran atau kampanye diluar jadwal adalah berupa alat-alat peraga, seperti bendera, baliho, spanduk, poster, selebaran, dan atau sejenis dengan itu. Hal yang sama juga seperti atribut kampanye berupa topi, kaos, ikat kepala atau sejenis dengan itu yang disebarkan ditempat-tempat umum maka akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Selain itu surat resmi Panwaslu NTT juga melayangkan surat dengan nomor 13/IV/PANWASLU/NTT 2008 tanggal 06 Mei 2008 yang di tujukan kepada Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur NTT dan kepada Tim Kampanye pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTT yang isinya mengatur tentang pelaksanaan tahapan kampanye dan masa tenang.
Di dalam surat Resmi tersebut Panwaslu menegaskan, Pasangan calon, tim kampanye, dan juru kampanye serta setiap orang di larang keras melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan. Untuk pasangan calon dilarang melakukan kampanye tiga hari sebelum hari pemungutan suara dan pada hari pemungutan suara.
Djidon mengungkapkan, setelah penetapan pasangan calon pada tanggal 5 Mei 2008 maka semua bentuk kampanye dan pemasangan alat peraga, bahan kampanye, dan atribut kampanye yang telah di pasang atau di sebarkan agar segera di turunkan atau di bersihkan. Kecuali yang terpasang di kantor/seketariat partai politik atau tim kampanye dan baru dapat di pasang atau di sebar luaskan pada saat masa kampanye.
“Pada saat masa tenang dan pada hari pemungutan suara tidak di benarkan melaksanakan kegiatan kampanye dalam bentuk apapun dan semua alat peraga, bahan kampanye, atribut kampanye agar segera di turunkan atau di bersihkan kalau memang tidak di bersikan maka akan di turunkan secara paksa oleh instansi terkait,” tandas Djidon de Haan.
Djidon mengharapkan kepada Partai Politik dan gabungan partai politik pendukung pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, tim kampanye dan juru kampanye agar dapat mematuhi ketentuan-ketentuan mengenai pelaksanaan kampanye dan masa tenang. “Kita harap proses pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat berlansung dengan aman, tertib dan berkulaitas,” harapnya.
Ketika ditanya tentang persiapan Panwaslu di semua kabupaten/kota, Djdon menjelaskan, sampai saat ini baru 10 Panwaslu yang baru dibentuk, dan 10 lainnya masih dalm proses. Disampaikan yang masih dalam proses itu karena para bupati dan walikota belum serius dalam menghadapi pilkada maka pembentukan Panwaslu di daerah juga terlambat. Tentang ada kandidat yang sudah memasang baliho di pinggiran jalan yang bersifat mengajak untuk mencoblos, mantan Asisten Tatapraja Setda NTT ini menyampaikan itu sudah melanggar aturan. “Ketika kedapatan yang memasang maka akan diproses dan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya. (ius)