Fokus Kupang

Pemkot Ajukan 8 Ranperda
Kupang, Lentira
Pemerintah Kota Kupang mengajukan Delapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), untuk di bahas Dewan Perwakilan Rakyat Kota Kupang (DPRD) dalam sidang Paripurna ke-I DPRD Kota Kupang.
Delapan Ranperda itu yakni, Ranperda tentang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan Kota Kupang, pembentukan organisasi Dinas-Dinas Kota Kupang, Pembentukan organisasi lembaga Teknis Daerah Kota Kupang, Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kupang, Pembentukan Organisasi Kecamatan dan Kelurahan Kota Kupang, Pembentukan Perusahaan Daerah Sasando, Pengelolaan Dana Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat, Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 9 tahun 2006 tentang retribusi penggantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta-Akta Catatan Sipil.
Pengajuan laporan tersebut dibacakan langsung Walikota Kupang, Drs. Daniel Adoe. diaula DPRD Kota Kupang Senin (02/05) pekan lalu.
Adoe Menjelaskan, Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) urusan pemerintahan, dan Ranperda Kelembagaan disusun sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tantang pembagian urusan pemerintahan dan Peraturan Pemerintah (PP) no 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, setelah dilakukan kajian secara Emperik lokal sesuai dengan kondisi dan kebutuhan daerah guna menentukan jenis lembaga yang akan di bentuk.
Sesuai dengan laporan Walikota kupang, Drs. Daniel Adoe , dalam sidang tersebut DPRD Kota Kupang membahas 6 Agenda pokok, yakni 8 Buah Ranperda, Laporan Pertanggungjawaban Akhir Walikota Kupang Tahun 2007, Nota keuangan atas Rancangan Perhitungan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), Tahun Anggaran 2007, Ranperda tentang perhitungan APBD Kota Kupang tahun anggaran 2007 dan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) pencari Fakta dan Informasi terkait kasus Tanah Lasiana.
Dari keseluruhan agenda tersebut salah satu agenda penting yang bersifat tetap yakni, laporan pertanggung jawaban Laporan akhir tahun 2007 Walikota Kupang.
Lebih lanjut Adoe menjelaskan, secara material laporan pertanggungjawaban tersebut di susun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) merupakan penjabaran program tahunan dengan berpedoman pada rencana Strategis pembangunan Daerah Tahun 2002-2007 sebagai rujukan pembangunan jangka menengah daerah, selanjutnya pasal 17 PP tersebut menetapkan penyampaian LKPJ akhir tahun anggaran kepada DPRD paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Menurut Adoe ketentuan tersebut berbeda dengan aturan sebelumnya yang menetapkan waktu paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir pasalnya, aturan yang lama titik berat muatan LKPJ pada aspek keuangan yang terlebih dahulu diaudiit oleh Badan Pemerikasa Keuangan (BPK) sedangakan persektif baru LKPJ sesuai dengan PP nomor 3 tahun 2007 hanya bersifat informasi tertang penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran.
Sehubungan dengan hal itu Adoe meminta, DPRD Kota Kupang untuk mengkaji secara cermat keseluruhan isi LKPJ , dirinya juga mengharapkan agar DPRD Kota Kupang memberikan catatan-catatan yang kritis dan data Strategis sebagai rekomendasi kepada Pemkot untuk perbaikan dan peningkatan kinerja kedepan.
Kepada DPRD Kota Kupang Adoe, mengharapkan agar akan mengakaji Kedelapan Ranperda tersebut dalam suasana kemitraan dan kesetaran sehingga dengan dukungan politik DPRD Kota Kupang, Ranperda tersebut dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda), sehingga dapat dilaksanakan sesuai dengan tujuan pembentukanya.antara lain mendorong peningkatan pelayanan masyarakat untuk mencapai kemandirian lokal dan dapat memberikan kontribusi bagi penguatan pendapatan asli daerah.(iks)





5 Fraksi Terima 8 Ranperda
Kupang, Lentira
Delapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Kupang Senin (02/06) pekan lalu yakni, Ranperda tentang urusan Keperintahan yang menjadi kewenangan Kota Kupang, Ranperda tentang pembentukan Organisasi Dinas-Dinas Kota Kupang, Ranperda tentang pembentukan Organisasi lembaga teknis daerah Kota Kupang.
Ranperda tentang pembentukan Organisasi Sekretariat, DPRD Kota Kupang, Ranperda tentang pembentukan Organisasi Kelurahan dan Kecamtan Kota Kupang, Ranperda Tentang Perusahan Daerah Sasando, Ranperda tentang Pengelolaan Dana Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat, dan Ranpperda Tentang perubahan atas Peraturan Daerah (PP) Kota Kupang No. 09 tahun 2006 Retribusi Penggantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Diterima oleh Lima Fraksi yang berada didewan Perwakilan Kota Kupang yakni, Fraksi Partai Damai Sejahtera (PDS), Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Fraksi Demokrat, Fraksi Partai Indonesia (PDI) Perjuangan, Partai Gabungan Keadilan Kota Kupang untuk di bahas sesuai dengan mekanisme .
Kelima fraksi tersebut menerima untuk dibahas pada masa sidang mendatang namun ada juga beberapa tuntutan dari Fraksi ke Pemkot antara lain, khusus permasalahan perusahaan daerah pasar, Pemkot diharapkan untuk menempatkan diri sebagai pemegang saham mayoritas dan memberikan otonomi seluas-luasnya dalam pengelolaan perusahaan daerah secara efisien dan efektif, rancangan dan Draft rancangannya di sertakan sebagai salah satu rekomendasi dari rapat Pra-pembahasan antara pemerintah dan panitia legislasi.
Kelima partai tersebut juga menuntut penjelasan Pemerintah tentang urugebsi dan manfaat langsung dari Perda yang akan di bahas dan pemerintah juga harus menyiapkan data-data pendukung dan pembanding lainnya.
Terkait dengan tuntutan dan pandangan umum fraksi tersebut kamis, (05/06) Pemerintah Kota (Pemkot) memberi tanggapan yang dibacakan langsung oleh wakil walikota, Drs Daniel Hurek, dalam pembacaan tanggapan Walikota Kupang Drs.Daniel Adoe, Dirinya menjelaskan,pemerintah akan memberi perhatian khusus unutk masalah sasando karena pembangunan sasando tersebut untuk mendokrak perekonomian masyarakat.
untuk data pembanding dan pendukung sampai saat ini pemkot masih mendalaminya melalaui kajian akademik yang di anggap sebagai salah satu dasr penyusunan ranperd tersebut.
Pada kesempatan tersebut menjelaskan mengakui, kalau tuntutan fraksi agar pemerintah mengatur dan merumuskan peraturan walikota atau keputusan walikota Karena adari 8 ranperda yang diajuakan 6 aturan yang merupakan penjabaran lebih lanjut atas perintah peraturan PerUUan yang lebih tinggi, Pemkot belum bisa memnuhi hal tersebut pasalnya,penyusuanan peraturan walikota sebagai pelaksanaan dan peraturan daerah akan disusun setelah Ranperda tersebut sudah di tetapkan mejnadi perda.(iks)





PT BCTM Mengirim TKI Berkualitas Ke Luar Negeri

Kupang, Lentira
PT Bina Citra Tenaga Mandiri (BCTM) Kupang, merupakan salah satu Kantor Pusat Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonsia Swasta (PPTKIS) yang di percayakan untuk merekrut dan memberikan pelatihan kepada calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Baik itu dalam bidang formal dan informal di Nusa Tenggara Timur (NTT). Dimana ketika para tenaga kerja ingin bekerja di luar negeri dengan negara tujuan Malaysia yang dipekerjakan pada perkebunan kelapa sawit dan peƱata rumah tangga.
Berdasarkan data penempatan tenaga kerja Indonesia yang berkeja disektor formal dan informal yang dikirim PT. Citra Bina Tenaga Mandiri Kupang sejak tahun ketahun mengalami peningkatan. Untuk diketahui, sejak tahun 2003 sampai tahun 2005 tenaga formal yang di kirim keluar negeri sebanyak 1701 orang sedangkan tenaga kerja informal belum ada.
Untuk tahun 2006 sampai dengan tahun 2008 PT CBTM Kupang mengirim tenaga kerja informal ke Malaysia sebanyak 1389 orang. Sedangkan tenaga kerja informal sebanyak 967 orang. Sehingga total pengiriman TKI lewat PT CBTM sejak tahun 2003 sampai tahun 2008 keseluruhannya sebanyak 4057 tenaga kerja.
Demikian disampaikan, Manejer I (satu) PT. Citra Bina Tenaga Mandiri Kupang Drs. J. B. Kosapilawan ketika ditemui Lentira diruang kerjanya pekan lalu. Dikatakan, Tenaga kerja asal NTT yang direkrut PT CBTM sebelum diberangkatkan kenegara tujuan, ditampung untuk diberikan pelatihan selama 3 bulan bahkan sampai 4 bulan tergantung dari kompotensi calon tenaga kerja tersebut untuk memahami materi yang diberikan.
“Tenaga kerja yang kami rekrut di setiap daerah kami tampung di PT CBTM kupang untuk dilatih dan didik agar para tenaga kerja agar dapat memahami tentang materi yang diajarkan oleh para tenaga pendidik,” kata Kosapilawan..
Kosapilawan menjelaskan, tenaga kerja hasil binaan PT CBTM yang akan diberangkatkan untuk bekerja keluar negeri merupakan tenaga kerja yang sudah benar-benar berkompetensi diberbagai bidang.
Bidang yang dipersiapkan yakni perkebunan maupun penata rumah tangga karena sebelum diberangkatkan ke malaysia tenaga kerja tersebut diuji oleh lembaga sertifikasi profesi tingkat provinsi. Ini dimaksudkan agar dapat mengetahui kompetensi calon TKI yang akan diberangkatkan
Kosapilawan juga menuturkan, calon TKI yang direkrut oleh PT CBTM tidak terpaku pada jenjang pendidikan yang diperoleh tetapi calon tenaga kerja. Tenaga kerja dituntut bisa membaca dan menulis serta minimal berijazah sekolah dasar. Sedangkan untuk buta huruf sama sekali tidak diterima. ”Kami hanya menerima anak-anak yang minimal tamat sekolah dasar sehingga ketika kita berikan pelatihan cepat tanggap terhadap materi sehingga ketika diluar negeri ketika diberikan pekerja mampu mengerjakan,” katanya.
Terkait calon TKI yang sering diterlantarkan oleh oknum tidak bertanggung jawab, Kosapilawan mengungkapkan, tenaga kerja yang diterlantarkan tersebut awalnya direkrut oleh calo ilegal yang dikirim lansung oleh perusahaan di Malaysia tanpa menggunakan surat-surat penting.
“Surat-surat penting itukan seperti paspor dan surat penting lainnya. Persoalan ini beresiko berat dan menjadi tanggungjawab TKI bersangkutan sedangkan calo tersebut lari dan meloloskan dirinya,” ungkapnya.
Untuk diketahui, sampai dengan saat ini hanya PT CBTM merupakan salah satu PPTKIS yang mempunyai Balai Latihan Kerja Luar Negeri untuk membantu masyarakat dalam memberikan pelatihan-pelatihan terkait berbagai kegiatan di luar negeri.
”Kita berniat membantu masyarakat akan tetapi masih ada banyak tenaga kerja asal NTT yang tergiur dengan rayuan dari calo-calo ilegal, kelak ditangkap polisi calo tersebut lolos maka calon tenaga kerja menjadi korban, pada hal kita sudah siap tempat untuk membina para calon TKI sebelum diberangkatkan ke malaysia,” ucapnya.
Tentang dana bergulir yang diberikan pihak pemerintah provinsi kepada TKI, Kosapilawan mengakui kalau sampai sekarang para TKI yang menerima dana tersebut belum menyetor kembali sehingga tidak dapat dikembalikan. Kendala yang diperoleh adalah TKI yang bersangkutan tidak berada ditempat karena berpindah alamat.
Dirinya menyarankan kepada pemerintah agar jangan lagi memberikan bantuan dalam bentuk dana bergulir. Pemerintah sebaiknya memberikan dana bagi tenaga kerja yang ada dalam bentuk dana hibah. ”Saya sarankan supaya ketika pemerintah mau bantu TKI jangan memberikan dana bergulir tetapi dana hibah karena dana hibah lebih efektif dari dana bergulir,” imbulnya. (ius)






Pemkot Dinilai Lamban Tegakkan Aturan

Kupang, Lentira
Ketua Komisi A DPRD Kota Kupang, Apolos Djara Boenga, SH, menilai Pemerintah Kota Kupang, lambat bahkan lalai dalam meneggakkan aturan menyusun Perda tentang Tata Ruang Kota. Apolos mengatakan hal ini berkaitan dengan pembangunan perumahan anggota Polisi Air-Udara (PolAirUd) Polda NTT di depan PT. Semen Kupang yang juga merupakan kawasan industri.
Di Kantor DPRD Kota Kupang, Rabu (4/6) lalu, Mantan Pengacara kondang NTT itu mengatakan, setidaknya hal tentang pembangunan perumahan Polisi di kawasan industri itu tidak akan dilakukan, jika sejak awal Pemkot Kupang melakukan tindakan peneggakan aturan. “Saya kira kalau sejak awal Pemkot sudah serius untuk melarang karena ada aturan untuk itu, saya kira tidak akan terjadi pembangunan tersebut,” ungkap Apolos.
Menurut Apolos, seharusnya pihak Polda juga tidak serta-merta melakukan pembangunan, jika tidak mengantongi ijin mendirikan bangunan (IMB). Polisi sebagai sebuah institusi penegak hukum, seharusnya menjadi teladan kepada publik dalam penegakkan aturan. “Seharusnya institusi penegak hukum harus menjadi teladan dalam penegakkan hukum,” pintanya. Untuk itu Apolos meminta kepada Pemkot Kupang, segera melakukan penindakan demi penegakkan aturan yang ada.
Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Kota Kupang, Nikolaus Frans mengatakan, Pemerintah Kota sudah terlambat dalam menerapkan Perda Tata Ruang, khusus untuk pembangunan perumahan PolAir-Ud di kawasan industri PT. Semen. Dikatakan anggota Fraksi PDI Perjuangan itu, jika seandainya pemerintah itu sungguh-sungguh mau menegakkan Perda tentang Tata Ruang, maka tidak akan terjadi hal seperti ini. Dan ini lanjut Sekretaris DPC PDI Perjuangan ini, akan menimbulkan preseden buruk di tingkat masyarakat. “Nanti akan timbul pelanggaran lain yang diakukan oleh masyarakat dengan alasan kenapa yang lain boleh yang lainnya dilarang,” ungkap Frans.
Untuk itu Niko Frans mengharapkan, Pemkot harus segera melakukan penegakkan, sehingga tidak terkesan Pemkot sedang bermain-main dengan aturan yang ada. “Negara ini khan negara hukum jadi semua sama di hadapan hukum. Janganlah terkesan ada pilih kasih,” pintanya.
Sementara itu Wakil Walikota Kupang, Drs. Daniel Hurek, mengatakan, akan terlebih dahulu mempelajari kasusnya. “Saya pelajari dulu kasusnya,” ungkap Ketua Dewan Tanfidz DPW PKB NTT.
Untuk diketahui, pembangunan perumahan anggota Pol Air-Ud Polda NTT, di kawasan industri PT.Semen Kupang Kecamatan Alak, diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan melanggar Perda tentang Tata Ruang. Terhadap hal ini, Walikota Kupang, Drs. Daniel Adoe, pernah berjanji untuk bertemu dengan Kapolda NTT, untuk membicarakan persoalan ini. Namun hingga kini, hasil dari komunikasi tersebut, belum diketahui. (ard)




Enam Imam hadiri syukuran anggota OSA Timor

Kupang, Lentira

Ordo Santu Agustinus (OSA) salah satu dari sekian ribu Ordo Biarawati Gereja Katolik Roma di Tanah Air yang berpusat di Keuskupan Ketapang Kalimantan Timur untuk Indonesia boleh berbangga. Mengapa tidak,? untuk pertama kalinya satu anggota OSA dari Pulau Timor diperkenankan untuk boleh mengucapkan Kaul Kekalnya yang pertama setelah beberapa tahun bergabung dengan Susteran Ordo Santu Agsutinus.
Di hadapan Tuhan dan sejumlah Imam disaksikan pimpinan OSA serta anggota lain di Kauskupan Ketapang, 28/04-08 lalu Sr Servanda Nursiana Kase,OSA mengucapkan kaul perdana sebagai janji untuk hidup dan taat bersatu dengan Ordo Agustinus melayani seluruh umat manusia khususnya umat Katolik sesuai visi dan misi ordo yang juga berpatokan pada hirarki Vatikan.
Sebagai ungkapan syukur bahagia keluarga besar Ordo Santu Agustinus bekerjasama dengan keluarga Kase dan umat Paroki Santa Fammilia Sikumana khususnya umat di Kapela Santu Agustinus Bello menggelar misa sykuran pada 05/06-08 lalu di kediaman orang tua Sr Servanda,OSA di Kelurahan Bello Kecamatan Maulafa Kota Kupang.
Pastor Paroki Sta Fammilia Sikumana P.Yustinus Tegu Wona, SVD yang bertindak sebagai imam utama dalam perayaan misa syukur yang dipimpin empat orang imam di hadiri enam orang pastor itu mengatakan, Kaul Kekal yang diucapkan oleh seorang Biarawan atau biarawati (Imam/Suster) merupakan ikrar/janji untuk hidup selibat yang perlu dan penting diperbaharui sebagai motifasi diri dalam membaktikan diri mengikuti Tuhan Yesus dan Bunda Maria dalam karya hidup membiara. ”Kaul kekal perlu diulangi sebagai motifasi hidup selibat dan hidup membiara,” tandasnya.
Sementara itu Pater Yulius Bere, SVD yang membawakan kotbahnya dalam misa syukur itu menyatakan, hidup membiara diandaikan sebagai suatu proyek raksasa yang hanya milik dan dipimpin Tuhan. Umat dan para Imam maupun Biarawati serta umat awam diandaikan sebagai pekerja, sehingga siapun dimuka bumi ini diberi dan memilik kesempatan untuk bekerja di ”proyek” tersebut. ”Siapa saja boleh masuk untuk bekerja sebagai pekerja di ”proyek raksasa” milik Tuhan itu,” kata Yulius dengan gayanya yang kas lantang. Namun proyek Allah ini berbeda dengan proyek dunia karena bekerja tanpa diupah.
Misa syukur itu diawali dengan proses perarakan dari Kapela St Agustinus Bello menuju tenda acara yang jaraknya balasan meter di sambut acara Tutur Natoni Adat Timor di halaman tenda oleh sejumlah tua adat di Kelurahan Bello pimpinan Likius Takene. Hadir dalam misa syukur itu selain umat juga undangan dari sejumlah ordo Suter lain yang ada di Kota kupang, seperti SSps, PRR, serta beberapa ordo lain. Acara itu dimerihkan dengan koor dari Kelompok Doa Kongregasi Bunda Hati Kudus Kupang, Pimpinan Yohanes Dae.
Yang berbahagia Sr Servanda,OSA yang didaulat memberikan kesan selama beberapa tahun bergabung dengan Ordo Santu Agustinus mengatakan, sebelumnya tidak berniat menjadi seorang biarawati. Apalagi selama dibangku sekolah tidak pernah menonjol dalam belajar ditamba lagi merasa sebagai salah satu anak yang ”nakal” karena sering juga berkumpul dengan temannya yang lain di terminal sepulang sekolah di kala itu.
Namun dirinya kemudian terpanggil untuk hidup selibat sampai bisa mengucapkan kaul perdananya beberapa waktu lalu di Ketapang. Ini menurut Sr.Servanda Karya Tuhan kepada dirinya untuk bisa membaktikan diri kepada Tuhan dan Bunda Maria melalui ajaran hidup Santu Agustinus. Meskipun demikian bagi anak kedua dari enam bersaudara itu tugas pelayanan di tanah misi merupakan daerah yang penuh tantangan, mengingat hampir sebagain besar wilayah geografis Kalimantan merupakan hutan dan rawa yang memerlukan penuh waspada. Karena itu kepada umat yang hadir ia mengharapkan dukungan doa agar tugas pegabdiannya kepada Tuhan di tanah misi bisa berjalan baik. ”Saya hanya mengharapkan dukungan doa dari ibu bapak sekalian agar tugas pengabdian kami untuk mengikuti panggilan Tuhan berjalan baik,” harapnya.
Hadir dalam perayaan misa syukur itu P. Yulius Bere, SVD, P. Yustinus Tegu Wona, SVD, Rm Yohakim Konis, Pr, Rm Domi Faot, Pr dan Rm. Kornelis Usboko, Pr.(goe)





Hurek: Reformasi Merupakan Wujud Pengorbanan Mahasiswa

Kupang, Lentira
Sejarah telah mencatat bahwa buah dari reformasi Multidemensi saat ini merupakan hasil perjuangan mahasiswa yang telah mengorbankan segalanya bahkan nyawa, untuk memperjuangkan tujuan masyarakat bersama. Sehingga diharapkan perjuangan tersebut dapat dilanjutkan karena proses pembangungunan di era otonomi saat ini membutuhkan sikap kritis dari para mahasiswa untuk mengawal setiap agenda reformasi sehingga berjalan pada koridor yang tepat.
Hal ini ditegaskan Wakil Walikota Kupang Drs Daniel Hurek ketika menerima penyerahan gapura dari Mahasiswa KKN Undana setelah hampir dua bulan melewati proses pembangunan yang bangun mahasiswa KKN di depana gerbang masuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) ”Kasih” Liliba 06/06-08 lalu. ”Sejarah mencatat reformasi merupakan buah dari hasil perjuangan mahasiswa,” kata Hurek.
Pada kesempatan itu pula Hurek mengucapkan terima kasih sekaligus kepada mahasiswa Undana yang telah memberikan/ menyumbangkan hasil karya tangan melalui bangunan gapura selama menjalani masa Kuliah Kerja Nyata (KKN) di wilayah Kota Kupang. Wakil Walikota menilai karya dan kreatifitas yang diwujudkan oleh para mahasiswa merupakan sebuah perspektif untuk Pemerintah, Lembaga Perguruan Tinggi dan masyarakat. Yang secara moril terikat pada komitmen untuk membaktikan fungsi, peran dan tanggungjawab untuk membenahi dan menata aspek perkotaan, demi terwujudnya kenyamanan, keindahan dan keserasian dalam hidup bermasyarakat.
Wakil Walikota Hurek, saat itu pula meresmikan penggunaan TPU ”Kasih” untuk dimanfaatkan masyarakat di kelurahan itu. Hadir pada kesempatan itu, selain para mahasiswa KKN 2008 Undana juga turut hadir Pimpinan Dinas/badan di Lingkup Kota Kupang, para Dosen pendamping dari Undana, Camat Oebobo serta masyarakat umum lainnya. (ikz)