Akte Kelahiran Dapat Dipakai Untuk Memilih

Kupang, Lentira
Setelah terjadi pengurangan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 5.924 orang dan penambahan 400 pemilih yang disebabkan kesalahan teknis. Kini KPUD NTT memberikan kesempatan kepada pemilih genap 17 tahun atau menikah sejak tanggal 3-14 Juni dapat menggunakan hak pilihnya dengan membawa Akte Kelahiran atau Surat Nikah.
Anggota KPUD NTT, Hans Louk kepada wartawan di kantor KPUD NTT, Selasa (3/6), mengatakan guna mengantisipasi protes masyarakat yang genap berusia 17 tahun atau menikah pada tanggal 3-14 Juni, maka KPUD NTT memberikan kesempatan kepada mereka menggunakan haknya pada pilgub NTT.
Pemberlakuan itu, menurut Hans, berdasarkan surat keputusan (SK) KPUD NTT, No.55/2008, tentang pemilih yang pada tanggal 3-17 Juni 2008 genap berusia 17 tahun atau menikah dapat menggunakan hak pilihnya pada pilgub NTT. Sembari menambahkan, dasar dikeluarkan SK itu, yakni UU No.32/2004 (68) menyebutkan warga Negara yang pada hari pencoblosan berumur 17 tahun atau menikah punya hak untuk memilih.
Untuk itu, dengan adanya perubahan hari pencoblosan dari tanggal 2 Juni ke 14 Juni 2008, maka mereka diberikan hak untuk memilih. Untuk menggunakan hak mereka, lanjut dia, yang bersangkutan harus melaporkan ke PPS sejak tanggal 3-10 Juni 2008 dengan membawa bukti berupa surat akte kelahiran atau kartu keluarga bagi yang genap berumur 17 tahun dan surat nikah atau keterangan menikah dari desa/kelurahan bagi yang sudah menikah. “Setelah terdaftar mereka akan diatur oleh PPS sebagai pemilih pada pilgub NTT,” tegas dia.
Menyangkut KTP, tandas Hans, pihaknya tidak memberikan kebebasan menggunakan KTP bagi warga yang tidak terdaftar. Karena, KPUD NTT hanya mengakomodir warga yang genap 17 tahun atau menikah sejak tanggal 3-14 Juni 2008, sedangkan yang tidak terdaftar tidak diakomodir lagi. “Kami tidak membuka pendaftaran pemilih lagi. Kami hanya akomodir warga yang tidak terdata, karena penundaan pencoblosan,” tegas dia lagi.
Ditanya soal pencoblosan bagi pelayanan masyarakat, ujar dia, yang dikategorikan sebagai pelayanan masyarakat, yakni dokter, sopir, pilot dan wartawan. Karena itu, mereka diberikan kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) mana saja, yang penting di TPS itu masih tersedia surat suara dan yang bersangkutan membawa kartu pemilih.
Sebelumnya, Hans Louk mengatakan adanya penambahan pemilih kurang lebih 400 orang yang tersebar di dua kabupaten, yakni kabupaten Kupang sebanyak 178 orang dan Ngada sebanyak 220 orang.
Hal itu, menurut dia, terkadi karena kesesalahan teknis, dimana 400 orang di dua kabupaten itu sudah terdata sebagai pemilih sementara, tapi nama mereka tidak terekap sebagai pemilih tetap. Sehingga mereka harus diakomodir. Guna membuktikan itu, maka KPUD dua kabupaten itu menyerahkan berkas berita acaranya.
Dijelaskan, 178 masyarakat kabupaten itu, terdapat di dua kecamatan, yakni Amabi Oefeto dan Amarasi Barat. Sedangkan, 220 orang di kabupaten Ngada berasal dari kecamatan Bajawa desa Dei Wali. (fwa)