LPJK Akan Tindak Kontraktor Yang Kerja Asal Jadi

Kupang, Lentira
Sebagai lembaga yang independent, Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi (LPJK) sesuai fungsinya akan terus melakukan pembinaan kepada para kontraktor yang tidak memiliki sertifikat keahlian dalam melaksanakan pengembangan dibidang jasa konstruksi.
Selain itu LPJK juga akan menindak berbagai permasalahan yang berkaitan dengan kualitas pekerjaan, baik proyek bangunan maupun infrastrukur jalan.
Demikian penegasan ketua umum LPJK tingkat Provinsi NTT, Ir. Petrus Djami Rebo kepada wartawan dihalaman kantor Gubernur NTT pekan lalu.
“Sebagai lembaga yang independent LPJK akan terus melakukan pembinaan kepada kontraktor yang kerja asal jadi sehingga jadi persoalan dimasyarakat karena kualitas pekerjaan yang kurang begitu bagus. Dan LPJK juga akan memberikan sertifikat keahlian kepada kontraktor,” jelas Djami Rebo.
Menurut Djami Rebo, sertifikat jasa konstruksi merupakan suatu persaratan yang diharuskan oleh undang-undang dibidang jasa kontruksi yang diakui kompetensinya, sehingga tidak semua orang bisa membuka jasa usaha dibidang konstruksi yang kemudian dilapangan merugikan konsumen.
“Tuntutan kompotensi yang harus dimiliki oleh kontraktor harus betul-betul diakui sehingga tidak semua orang bisa membuka badan usaha semaunya yang nanti apabila dipercayakan untuk mengerjakan sebuah pekerjaan, kerjanya tidak tentu dan merugikan konsumen,” tegas mantan Kadis Kimpraswil NTT.
Dengan demikian diharapkan kedepan tututan terhadap sertifikasi keahlian menjadi mutlak jangan seperti yang telah terjadi pada waktu lalu. Dimana kontraktor yang hanya membawa ijasah saja bisa membuka CV, sehingga pekerjaan yang dikerjakan kualitasnya tidak ada.
“Kontraktor yang boleh mengerjakan sesuatu pekerjaan baik jalan, jembatan dan bangunan harus memiliki tenaga teknis yang bersertifikat. Tidak bisa orang yang ada dipinggir jalan ditarik untuk mengerjakan pekerjaan jalan karena pekerjaan jalan mempunyai berbagai resiko yang fatal terhadap pengguna jasa konstruksi,” tegas Djami Rebo.
LPJK demikian Djami Rebo, juga akan memberikan berbagai sanksi kepada kontraktor yang kerja asal jadi. Sanksi tersebut menurutnya agar kontraktor betul-betul bekerja dengan teliti sehingga menghasilkan pekerjaan yang bermutu di mata pemerintah dan masyarakat.
Dikatakan, terkait berbagai kondisi jalan yang memprihatinkan, diharapkan kedepan peran advokasi dari LPJK betul-betul dikerahkan untuk mengadvokasi rakyat agar rakyat juga menggunakan haknya untuk menginformasikan kepada pihak-pihak berwewenang terkait kondisi jalan yang memprihatinkan, serta pekerjaan bangunan yang tidak berkualitas agar ditindak karena merugikan masyarakat.
“Dalam Undang-Undang tentang Jasa Konstruksi dan Undang-Undang tentang Jalan mengisyaratkan bahwa kelalaian dari penyelenggara jalan yang menyebabkan kerugian pada orang dalam arti bahwa ada orang yang celaka akibat pengerjaan jalan, maka orang tersebut dapat melapor kepada Kepolisian atau Pengadilan. Tuntutan tersebut dapat dilakukan secara pribadi maupun lembaga,” jelas Djami Rebo.
Untuk itu dihimbau kepada para pengusaha pengguna jasa konstruksi agar dapat menampilkan suatu kinerja yang profesional sehingga kedepan menghasilkan pekerjaan yang berkualitas dimata masyarakat. (ius)