HARKAT Tarik Gugatan Perdata di PN Kupang

Kupang, Lentira
Gugatan Perdata Beny Harman-Alfred Kase (HARKAT) No.48/PDT/.G/2008/PN Kupang dengan 9 orang tergugat, akhirnya resmi dicabut di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, tanggal 3 Juni 2008 melalui surat pencabutan dari kuasa hukum Harkat, Yanto Ekon dan Filmon Polin.
“Harkat mencabut gugatan nomor 48/PDT.G/2008/PN Kupang, tanggal 7 Mei 2008,” kata kuasa hukum KPUD NTT, Ali Antonius kepada wartawan di kantor KPUD NTT, Selasa (3/6).
Menurut dia, dasar penarikan gugatan Harkat itu, karena gugatan yang sama juga diajukan oleh penggugat ke pengadilan Jakarta Selatan dengan No.367/PDT.G/2008/PN Jaksel. Sehingga atas dasar surat pencabutan itu, maka majelis hakim PN Kupang memutuskan perkara gugatan perdata HARKAT menjadi gugur dengan alasan adanya pencabutan dari penggugat. “Jadi perkara No.48/2008 atas nama penggugat Harkat gugur, karena dicabut oleh penggugat,” tegas dia.
Dalam surat pencabutan gugatan itu disebutkan, bahwa guna menghindari ada putusan pengadilan yang bertentangan, maka Harkat memutuskan mencabut gugatan itu.
Dia menjelaskan, Harkat dalam sengketa pilkada gubernur NTT, mengajukan empat gugatan, yakni gugatan pertama diadukan melalui PTUN dengan No.08.PTUN.G/2008 dengan tergugat KPUD NTT. Gugatan kedua, gugatan No.48/2008 dengan tergugat sebanyak 9 orang, diantarannya pengurus DPP PKB Pusat dan DPW PKB NTT serta KPUD NTT.
Gugatan ketiga adalah perbuatan melawan hukum dengan No.54/PDT.G/2008/PN Kupang, tertugat yakni KPUD NTT, dan Gugatan keempat dilayangkan oleh Beny Harman ke PN Jakarta Selatan dengan No. register No.367/PDT.G/2008/PN Jaksel dengan tergugat sebanyak 9 orang, yakni tergugat I, Daniel Hurek, II. Elias Ludji Pau. III, Abdurahman Wahid, IV, Muhidin Arubusman, V, Ali Maskur Musa, VI, Januba Wahid, VII, Stefanus Stanis, VIII, KPUD NTT dan tergugat IX, Edwalde Taek.
“Jadi sampai sekarang Beny Harman Cs mengajukan empat gugatan, dan dari empat gugatan itu, satu diantaranya telah dicabut berdasarkan surat pencabutan tertanggal 3 Juni 2008. Perkara lainnya masih berlanjut,” jelas dia.
Diungkapkan, guna mengahdapi siding gugatan No.48/2008, pihaknya telah mendapat surat kuasa dari para tergugat, yakni Abdurahman Wahid, Muhidin Arubusman, Ali Maskur Musa dan Januba Wahid. “Surat kuasa ini sudah saya terima tanggal 19 Mei. Pihak tergugat dalam gugatan No.40/2008 sudah hadir. Tapi, sayangnya gugatannya sudah dicabut,” ujar dia.
Menyangkut gugatan Harkat di PN Jaksel, kata dia, gugatan itu salah alamat, karena tempat kejadiannya (Lokus) berada di Kupang, bukan di Jakarta. Apalagi, tergugat satu, yakni Drs. Daniel Hurek berdomisili di Kota Kupang. Sembari menambahkan, sesuai Hukum Acara perkara harus diselesaikan di Daerah yang bersangkutan.
Sedangkan, dalam Duplik tergugat No.53/PDT.G/2008/PN Kupang, menyebutkan pihak yang berhak mengajukan pasangan calon pada pilkada adalah partai politik atau gabungan parpol, sehingga parpol atau gabungan parpol membuat surat pernyataan untuk tidak menarik dukungan dari dukungan pasangan calon.
Dengan demikian dalam perkara ini, kata Ali Antonius, secara factual ada parpol yang semula mencalonkan penggugat dan kemudian mengajukan pasangan calon baru, maka sanksi atau sikap KPUD NTT dalam menghadapi kasus itu tidak diatur secara tegas dalam UU No.32/2004 tentang Pemda. (fwa)