Panwas TTU Mundur

Djidon; Tidak Mempengaruhi Pilkada
Kupang, Lentira
Anggota Panitia Pengawas (Panwas) pilkada gubernur NTT yang menyatakan mundur sebagai anggota Panwas desa/kelurahan di kabupaten TTU tidak mempengaruhi proses Pilkada.

Pernyataan tersebut dikatakan Ketua Panwas Provinsi NTT, Djidon de Haan kepada Lentira di Kantor Gubernur pekan lalu.
Dikatakan saat ini pihaknya sudah mendapat laporan bahwa anggota Panwas Kabupaten TTU telah mengundurkan diri dari keanggotaan karena honor yang diterima dirasakan kurang, namun menurut Djidon pengunduran itu tidak mempengaruhi proses Pilkada.

Alasan pengunduran diri anggota Panwas TTU, yakni honor mereka yang kecil, yakni Rp.200.000 per bulan, menurutnya, honor untuk panwas desa/kelurahan sebesar Rp.200.000, namun untuk kabupaten TTU mendapat bantuan dana untuk panwas, dari pemda dan DPRD TTU melalui dana APBD II. “Mereka keluhkan honor kecil. Padahal, mereka mendapat dana tambahan dari Pemda dan DPRD, tidak seperti di kabupaten lain,” tandas Djidon.
Honor bagi panwas, jelas dia, dibagi dalam tiga kategori, yakni panwas kabupaten/kota yang diberi honor Rp.1,5 juta/bulan bagi ketua dan anggota Rp.1,250 juta/bulan. Sedangkan, panwas kecamatan diberi honor sebesar Rp.400.000/bulan bagi ketua dan anggota Rp.350.000/bulan, sementara untuk panwas desa/kelurahan sebesar Rp.,200.000/bulan.
Menyangkut belum adanya panwas di beberapa kabupaten, seperti Rote Ndao dan Lembata, jelas dia, untuk Rote Ndao berdasarkan laporan dari ketua DPRD, Z. Manafe, panwas di kabupaten Rote Ndao telah terbentuk dan menunggu pelantikan dari ketua PN Kupang.
Ditanya hasil evaluasi tahap satu pelaksanaan kampanye, ujar dia, pada tahap satu tidak ada laporan pelanggaran kampanye pilkada gubernur. Walaupun, adanya laporan terkait pengrusakan tanda gambar pasangan calon, namun hal itu tidak bisa diproses, karena pelakunya tidak diketahui.
Untuk itu, maka Panwas provinsi menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mengulangi perbuatan itu, sehingga pelaksanaan kampanye hingga pencoblosan dapat berjalan dengan aman.
Lanjut dia, pengawasan yang dilakukan oleh panwas saat ini hanya dua tahapan, yakni kampanye dan masa tenang. Sehingga menyangkut pemfitnahan pasangan calon sejauh ini juga belum ada laporan ke panwas. Karena menurut dia, dalam melakukan kampanye tiga pasangan calon gubernur, masih melakukan sesuai koridor. “hal biasa, kalau saling mengkanter visi-misi dalam setiap kampanye yang dilakukan pasangan calon,” tegas dia.
Sebelumnya, sejumlah anggota Panwas di Kefamenanu-TTU menyatakan mengundurkan sebagai anggota panwas, karena honor yang diberikan terlalu kecil, yakni Rp.200.000/bulan.
Besaranya gaji itu, menurut mereka, tidak sebanding dengan biaya transportasi menempuh jarak menuju Desa/Kelurahan dimana ditugaskan. "Kami ini seharusnya bukan undur diri secara resmi dengan menulis surat kepada Ketua Pengawas Kabupaten, tetapi memang kami yang tidak mau kerja, karena upah yang dialokasikan untuk setiap bulan sangat kecil. Siapa yang mau kerja kalau itu sama sekali tidak ekonomis,” kata seorang anggota Panwas yang enggan namanya dikorankan. (fwa)