Distanhut Kota Kupang Bohongi Warga Manulai

Kupang, Lentira
Sedikitnya sekitar empat Puluhan Warga RT 7, 8 dan 9 Kelurahan Manulai II Kecamatan Alak, Kamis (5 Juni) pekan lalu mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Kupang guna menuntut agar Dinas Pertanian dan Kehutanan Kota Kupang segera membayar upah pekerjan penanaman anakan Mahoni sebanyak 54 Pohon.
Sesuai perjanjian yang disepakati antara warga dengan pihak Dinas Petanian dan Kehutanan, setelah warga menyelesaikan pekerjaan, warga akan dibayar senilai Rp 60 Juta. Namun janji yang telah disepakati bersama antara warga dengan pihak Dinas sampai saat ini belum juga direalisasi.
Untuk itu sudah dua kali warga mendatangi kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan yang pada saat itu dijabat Ir. Hendrik P. S. Sabba untuk menanyakan kepastian, namun jawaban yang diperoleh dari Dinas bahwa dana tersebut masih berada di Jakarta.
Ditemui wartawan di gedung DPRD Kota Kupang, ketua Sub Kelompok, Welem Bani menjelaskan, pada tahun 2007 lalu warga Manulai mendapat kerja dari Dinas Pertanian dan Kehutanan untuk menanam sekitar 54 ribu anakan pohon Mahoni denagn upah kerja Rp 60 juta sesuai kesepakatan pada November lalu saat warga melakukan pembersihan lokasi.
Dijelaskan, pekerjaan tersebut berjalan selama dua bulan yakni dari bulan November 2007 sampai dengan Januari 2008. untuk itu warga terpaksa mendatangi DPRD Kota Kupang karena sudah ditutuntut oleh warga yang lain untuk segera membayar upah.
Tuntutan para pekerja tersebut diakibatkan oleh tuntutan pemilik Kios yang menuntut untuk segera membayar utang selama bekerja. “Kami datang karena kami sudah dituntut oleh pemilik kios, karena selama kerja kami hidupi keluarga dengan hutang di Kios,” jelasnya.
Untuk itu mereka mengancam akan membawa persoalan tersebut untuk diproses secara hukum jika Dinas Pertanian dan Kehutanan tidak segera membayar upah.
Menanggapi tuntutan warga, ketua Komisi B DPRD Kota Kupang, Niko Frans menyarankan agar warga langsung menanyakan persoalan tersebut langsung kepada kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kota Kupang Elvianus Wairata.
Kepada warga, Kadis Pertanian dan Kehutanan Kota Kupang, Wairata mengatakan tidak mengetahui permasalahan tersebut karena dirinya baru menjabat sebagai Kadis Pertanian dan Kehutanan sehingga dirinya belum berani mengambil keputusan.
Namun bagi Wairata uang tersebut tetap akan diberikan karena uang tersebut adalah hak warga, tapi harus melalui prosedur. “Uang itu akan kami berikan, tapi harus melalui prosedur,” tegas Wairata.(iks)