Kartu Asuransi Biru Terkandas Aturan

Kupang, Lentira
Rencana Pemerintah Kota Kupang (Pemkot) untuk menjalankan program Kartu Asuransi Biru bagi masyarakat miskin hingga kini belum juga terlaksana, pasalnya, pemkot sendiri terkendala dengan Norma Hukum (aturan) yang mengatur tentang hal itu dan juga data untuk masyarakat Kota Kupang yang berhak menerima Asuransi Biru belum lengkap.
Untuk itu Pemkot masih akan melakukan konsulidasi norma yakni, RPJT dan RKJM dan melakukan konsulidasi keuangan mulai dari Anggaran Dana Tambahan (ADT) sampai Anggaran Murni.
Hal tersebut Disampaikan, Wakil Walikota Kupang, Drs. Daniel Hurek saat ditemui wartawan diruang kerjanya, usai melantik Pejabat Esalon III dilingkup Pemkot, Jum’at (29/05) pekan lalu.
Hurek mengakui, kalau data penerima Kartu Asuransi Biru belum lengkap khususnya untuk masyarakat kalangan ekonomi menengah, untuk itu hingga kini pihak Pemkot tengah melakukan pendataan kembali melalui Dinas Kependudukan Kota Kupang. “Kami sangat kesulitan walaupun, kami sudah berusaha melalui Dinas Kependudukan,” kata Hurek.
Dirinya menjelaskan, Kartu Asuransi Biru baru akan dibagikan setelah Pemkot berhasil mendata dan menyesuaikan dengan UU, kartu tersebut akan dibagikan kepada masyarakat miskin dan masyarakat yang tidak mampu.
Hurek mengungkapkan, beberapa komputer yang berada diruangannya telah disiapkan untuk menyimpan data, pemkot juga mempercayakan kepada Sekolah Tinggi Teknik Informatika (Stikom) untuk mengoperasikan komputer tersebut.
“Komputer tersebut disiapkan untuk menyimpan data yang telah terproteksi kesehatannya, dari setiap Kelurahan yang ada di Kota Kupang sehingga pemkot dapat mengetahui berapa keluarga yang telah mempunyai proteksi kesehatan,” jelas Hurek.
Lebih lanjut dijelaskan Hurek, untuk mempermudah dan mempercepat proses pengurusan norma hukum, dirinya telah menugaskan Dinas Kesehatan Kota Kupang untuk melakukan Analisis lebih lanjut karena menurutnya perda tersebut masih mempunyai ruang.
Sampai saat ini Pemkot masih berusaha mendata masyarakat yang belum terproteksi kesehatannya diluar masyarakat miskin dan warga yang telah terproteksi kesehatannya seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), ABRI, Pensiunan dan warga yang bekerja di perusahan Swasta antara lain, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Sementara itu menanggapi pertanyaan apakah masyarakat penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) juga akan diakomodir untuk penerima kartu biru, Hurek mengatakan bahwa, bagi masyarakat penerima BLT secara langsung sudah termasuk warga yang terproteksi kesehatanya atau penerima kartu biru. (ikz)