Mutasi Sekretaris KPU Kota

Fraksi PDIP Minta Walikota Tinjau Kembali
Kupang, Lentira

Walikota Kupang, Drs. Daniel Adoe, diminta untuk meninjau kembali mutasi staf atas nama Mathias Loude yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris KPU Kota Kupang. Karena dinilai telah keliru dalam melakukan mutasi di jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang beberapa waktu lalu.
Permintaan ini dilontarkan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Kupang, dalam tanggapan Fraksi PDI Perjuangan Kota Kupang, saat Paripurna IV, Sidang I DPRD Kota Kupang tahun 2008, Rabu (4/6) lalu. Menurut Fraksi PDI-P, Pergantian terhadap Sekretaris KPU Kota Kupang, Mathias Loude, akan membawa dampak tidak stabilnya pekerjaan KPU Kota Kupang dalam menghadapi Pilkada yang akan datang.
Menurut Fraksi PDI Perjuangan, kekeliruan yang sudah dilakukan oleh Walikota Kupang, yang telah berdampak kepada dikeluarkannya surat dari KPU terhadap pergantian tersebut, akan sangat berpengaruh terhadap kinerja KPU Kota Kupang. Dikatakan, tugas pokok seorang sekretaris KPU Kota akan sangat dibutuhkan menjelang Pilkada yang akan dilakukan berturut-turut mulai tahun 2008 ini, di daerah ini. Karena itu, Walikota Kupang, oleh Fraksi PDI Perjuangan, diminta untuk segera mempertimbangkan kembali, proses mutasi yang sudah dilakukan terhadap sekretaris KPU Kota Kupang.
Menanggapi permintaan itu Pemerintah Kota Kupang dalam tanggapan yang dibacakan Wakil Walikota Kupang Daniel Hurek, pada saat sidang ke V paripurnah DPRD Kota Kupang (04/6) di Gedung DPRD Kota Kupang mengatakan, mutasi jabatan Sekretarsi KPU Kota Kupang telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9/2003 tentang mutasi dan perpindahan Pegawai Negeri Sipil.
Selain itu, terhadap mutasi pejabat yang lainnya yang sudah dilakukan oleh Walikota Kupang, menurut pandangan Fraksi PDI Perjuangan, tidak efektif, tidak kapabel dan tidak berkualitas, jika dihubungkan dengan kelembagaan di birokrasi pemerintahan, yang punya tujuan memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat. Disebutkan, kendati pun mutasi itu adalah kewenangan Walikota, namun diharapkan agar Walikota Kupang, Drs. Daniel Adoe, janganlah bertindak sewenang-wenang.
Berkaitan dengan pengajuan delapan Ranperda Kota Kupang untuk dibahas, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan menerima, untuk dibahas selanjutnya. Delapan Ranperda yang diajukan, antara lain, adalah Ranperda tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadii Kewenangan Pemerintah Kota Kupang, Ranperda tentang Pembentukan Organisasi Dinas-Dinas Daerah Kota Kupang, Ranperda tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kota Kupang, Ranperda tentang Pembentukan Organisasi Kecamatan dan Kelurahan Kota Kupang, Ranperda tentang Perusahaan Daerah Sasando, Ranperda tentang Pengelolaan Dana PEM serta Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Kota Kupang nomor 9 tahun 2006 tentang Retribusi Pergantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta-Akta. (ikz)