Tuntutan Pengusaha dan Sopir Angkot Terjawab

Kupang, Lentira
Sebanyak ratusan Angkutan Kota (Angkot) pada pekan lalu menggelar aksi Demontrasi di depan Kantor Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait kenaikan Harga Bahan Bakar minyak (BBM) yang berakibat pada kenaikan tarif angkot yakni untuk pelajar dan mahasiswa yang awalnya hanya Rp. 1.000 naik menjadi Rp.1250, sedangkan untuk penumpang umum yang awalnya Rp.2000, naik menjadi RP.2.500 sedangkan angkot yang melayani penumpang jurusan Kupang Baumata dan Kupang Noelbaki tarif tertinggi Rp 3000.
Para demonstran yang berjumlah 7 orang yang mewakili para demonstrasi menemui pemerintah Provinsi NTT, terkait penetapan tarif angkutan kota di kota kupang tersebut.
Perwakilan demontran tersebut menuntut agar pemerintah provinsi mengkaji ulang kebijakn kenaikan tarif tersebut karena jika kenaikan terif yang di tetapkan. terutama kanaikan tarif bagi para pelajar yang hanya mengalami kenaikan RP.250 dari tarif lama yang kelak akan menimbulkan berbagai persoalan di antara penumpang dan kondektur, karena kenyataannya jika pelajar dan mahasiswa turun hanya membayar Rp.1000, jika kondektur menagih lebih dari Rp.1.000, maka konjak bahkan sopir akan dianiaya oleh para penumpang.
Para Demonstarasi tersebut di terima oleh sejumlah pejabat lingkup Provinsi NTT di antaranya, Plt. Kepala Dinas Perhubungan NTT, Fred M. Solo, S.sIp, Kepala Biro Huamas Setda NTT Eduard Gana, Msi, Kepala Biro Ekonomi Drs. Frans Rihi, Kasad Polisi Pamong Praja NTT Yohanes Hawula, SH.
Sementara itu Plt. Dinas Perhubungan NTT Fred M. Solo mengungkapkan, Sesuai dengan peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor. 288 tahun 2008, dengan mempertimbangkan kenaikan BBM yang berdampak pada meningkatnya biaya operasional kenderaan angkutan di jalan dengan mobil bus, maka maka pemerintah perlu menyesuaikan tarif angkutan penumpang di provinsi NTT.
Para Perwakilan dari demonstran tersebut menuntut agar pemerintah mengkaji ulang Surat Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Tenggara Nomor. 125/KEP/HK/2008 tentang penetapan tarif angkutan penumpang di Provinsi NTT.
Kenaikan Tarif penumpang dimaksud adalah merupakan hasil kajian dari berbagai aspek terutama daya beli masyarakat, indeks harga, suku cadang dan kelansungan pelayanan angkutan penumpang di kota kupang maka pemerintah menetapkan harga dengan rata-rata 28,74 persen. “Kalau kita tidak sikapi dampak dri kenaikan BBM tersebut maka pendapatan para pengusaha dan sopir angkot akan berkurang sehingga dengan memperhatikan kenaikan harga BBM maka peralatan mobol yang meliputi ban, Oli, suku cadang dan peralatan lainya maka pemerintah menaikan tarif angkot kota,” katanya.
Plt. Dinas Perhibungan NTT Fred M Solo, S.Ip. menjelaskan, Kenaikan tarif penumpang di tetapkan dengan pola papan atas 20 persen diatas harga pokok sedangkan tarif batas bawah 20 persen dibawah harga pokok angkutan. Sesuai dengan tarif dasar yang ditetapkan tersebut menurut Fred Solo, pemerintah mengatrur tarif secara umum dengan ketetapan sebagai berikut unutk angkutan didalam kota tarif yang ditatapkan untuk masyarakat, mahasiswa dan pelajar dengan batas atas Rp.3000 dan batas bawah Rp.850.
Mengapa ditetapkan demikian karena mengacu pada harga pokok angkutan sebesar RP.150/ perpenumpang/ kilogram dengan batas atas Rp.180 perpenumpang perkilometer. Sedeangkan untuk angkutan pedesaan ditetapkan harga pokok Rp.150 perpenumpang/kilo meter dengan tarif bats atas Rp.180 per penumpang perkilo meter dan batas bawah 120 perpenumpang perkilo meter tarif yang ditetapkan tersebut ditetapkan sesuai dengan harga pokok sesuai dengan jarak.
Fred Solo menambahkan, mengacu pada peraturan menteri ESDM dengan Nomor. 288 tahun 2008 maka pemerintah Provinsi NTT menetapkan tarif dasar sedangkan Bupati dan Wali Kota menyesuiakan dengan keadaan di daerah masing-masing.
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang yang di temui di ruang rapat asistan II Setda NTT Josua Manaha mengungkapkan, Kebijakan untuk menetapkan tarif angkutan kota mengacupada peraturan menteri ESDM Nomor. 288 tahun 2008 sehingga untuk angkutan kota yang melayani penumpang dalam kota yang awalnya Rp. 1250 dinaikan menjadi Rp.1500 sedangkan untuk tarif yangditetapkan bagi masyarakat umum tetap Rp.2500 sedangkan untuk angkot yang masuk sampai didalam kampus ditetapkan Rp.2000. (ius)