Pemerintah Dituntut Serius Tuntaskan KKN

Kupang, Lentira
Penyelenggaraan Negara bersih dan bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) menjadi dambaan setiap masyarakat. Semua menjadi tanggungjawab bersama sebagai pelayan-pelayan masyarakat sehingga dapat mewujudkan pemerintah yang baik (Good Governance).
Hal ini disampaikan Gubernur NTT Piet A. Tallo, SH dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapeda) NTT Ir. Benny Ndoenboy dalam acara pengukuhan Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Ganti Rugi (TPTGR) tingkat Provinsi NTT di Rumah Jabatan Gubernur NTT pekan Lalu. “Disadari sepenuhnya bahwa penuntasan KKN masih memerlukan usaha masksimal dari segenap aparat pemerintah di daerah ini, kususnya dalam pengelolaan keungan daeran masih banyak penyimpangan yang menjadi temuan aparat pengawas internal maupun external belum diselesaikan atau ditindaklanjuti secara cepat, tepat dan konpherensip,” tegasnya.
Acara pengukuhan tersebut dihadiri oleh Anggota DPRD NTT, Unsur Muspida Provinsi NTT, Kepala BPK Perwakilan Provinsi NTT Pimpinan Instansi tingkat Provinsi NTT, Danrem 161 Wira Sakti Kupang, utusan dari Polda NTT dan utusan Angkatan Laut serta segenap karyawan/i Biro Humas Setda Provinsi NTT.
Sesuai dengan Keputusan Gubernur NTT Nomor 86/KEP/HK/2008 tanggal 15 April 2008 Gubernur NTT melantik Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Tingkat Provinsi NTT sebagai berikut, Ketua merangkap anggota DR. Ir. Jamin Habid, MM Wakil Ketua Merangkap anggota, Drs. Joseph John Neno Wakil Ketua Merangkap Anggota, Dra. WHL. Katipana, Anggota Yohana E. Lisapaly, SH, Msi, Ir. Frederik J.W. Tielman, M.Si dan Drs. Nahor Talan.
Ndoenboy menjelaskan, Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti (TPTGR) sesuai perundang-undangan, merupakan suatu lembaga yang secara ex officio bertugas memberikan pertimbangan-pertimbangan kepada Kepala Daerah dalam rangka percepetan penyelesaian kerugian keuangan dan barang daerah yang diakibatkan oleh perbutan melawan hukum baik oleh Bendahara, Pegawai Negeri, bukan bendahara maupun pihak ketiga. “Tugas Majelis Pertimbangan TPTGR antara lain untuk mengembalikan kerugian keuangan daerah merupakan tanggungjawab yang berat karena harus harus mampu memberikan pertimbangan-pertimbangan yang cermat, tepat serta arif dan bijaksana kepada kepala daerah dalam pengambilan keputusan,” katanya.
Ndoennboy menambahkan, Pengambilan sumpah Majelis TPTGR yang dilakukan merupakan makna terhadap tugas, fungsi dan peranan untuk menunjang upaya peningkatan kualitas pelayanan kususnya dalam pengelolaan keuangan dan barang daerah yang dalam pelaksanaannya di perlukan keterpaduan pelbagai unsur yang tetap disadari pada ketentuan peraturan yang berlaku.
Sehingga diharapkan Majelis Pertimbangan TPTGR harus mampu berperan untuk, menyelesaikan temuan-temuan terhadap kerugian daerah yang belum ditindaklanjuti. Serta memberikan kepastian hukum terhadap temuan-temuan kerugian keuangan daerah yang belum di tindaklanjuti.
Dikatakan pula, Pelbagai kebijakan yang akan dilakukan kiranya dipertajam dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat untuk menumbuhkan kepercayaan dan kredililitas Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) yang oleh karenanya kemauan dan kemampuannya yang dilandasi oleh ketulusan, keiklasan dan Kejujuran merupakan pula bagian dari upaya dan usaha untuk percepatan penyelesaian kerugian keuangan dan barang daerah. (ius)