Hukum dan Kriminal

Di SD GMIT Kolhua
Pengerjaan Gedung Perpustakaan diduga menyalahi juknis

Kupang, Lentira
Meskipun walikota Kupang Daniel Adoe, gencar memerangi berbagai praktek Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) di lingkungan Pemda Kota Kupang, tetapi giat itu seolah anjing menggonggong kafilah berlalu. Buktinya ada staf PNS di Kota Kupang masih melakukan hal yang sama.
Seperti yang dilakukan Magi Talo Kepala Sekolah SD GMIT Kolhua Kecamatan Maulafa Kota Kupang. Dimana pengerjaan gedung perpustakaan yang telah disepakati bersama orang tua siswa dan komite sekolah untuk dikerjakan secara swakelola menggunakan tenaga lokal orang tua siswa dengan kepala tukang Lazarus Bei. Tetapi kenyataanya dalam pelaksanaan fisik proyek dikerjakan oleh Bernadus Lenes, suami dari Megi Talo Kepala Sekolah SD GMIT sekolah itu. “Jadi begini pak dalam rapat orang tua siswa bersama komite 21 Mei 2008 lalu sepakat pengerjaan fisik dikerjakan swakelola dengan kepala tukang Lazarus Bei. Tetapi kenyataan yang ada pengerjaan fisik proyek dikerjakan oleh Bernadus Lenes suami kepala sekolah,” kata sumber itu di Kolhua Senin (26/05) lalu.
Masih menurut sumber terpercaya yang tidak mau disebutkan namanya, bahwa rencananya ruang baru dengan ukuran 8X7 meter persegi tersebut akan dipergunakan untuk ruang perpustakaan. Menggunakan dekonsentrasi tahun 2008 sebesar Rp.90.000.000. Dan menurut rencana penggunaan anggaran 10 persen dari dana dekonsentrasi ditanggung oleh pihak sekolah sebesar Rp.9.000.000. sehingga total dana yang dipergunakan dalam pengerjaan fisik proyek tersebut sebesar Rp.99.000.000.
Menanggapi pengaduan tersebut Kepala Sekolah SD GMIT Kolhua, Megi Talo di sekolah itu waktu yang sama mengatakan. Informasi tersebut benar dan saat ini sedang dikerjakan fendasi ruangan, tetapi tidak semua dana digunakan karena sesuai RAPS anggaran akan digunakan untuk pengadaan buku. Dan pekerjaan fisik proyek tersebut terpaksa dilakukan pihak ketiga karena sampai akhir Mei 2008 dana Rp.90.000.000 yang dimaksud belum dicairkan pemerintah. Sehingga pihak sekolah mengambil kebijakan untuk dikerjakan menggunakan dana yang ada. “Sumber dari mana jangan sebar informasi yang tidak benar, supaya diketahui bahwa sampai sekarang dana dari pemerintah belum ada jadi saya ambil kebijakan untuk menggunakan dana pinjaman,” jelas Talo dengan nada yang terkesan tidak bersahabat.
Menurut Megi Tallo pengerjaan fisik proyek dikerjakan oleh Zet Salema bukan Lazarus Bei, sebagaimana dikatakan sedangkan Bernadus Lenes hanya diberikan kesempatan untuk mencari pekerja.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Kupang Okto Putirulan di Kantor DPRD Kota Kupang (27/05) lalu mengatakan, meskipun sudah ada laporan tertulis dari sejumlah orang tua siswa ke Komisi C tetapi komisi yang membidangi pendidikan itu belum mengambil sikap karena belum ada rapat komisi. “Saya belum cek dan kalau ada kita akan panggil kepala sekolah bersangkutan, sekarang belum karena belum ada rapat komisi untuk membahas isi pengaduan masyarkat tersebut,” kata Putirulan.(goe)




Setelah pergantian Kepala Badan Diklat NTT
Sejumlah barang inventaris kantor lenyap

Kupang, Lentira
Sejumlah barang elektronik milik Badan Diklat NTT yang ada di ruang kerja Kepala Badan sampai saat ini tidak ada, karena diduga hilang. Anehnya lagi tidak ada satupun pegawai yang mengetahui oknum yang memindahkan barang-barang dimaksud. “Saya juga tidak tahu barang-barang itu dimana karena semasa pejabat lama bertugas barang itu ada,” kata sumber itu sambil meminta namanya tidak dikorankan saat ditemui Lentira di unit inventaris barang Diklat NTT pekan lalu.
Barang inventaris di ruang Kaban Diklat yang diduga hilang diantarnya, satu unit Kulkas dua pintu merek daichi berbahan mika nomor kode barang 12.02.04.01. Jam dinding panasonic satu buah nomor kode barang 12.01.05.10. satu buah laptop ditamba infocus merek accer dibeli tahun 2005 menggunakan dana APBD harga Rp71.970.000. Dan satu unit mobil jenis kuda misubhisi, nomor kode barang 02.03.01.01.04, nomor polisi DH 578 CA, asal usul cara pembelian swadaya dengan harga Rp125.000.000, nomor rangka VAIMPR-003059, nomor mesin VAIMPR/B00305935430. Namun kemudian mobil tersebut diperoleh informasi diduga sudah berpindah tangan ke Kaban yang lama dengan cara sewa beli antara Diklat NTT dengan Simon Petrus Mesah.
Kepala Badan Diklat NTT George Paulus di ruang kerjanya 26/05 lalu mengatakan mobil Kepala Badan Diklat masih ditangan Kaban lama namun Paulus enggan memberikan komentar lebih jauh, soal proses jual beli antara pemda dan Kaban lama yang diduga tidak melalui proses yang resmi. “Soal mobil saya tidak tahu karena masih ditangan kaban yang lama,” ungkap Paulus.
Informasi lain yang diperoleh Lentira di Kantor Badan Diklat NTT pekan lalu mengatakan, beberapa waktu lalu dimasa Kepala Badan yang lama pernah dilakukan pengadaan barang inventaris. Namun Proses pengadaan barang inventaris di Kantor Badan Diklat NTT pada Desember 2007 lalu diduga syarat KKN, bahkan diduga laporan pengadaan barang inventaris sampai saat ini belum dilaporkan dan belum diserahterimakan dari panitia pengadaan barang dan tim pemeriksa barang kepada Gubernur NTT. “Begini pak kami staf ini sebenarnya tidak tahu tetapi teman-teman yang urus barang inventaris sering mempertanyakan beberapa barang milik kantor yang sampai saat ini tidak ada. Apalagi beberapa barang yang diadakan baru belum juga dilaporkan sampai saat ini sehingga mempersulit pendataan,”ungkap salah satu sumber yang enggan dikorankan namanya di Kantor Badan Diklat NTT akhir pekan lalu.
Menurut sumber itu pada saat pengadaan sebanyak 15 jenis barang dari Agustus sampai Desember 2007 dengan memanfaatkan dana DPA-SKPD 2007 sebesar Rp215.729.500 semasa kepemimpinan Kepala Badan Diklat NTT yang lama Simon Petrus Messah. Dana tersebut dipergunakan untuk pengadaan tiga jenis item pekerjaan. Dintaranya pengadaan almari,meja kerja dan pengadaan rak buku serta vas bunga. Namun yang dipertanyakan saat ini diduga pengadaan barang inventaris proyek diduga tidak melalui mekanisme yang benar.
Kepala Badan Diklat NTT saat ini George Paulus dimintai keterangan di ruang kerjanya (26/05) lalu terkait pengadaan barang inventaris 2007 lalu oleh Kaban yang lama (Simon P Mesah/red) membenarkan adanya proyek pengadaan barang tersebut yang sampai saat ini diduga belum ada laporan bahkan belum dilakukan serah terima barang dari panitia pengadaan kepada Gubernur NTT. Sehingga sampai saat ini sejumlah barang-barang hasil pengadaan pejbat yang lama belum diserhkan kepada unit pengguna dalam hal ini Badan Diklat NTT.
Buktinya sampai saat ini Kepala Badan yang baru George Paulus tidak mengetahui dimana keberadaan barang-barang tersebut. “Itu terjadi saat pejabat yang baru dan saya juga belum tahu karena belum ada nota untuk saya,” kata Paulus. Paulus ditanya soal sejumlah sejumlah barang inventaris yang diduga hilang dari ruang Kepala Badan, mantan Kepala Litbag NTT itu juga mengaku tidak tahu menahu soal jumlah inventaris di ruang Kepala Badan. “Itu juga saya tidak tahu karena saya tidak dapat laporkan,” jelasnya.
Sementara itu, Mantan Kepala Badan Diklat NTT Simon Petrus Mesah yang saat ini menjabat sebagai Asisten III Setda NTT beberapa waktu lalu saat diwawancarai sejumlah wartawan di Kantor Gubernur terkait mobil dinas milik Diklat NTT yang belum dikembalikan enggan memberikan komentar. Kecuali meminta wartawan untuk menanyakan kepada Kepala Biro Perlengkapan. Karena mobil tersebut tercatat di Biro Perlengkapan.
Kepala Biro Perlengkapan Setda NTT Nahor Talan di ruang kerjanya (28/05) mengaku mobil dinas dengan nomor Polisi DH 578 CA yang pernah digunakan Simon P Mesah ketika menjabat sebagai Kaban Diklat NTT beberapa waktu lalu, saat ini ada di tangan keluarga Mesah. Karena mobil tersebut sedang diusulkan untuk diputihkan atau disewa beli oleh keluarga Simon P Mesah. Menurut Talan berdasarkan Peraturan Nomor 3 tahun 2008 tentang barang inventaris daerah, mobil tersebut sudah layak untuk diputihkan karena usianya sudah lebih dari tujuh tahun. “Saat ini mobil ada di Pak Simon karena sedang diusulkan untuk diputihkan,” kata Talan. (goe)




Kasus Hermiadi Bunga berakhir damai adat

Kupang, Lentira
Kasus perkelahian antar kelompok pemuda yang melibatkan Alfons Puru cs dan Hermiadi Bunga di Jalan Tifa Kelurahan Fatufeto Kecamatan Alak Kota Kupang berakhir dengan damai adat.
Hermiadi Bunga selaku korban kepada Surat Kabar Mingguan Lentira awal pekan lalu mengatakan, proses damai adat itu atas inisiatif dari korban dan para pelaku agar kasus itu tidak diproses hukum, meskipun sempat dilaporkan di Polsek Alak. “Kami sepakat mau damai tidak ada paksaan,” kata Bunga.
Proses damai adat berlangsung di rumah korban di Sekitar Jalan Tifa yang dihadiri selain Ketua RT 16 Kelurahan Fatufeto Lukas Djia Kelo, juga sejumlah Tokoh Masyarakat seperti Hendrik Bunga, Daud Rihi, Welem Radja dan Lukas Djia Kelo. Disaksikan pula Kanit Reskrim Polsek Alak Aiptu Mikael Wila Here. Hermiadi Bunga mengatakan, sebelum bersalaman untuk damai antara pelaku dan korban, proses seremonial dengan potong leher ayam jantan merah yang dilakukan salah seorang sesepuh tokoh masyarakat di Kelurahan Fatufeto. Bertanda semua persoalan telah selesai dan kedua yang bertikai akan hidup rukun seperti semula.
Lukas Djia Kelo yang didaulat untuk memberikan sambutan dalam proses perdamaian itu mengharapkan, dengan damai adat yang diucapkan dan dilakukan kedua yang terlibat dapat dimaknai untuk menjalin hubungan persaudaraan yang lebih baik di waktu-waktu mendatang. “Tentu kita harapkan agar proses damai adat yang sudah dilewati bersama ini dapat dimaknai untuk menjalin hubungan persaudaraan yang lebih baik di waktu mendatang,” harap Lukas.
Damai adat menurut kebiasaan orang Sabu-Raijua itu diakhiri dengan makan sirih pinang bersama dilanjutkan dengan makan bersama yang sudah disipakan sesuai adat orang Sabu. Untuk diketahui, kasus ini terjadi (13/05) lalu berawal dari Tobo (14) adik sepupu Hermiadi Bunga (korban) ketika melintas dengan sepeda motor sekitar Pukul 19,00 wita di sekitar Jalan Tifa. Tiba-tiba sepeda motor yang ditumpangi Tobu dilempar oleh sejumlah pemuda namun tidak ada kerusakan maupun tidak menimbulkan luka kepada pengendara. Namun karena merasa tidak puas, Tobu melanjutkan laju sepeda motor dan memberitahukan kepada Hermiadi kakaknya atas kejadian yang baru dialaminya. Keduanyapun mencari para pemuda yang melakukan aksi tersebut. Namun sesampainya disana Hermiadi dan Tubu kembali diserang oleh sejumlah kelompok pemuda di tempat tersebut. Akibatnya Hermiadi mengalami luka-luka pada kepala belakang dan paha kiri. Karena di pukul menggunakan batu oleh para pemuda. Kasus ini kemudian Aparat Polsek Alak Kota Kupang menetapkan Alfons Puru cs sebagai tersangka.(goe)



Polsek Oebobo tangkap pelaku pencuri HP

Kupang, Lentira
Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Oebobo Kota Kupang akhirnya membekuk Filpin Hele (23) pelaku kasus pencurian Hand Phone (HP) di Jalan Nagka Kota Kupang. Hale ditangkap di kediamannya Jalan Nagka RT 02 Kelurahan Oebobo Kota Kupang. Pemuda jangkung itu ditangkap setelah buron sekitar tiga minggu karena mencuri sebuah HP merek Nokia 3230 milik Otniel Tenik (23) Warga RT 02/ RW 02 Kelurahan Oebobo Kota Kupang.
Kapolsek Oebobo Iptu I Made Pasek Iriawan,SH melalui Kanit Reskrim Aiptu Jamal Gamal di Mapolsek Oebobo (28/05) mengatakan, kronologis kejadian terjadi (03/05) di rumah korban sekitar pukul 21,00 witta. Saat itu tersangka ke rumah korban untuk menonton TV, saat nonton tersangka ditemani istri korban yang juga sedang nonton. Menurut penuturan istri korban saat menonton ia meletak HP disamping tempat duduknya. Namun setelah beberapa saat tersangka pamit pulang, HP hilang. Sehingga istri korban mencurigai tersangka yang mengambilnya. “Awalnya tersangka nonton bersama istri korban, dan HP disimpan oleh istri korban disamping tempat duduknya beberapa saat kemudian tsk pamit pulang saat itu HP sudah tidak ada sehingga dicurigai,” Jelas Gamal.
Karena dicurigai akhirnya tersangka dicari rumahnya untuk ditanya tetapi tidak berada di tempat. Ia baru berhasil ditangkap (27/05) lalu setelah kasus ini dilaporkan ke Polsek Oebobo. Setelah ditahan dan diperiksa polisi akhirnya tersangka mengakui perbuatannya, namun HP sudah tukar tambah dengan HP Nokia jenis 1100 dan uang Rp300.000. Filpin Hele mengaku menukarkannya kepada Elo Apriana warga Jalan Cak Doko Oebobo Kota Kupang. “Setelah kita periksa ia mengaku mengambil lalu tukar tambah, saat ini sedang kita proses” jelas Gamal. Kasus ini dua orang dijadikan saksi, selain Elo (30) Apriana juga Nesta Telan (19). (goe)





Lokasi Pembangunan Kantor Kecamatan Kobalima Timur digugat
Warga Tawarkan 4 Lokasi Alternatif

Belu, Lentira
“Berdasarkan uji kelayakan pemekaran Kecamatan oleh Tim teknis dari Pemerintah Daerah Kabupaten Belu maka Kecamatan Kobalima dianggap layak untuk dimekarkan menjadi 2 Kecamatan. Terkait hal tersebut maka Pemda Kabupaten Belu mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pemekaran Kecamatan Kobalima Timur. Sehingga pada tanggal 26 Maret 2008 lalu Agustinus Nahak, S. Ip, dilantik sebagai Camat Kobalima Timur,” Hal ini diungkapkan Sekretaris Camat (Sekcam) Kobalima Timur Maternus Bere, yang ditemui Lentira diruang kerjanya Selasa (27/05) lalu.
Dikatakan Bere, Dalam aktifitas keseharian sampai saat ini, Kantor Camat Kobalima Timur masih seatap dengan Kantor Desa Alas. Dalam hal ini Aula Kantor Desa Alas dijadikan sebagai Kantor Kecamatan Kobalima Timur untuk sementara.
mengisahkan terkait hal ini dikarenakan tanah yang berlokasi di Maromarai Desa Alas yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai pusat Kecamatan atau tempat pembangunan Kantor Kecamatan Kobalima Timur digugat kembali oleh pihak keluarga pemilik tanah tersebut Drs. Sili Mali CS sebagai penggugat pertama dengan mengirimkan surat gugatan ke pihak Kecamatan yang ditandatangani oleh 7 orang.
Menyikapi hal tersebut, pihak kecamatan langsung melakukan klarifikasi dengan pihak penggugat sebanyak 2 kali dan membuahkan hasil dengan kesepakatan tanah tersebut tetap dijadikan untuk pembangunan Kantor Kecamatan Kobalima Timur.
Ketika tanah tersebut diukur oleh konsultan untuk pembangunan Kantor Kecamatan Kobalima Timur, hadir pihak kedua sebagai penggugat atas nama Anas Luan CS dengan mengajukan surat gugatan kepada pihak Kecamatan yang ditandatangani oleh 10 orang.
Menyikapi hal tersebut pula, dari pihak kecamatan langsung melakukan klarifikasi dengan penggugat pihak kedua yang difasilitasi oleh Asisten I Kabupaten Belu sebanyak 2 kali namun hasil klarifikasi tidak membuahkan hasil karena penggugat pihak kedua mengatakan tanah tersebut merupakan tanah olahan atau tanah warisan keluarga kami sehingga sampai kapanpun kami tidak akan menyerahkan tanah tersebut untuk dijadikan sebagai lokasi pembangunan Kantor Kecamatan Kobalima Timur.
Terkait hal tersebut, Asisten I meminta kesediaan masyarakat untuk memilih lokasi alternative. Artinya bahwa masyarakat secara sukarela memberikan tanahnya kepada pemerintah untuk dijadikan sebagai pusat kecamatan Kobalima timur. Dalam kesempatan itu ada 3 lokasi yang diajukan oleh masyarakat dalam hal ini langsung ditawarkan oleh pemilik tanah. Antara lain tanah milik Marianus Mau Fatu dan Paulus Mali Seran yang berlokasi di Morukhun Desa Alas Selatan, tanah milik Agustinus Manek yang berlokasi di Weferik Desa Alas dan tanah milik Agustinus Koli dan Karlus Bora yang berlokasi di Beirin Desa Alas.
Menindaklanjuti lokasi alternative yang ditawarkan masyarakat, Asisten I Kabupaten Belu meminta pihak kecamatan untuk melakukan survey awal dan melaporkan hasilnya ke kabupaten untuk kemudian diturunkan tim teknis dari kabupaten guna melakukan uji kelayakan lokasi yang akan dijadikan sebagai pusat kecamatan Kobalima Timur.
Setelah dilakukan survey awal oleh pihak kecamatan dan melaporkan hasilnya ke kabupaten, masyarakat Alas menawarkan lagi 1 lokasi alternative yang berlokasi di Selusfehan Desa Alas. Sehingga lokasi alternative yang ditawarkan oleh masyarakat kepada pemerintah untuk dijadikan sebagai pusat kecamatan Kobalima Timur sebanyak 4 lokasi. “Maternus Bere, Sekcam Kobalima Timur mengatakan, dalam penentuan lokasi yang dianggap layak dan memenuhi criteria untuk dijadikan sebagai pusat kecamatan Kobalima Timur ditentukan oleh tim teknis dari Kabupaten. Sehingga dimanapun lokasi yang akan ditetapkan oleh pihak kabupaten merupakan hasil kaji lanjutan dari laporan yang disampaikan oleh pihak kecamatan sesuai dengan hasil survey awal,” katanya. (abi)




Dua truk bertabrakan, satu tewas dua luka serius

Kupang, Lentira
Lagi, tabrakan maut dua unit dam truk yang terjadi di Desa Silu Kecamatan Fatuleu Kabupaten Kupang (28/05) lalu menyebabkan dua orang mengalami patah tulang dan satu meninggal dunia.
Kronologis kejadian terjadi sekitar pukul 09.00 wita ketika dam truk “Rote Indah” dari arah Naibonat tujuan Camplong, sesampainya di tempat kejadian bertabrakan dengan dam truk “Cendana” yang datang dari arah berlawanan tujuan Kupang. Jemi Bako (28) kondektur “Cendana” saksi mata yang juga merupakan korban luka-luka saat ditemui di ruang observasi Rumah Sakit Umum beberapa jam setelah kejadian menuturkan, saat di tempat kejadian sang sopir Tarsis berusaha menghindari tumpukan material di badan jalan. Namun dari arah perlawan saat itu muncul truk Rote Indah sehingga kedua sopir tidak bisa mengendalikan kendaraan dan terjadi tabrakan. “Sopir mau sili tumpukan batu tapi karena ada tikungan sehingga tabrak truk yang datang dari muka,” jelas Jemi Bako dengan sedikit menahan sakit. Karena setelah kejadian itu menyebabkan pergelangan tangan kirinya patah.
Dalam musibah itu selain Bako yang mengalami luka serius, juga Yonathan Lake (40) kepala bagian belakang pecah karena diduga benturan. Sedangkan korban meninggal adalah Yunus Nitbani (45) karena kepala pecah serta tangan kiri petah. Korban diduga meninggal dalam perjalanan saat dilarikan ke Rumah Sakit.
Salah satu keluarga korban meninggal Masrit Lalang (35) di ruang penitipan jenazah Rumah Sakit Umum Kupang mengatakan, Yunus Nitbani (korban meninggal) dan saudaranya Yonatan Lake keduanya merupakan warga Desa Silu Kecamatan Sulamu. Keluar dari rumah sekitar Pukul 07.00 witta tujuan Naibonat untuk melihat sawah mereka. Saat itu keduanya menumpang dam truk Cendana yang kemudian bertabrakan dengan Rote Indah. Sampai saat ini korban luka-luka masih dirawat intensif di Rumah Sakit Umum Kupang. Sedangkan korban meninggal sudah dikebumikan keluarga di kampong halamannya Desa Silu Fatuleu.
Kaur Ops Sat Lantas Polres Kupang Iptu Imanuel Zakarias di Polres Kupang belum lama ini mengatakan, kedua pengemudi truk termasuk dua mobil dam truk sudah diamankan sebagai barang bukti untuk diproses hokum. (goe)





Amrozi Dijenguk Istri Barunya

Setelah melakukan rujuk pada 12 Mei lalu, hari ini istri Amrozi, Ria Rachmawati mengunjungi suaminya di LP Batu Nusakambangan. Kedatangan Ria sesuai dengan permintaan Amrozi.
Kunjungan kali ini berbeda seperti biasanya. Hanya keluarga kecil Amrozi yang terdiri dari Ria dan kedua anak Amrozi. Kunjungan keluarga kecil yang datang pada pukul 10.00 hingga 15.00 WIB ini didampingi oleh Tim Pembela Muslim.
Menurut Ketua Tim Pembela Muslim Achmad Michdan, kedatangan Ria juga sesuai dengan permintaan dari kedua rekan Amrozi yang juga terpidana mati kasus bom Bali satu, Imam Samudera dan Muklas.
"Sesuai permintaan Amrozi yang ingin berjumpa dengan Istri barunya beserta dua anaknya. Kesempatan ini juga atas persetujuan dari Imam Samudera dan Muklas, yang memberikan kesempatan keluarga berbahagia ini," ujar Ketua Tim Pembela Muslim Achmad Michdan.
Sayangnya, Ria yang mengenakan pakaian jilbab dan cadar berwarna hitam ini, tak bersedia berbincang dengan para wartawan tentang kebahagiaannya bisa menemui suami tercinta. Saat wartawan mendatangi mobil yang ditumpanginya, Ria langsung menutup kaca mobil yang semula terbuka.

Eksekusi Amrozi Tunggu Persetujuan Menkum HAM
Eksekusi terpidana mati kasus bom Bali, Amrozi masih menunggu persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalata. Sedangkan waktu dan tempat masih menunggu Kejati Bali.
"Waktu dan tempat hukuman eksekusi menunggu dari Kejati Bali, sedangkan persetujuan menunggu dari menkum HAM," kata Kapuspenkum BD Nainggolan kepada wartawan di Kejagung, Kamis (29/5/2008).
Dia mengaku, sudah berkordinasi dengan Kejati, Polda, dan instansi terkait lainnya. Namun sampai saat ini belum ada waktu dan tempat yang pasti.
"Kejati masih harus kordinasi dengan Pemda, rumah sakit, Depag, dan Polda Bali," jelasnya.
Mengenai permintaan Kejati Bali agar eksekusi tidak dilakukan di pulau dewata tersebut, dan diminta dilakukan di Jawa Tengah, menurut Nainggolan disebabkan alasan pengamanan.




Polisi Dinilai Brutal, Kapolri Harus Tanggung Jawab

Tindakan polisi membubarkan unjuk rasa menentang kenaikan harga BBM dengan merusak bangunan kampus dan menahan ratusan mahasiswa Universitas Nasional menunjukkan sikap anarkis dan brutal aparat Kepolisian.
Oleh karena itu, Kapolri Jendral Sutanto harus bertanggung jawab dengan menyeret aparat yang melakukan kekerasan ke pengadilan.
Demikian disampaikan Ketua Umum Partai Bulan Bintang Hamdan Zoelva kepada Media indonesia di Jakarta, akhir pekan lalu. Menurutnya, kekerasan yang dilakukan aparat dalam menyingkapi unjuk rasa mahasiswa itu membuat keberhasilan yang dicapai Polri selama ini mundur 10 tahun.
Pasalnya, ujar Hamdan, sikap anarkis dan brutal itu membuktikan Polri berupaya mengembalikan paradigma Orde Baru ke zaman reformasi sekarang. "Berusaha membungkam ekspresi masyarakat lewat upaya-upaya tindakan represif," tegasnya.
Ia meminta seluruh lapisan dan golongan mengambil tindakan agar cara-cara Orde Baru tidak hidup kembali dalam menyingkapi aksi-aksi keprihatian yang dilakukan masyarakat. Hamdan menambahkan, Kapolri harus bertanggung jawab atas kekerasan yang dilakukan anak buahnya di lapangan.
"Kapolri harus menyeret aparat yang melakukan kekerasan ke pengadilan. Kalau tidak bisa, Kapolri harus siap untuk mundur," ujarnya.
Lebih jauh, Hamdan menilai sesungguhnya yang dilakukan mahasiswa merupakan ekspresi kekecewaan rakyat atas kenaikan harga BBM. "Untuk itu, seharusnya dihadapi Polri dengan bijak dan profesional. Bukan dengan kekerasan dan sikap brutal," tuturnya.