Pemimpin PD Dituntut Memiliki Kemampuan
Seorang pemimpin untuk sebuah Perusahaan Daerah (PD) dituntut untuk mampu mengangkat dan menaikan pendapatan ekonomi masyarakat. Dengan demikian maka, upaya yang harus dilakukan sehingga harapan ini dapat dicapai sudah tentu dengan kemampuan dan pengalamannya.
Hal ini menunjukan bahwa setiap pemimpin yang ada bukan semata dilihat dari spesifikasi dan disiplin ilmunya saja. Contohnya, bisa saja seorang sarjana hukum yang memiliki kemampuan untuk mengelola sebuah PD dengan pengalamannya akan mampu membawa prestasi yang gemilang.
Namun sayangnya prestasi tersebut tak kunjung sukses bahkan sampai dengan saat ini tidak dapat terwujud. Mengapa demikian karena sudah ada contoh konkrit yang dapat dilihat sekarang kalau beberapa PD di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan kinerjanya asal-asalan bahkan hampir-hampir tidak mampu lagi beroperasi.
Kondisi masyarakat bahkan jauh dari apa yang sebenarnya diharapkan. Kalau demikian sudah barang tentu masyarakat bukan saja tidak percaya dan bosan tetapi bahkan muak dan jenuh sehingga tidak lagi mempercayai program-program yang diperuntukan.
Dengan kondisi saat bahwa setiap PD di wilayah ini tidak memberikan dampak dan kontribusi nyata bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat maka timbul banyak pemikiran kalau untuk mengelola sebuah PD tidak hanya dengan konsep semata tetapi dapat diukur dengan kinerja yang selama ini ada.
Kalau demikian, marilah kita mencoba serta menelusuri perkembangan PD yang ada di wilayah NTT selama ini. Katakanlah PD Flobamora, PT Semen Kupang, PD Agrobisnis, PD Air Minum, PD Perikanan dan Kelautan dan PD Kantong Semen. Sampai dengan saat ini tidak dapat memberikan gambaran dan kontribusi nyata serta memberikan kontribusi nyata dari apa yang dibuat.
Jauh dari semuanya itu, pada setiap tahunnya anggaran yang diperuntukan bagi PD yang ada bukan sedikit. Inikan diibaratkan dengan istilah bahwa menerima tanpa memberikan kembali. Bisa saja seperti itu karena pengelolanya tidak mampu mengelola sehingga berdampak pada kondisi yang dilihat sekarang.
Kalau saja seperti itu berarti apa yang diharapkan oleh pemerintah daerah bahkan jauh dari sebenarnya. Bantuan dan penyertaan modal yang diberikan harus dipertanggungjawabkan dan dapat dikembalikan sehingga tidak berdampak pada pengelolaan keuangan yang sia-sia.
Apa jadinya kalau dari sekian PD yang diberikan bantuan dan dana penyertaan pada setiap tahun dan tidak mampu mengelola. Sudah pasti ada yang namanya pemborosan dan berdampak kemiskinan yang terus melanda masyarakat, bukan melepaskan masyarakat dari jerat kemiskinan.
Persoalan ini juga menjadi tanggungjawab pengambil kebijakan didaerah ini. Dengan melihat relitas diatas bahwa mengapa pemerintah belum berani mengambil kebijakan? Boleh jadi ada keberpihakan pada kepentingan siapa dan intervensi dari aktor kebijakan itu sendiri.
Tentunya tindakan seperti ini tidak salah namun cenderung mengarah pada suatu tindakan kekeliruan yang cenderung mengarah pada cara pandang berbeda. Sekalipun disana sini banyak orang menyebut-nyebut alasan atau argumentasi maupun dalih dari sejumlah kesalahan kebijakan.
Tetapi ketika keberatan atau penolakan itu terjadi dan menyentuh kebijakan pemerintah, tentunya berkaitan dengan kegagalan sebuah kebijakan dan sudah pasti persoalan ini berkaitan dengan evaluasi dari kebijakan yang diambil.
Untuk pelaksanaan kebijakan yang berpengaruh langsung dengan kebijakan ekonomi serta sistemnya sedikitnya berpengaruh langsung pada aktivitas ekonomi, serta sistemnya diikuti dengan pemaksaan kehendak.
Segala kebutuhan, kepentingan, keinginan dan tuntutan lainnya menjadi pembicaraan juga perbincangan masing-masing unsur menurut prespektifnya. Dinamika ini menjadi gambaran yang dapat mempengaruhi rangkaian sebuah proses.
Apakah nanti perkara ini menjadi rangkaian pemenuhan sebuah kepentingan, kebutuhan, keinginan dan tuntutan publik ataukah tidak tergantung pada substansi serta mekanisme yang paling mungkin dikembangkan dan menjadi perhatian.
Agaknya wajar jika dibilang terkesan pengambil kebijakan memiliki peran dominan, sebab seluruh aktivitas dan formulasi kebijakan berlangsung dalam struktur formal pemerintah. Meskipun demikian, akan selalu berhadapan dengan dilema pilihan kebijakan publik sehingga memaksa untuk mengembangkan prinsip sinergik.
Memang banyak solusi yang ditawarkan untuk meretas kerancuan tersebut sehingga dapat mengubah dinamika pandangan banyak kalangan menuju kearifan sikap mengkritisi suatu kebijakan pemerintah. Sayangnya semuanya berimplikasi pada solusi untuk meminimalisir kendala-kenadala yang ada sekarang. (**)
Editorial
Smash vs Supra Albertus Patah Kaki
Kupang, Lentira
Tabrakan maut yang terjadi di jalan Amabi tepat cabang masuk kompleks pondok sawah Kelurahan Oebufu Kota Kupang mengakibatkan Albertus (23) warga sekitar Sikumana mengalami patah tulang pada pergelangan kaki kiri.
Kasus tabrakan antara sepeda motor suzuki smash nomor polisi DH 3769 F dengan sepeda motor honda supra DH 3466 A terjadi Jumad (06/06) sekitar pukul 11.00 witta. Markus Tefa (44) salah satu saksi mata di tempat kejadian perkara beberapa saat mengatakan, sepeda motor smash yang dikendarai Albertus datang dari arah Oepura tujuan Tofa. Pada saat bersamaan sepeda motor Honda Supra yang dikendarai seorang lelaki muda datang dari arah berlawanan menuju Oepura. Namun diduga kurang hati-hati apalagi saat itu kedua korban melajukan kendaraannya dalam kecepatan tinggi sehingga menyebabkab tabrakan, ketika motor smash berusaha menhindari sebuah angkutan kota. “Saya lihat sama-sama ngebut dan mungkin smash mau melambung sehingga tabrak motor dari depan,” ungkap Tefa.
Karena tabrakan diduga cukup keras mengakibatkan kedua sepeda motor keluar jalur jalan. Namun polisi yang tiba di tempat kejadian dipimpin Kanit Ops Sat lantas Polresta Ipda Yulius Lau hanya mendapatkan barang bukti. Sedangkan korban patah kaki sudah ditolong warga ke rumah sakit terdekat.
Informasi yang di peroleh di bagian Lantas Polresta Kupang menyatakan, sampai pertengahan 2008 ini setidaknya telah terjadi 66 kasus kecelakaan dijalan raya sebagian besar dianatarnya meninggal dunia. (goe)
Jepang dan AusAid Bantu Dana Untuk Calon TKI
NTT Termasuk Pengirim TKI Terbanyak
Kupang, Lentira
Untuk memberdayakan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang akan mengadu nasib diluar Negeri, Pemerintah Jepang dan AusAid pada tahun ini (2008 red) telah menghibahkan dana sebesar Rp. 23 Miliar untuk membantu para TKI.
Dana tersebut adalah dana hibah murni yang dikelolah Bank Dunia untuk memberdayakan TKI dalam akses perlindungan dan akses penempatan tenaga kerja sehingga ketika TKI hendak bekerja keluar Negeri tidak terhambat dengan persoalan keuangan.
Hal tersebut dikemukakan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan (BNP2) TKI, Muhamad Jumur Hidayat kepada wartawan di Bandara El Tari Kupang pekan lalu sesaat sebelum meninggalkan Kota Kupang.
Menurut Hidayat, dana hibah yang diberikan kepada para TKI akan disalurkan melalui badan advokasi dan digunakan untuk memberikan pelatihan kepada semua mitra kerja TKI berupa treaning dan workshop sampai pada tingkat Kecamatan dan Desa.
Dijelaskan, dana sebesar Rp. 23 miliar tersebut hanya akan diberikan kepada empat propinsi sebagai propinsi yang paling banyak mengirim TKI keluar negeri. Keempat Provinsi tersebut masing-masing, propinsi Jawa Timur (Jatim), propinsi Jawa Barat (Jabar), Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Hidayat menjelaskan, program-program unggulan yang akan dikembangkan kedepan berupa bursa kerja luar negeri dengan melakukan sosialisasi tentang TKI di Kecamatan-Kecamatan, bahkan sampai ke tingkat desa. Karena program bursa luar negeri, lanjutnya merupakan program pemerintah pusat dan daerah.
Dengan demikian ujarnya, Pemerintah Pusat dan daerah diharapkan dapat bekerja sama ketika melakukan sosialisasi kepada para calon TKI. Tujuannya agar menghindari calo yang sering merekrut calon TKI dari desa-desa untuk diberangkatkan keluar Negeri.
Dan kepada para calon TKI yang ingin bekerja keluar negeri diharapkan agar mendaftar pada Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) resmi dan melengkapi surat-surat yang dibutuhkan, berupa paspor dan kelengkapan administrasi lainnya.
Diakui pula kalau selama ini pemerintah kurang progresif dalam memberikan pendidikan dan advokasi kepada calon TKI. Oleh karena itu, sering terjadi perekrutan calon TKI oleh calo yang tidak bertanggungjawab terhadap nasib TKI ketika sudah berada di Negara tujuan.
Diuraikannya, BNP2 telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan provinsi serta pemerintah kabupaten sampai tingkat kecamatan agar dapat mengurus calon TKI di daerah masing-masing. Dengan melakukan pembinaan dan pelatihan dari PJTKI yang dipercaya untuk mengurus calon tenaga kerja ketika hendak bekerja keluar negeri.
Sementara menjawab wartawan terkait penampungan TKW purna yang dikelolah pihak swasta sehingga menyusahkan TKW purna karena diduga melakukan berbagai jenis pungutan terhadap para TKW purna, dirinya mengelak. Selama ini yang terjadi tidak demikian karena para TKW purna ditampung ditempat penampungan dengan pengelolaan yang sangat baik.
“Tidak benar itu fitnah. Bila memang demikian benar, BNP2TKI akan melakukan pengecekan terkait keberadaan penampungan yang dikelolah pihak swasta. Dan bila itu memang benar terjadi, BNP2 akan menindak tegas pemilik penampungan sesuai hukum yang berlaku,” tegas Hidayat. (ius)
PD Belum Memberikan Kontribusi
Jeheskial Dethan : Tiap 5 Tahun Akan Dievaluasi
Kupang, Lentira
Sedikitnya 4 Perusahaan Daerah (PD) Kabupaten Kupang, diperkirakan dibentuk sejak 4 tahun lalu, belum mampu memberikan kontribusi nyata. 4 PD ini yakni PD Air Minum (PDAM), PD Kantong Semen, PD Agrobisnis, PD Kelautan dan Perikanan.
Tujuan dibentuknya PD tersebut untuk memberikan pelayanan yang berarti bagi masyarakat sehingga dapat mengembangkan usahanya. Hal ini dimaksudkan agar dapat memberikan nilai tambah bagi peningkatan ekonomi masyarakat di wilayah Kabupaten Kupang.
Sangat disayangkan bahwa sampai dengan saat ini ke-4 PD sendiri belum mencapai harapan dimaksud. Sekalipun pada setiap tahunnya Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang selalu mengusulkan kepada pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kupang untuk memberikan penyertaan modal bagi kemajuan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Menanggapi persoalan ini, salah satu anggota DPRD Kabupaten Kupang, Jeskial Dethan, SE, dari komisi B ketika ditemui Lentira di gedung DPRD belum lama ini mengatakan, ke-4 PD ini masih baru dan perlu mendapatkan bantuan serta penyertaan modal sehingga dapat membantu dan mengembangkan usaha-usaha yang ada di masyarakat.
Dethan menyampaikan, bantuan dan penyertaan modal yang diberikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kupang untuk 2 tahun terakhir ini diperkiran sebesar Rp. 500 juta pertahun.
Ketika ditanyakan besaran anggaran yang diperuntukan pada tahun sebelumnya, Dethan mengakui bahwa dirinya tidak mengetahui besarannya secara pasti tetapi jelasnya ada anggaran yang diberikan.
Dethan menjelaskan, khususnya untuk tahun 2008 bantuan dan penyertaan modal yang diberikan hanya untuk 3 PD yakni PD Agrobisnis, PD Kelautan dan Perikanan serta PD Kantong Semen. Untuk PDAM tidak ada bantuan dan penyertaan modal, alasannya karena PDAM untuk sementara berada dalam proses pengalihan.
Lebih lanjut Dethan menjelaskan, semua bantuan dan penyertaan modal yang diperuntukan untuk setiap PD yang ada nantinya akan dievaluasi setelah 5 tahun berjalan. ”Kita akan mengevaluasi semua kerja serta anggaran yang diperuntukan untuk PD selama 5 tahun,” tandasnya.
Dia mengemukakan, PD Agrobisnis saat ini berada dalam tahapan peningkatan produksi anakan jarak, jambu mente dan lainnya. Proses pelaksanaannya dibuat dalam 3 tahapan yaitu jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang. Bagi PD Perikanan dan Kelautan mendistribusikan Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk wilayah Sabu dan Rote dengan menggunakan kapal Timau.
Menjawab pertanyaan wartawan sehubungan dengan pengembalian dan imput untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kupang dari bantuan dan penyertaan modal bagi PD yang diberikan, Dethan mengakui, kalau persoalan tersebut menjadi polimik ditubuh DPRD.
Dikatakan, polimik ditubuh DPRD ini menimbulkan berbagai pemahaman dan pendapat tentang keberadaan PD di wilayah ini. Masing-masing ada yang mengatakan kalau sebaiknya PD tersebut tetap ada dan ada juga berpendapat kalau sebaiknya dibubarkan saja karena tidak memberikan dampak berarti.
Menurut Dethan, sampai dengan saat ini PD masih tetap diperjuangan sehingga tetap eksis karena ada juga pertimbangan bahwa PD tetap diperjuangan karena dapat membantu peningkatan ekonomi masyarakat juga perpanjangan tangan dari pemerintah daerah.
Dirinya mengakui, dalam sebuah usaha sudah seharusnya ada yang namanya pengembalian dari bantuan dan penyertaan modal. Untuk PD yang ada sekarang untuk sementara sedang berusaha, alasannya karena masih baru. Dicontohkan, ”tidak mungkin seorang bayi yang baru lahir dan langsung berjalan, semuanya butuh proses,” jelasnya.
Ketika ditanyakan lagi sehubungan dengan spesifikasi dan keahlian dari sumber daya pengelolanya untuk PD yang ada, dirinya menjelaskan, seorang pemimpin untuk PD tersebut tidak harus memiliki latar belakang spesifikasi dan keahlian yang sama namun dilihat dari kemampuan dan pengalaman. ”Seorang pemimpin tidak harus dilihat dari latar belakang dan spesifikasi tetapi dilihat dari kemampuan dan pengalaman untuk mengelola serta nilai tambah,” tegas Dethan.
Sementara itu, ke-4 direktur dari PD yang ada belum berhasil dikonfirmasi saat berita ini diturunkan. (vq)
Kartu Asuransi Biru Terkandas Aturan
Kupang, Lentira
Rencana Pemerintah Kota Kupang (Pemkot) untuk menjalankan program Kartu Asuransi Biru bagi masyarakat miskin hingga kini belum juga terlaksana, pasalnya, pemkot sendiri terkendala dengan Norma Hukum (aturan) yang mengatur tentang hal itu dan juga data untuk masyarakat Kota Kupang yang berhak menerima Asuransi Biru belum lengkap.
Untuk itu Pemkot masih akan melakukan konsulidasi norma yakni, RPJT dan RKJM dan melakukan konsulidasi keuangan mulai dari Anggaran Dana Tambahan (ADT) sampai Anggaran Murni.
Hal tersebut Disampaikan, Wakil Walikota Kupang, Drs. Daniel Hurek saat ditemui wartawan diruang kerjanya, usai melantik Pejabat Esalon III dilingkup Pemkot, Jum’at (29/05) pekan lalu.
Hurek mengakui, kalau data penerima Kartu Asuransi Biru belum lengkap khususnya untuk masyarakat kalangan ekonomi menengah, untuk itu hingga kini pihak Pemkot tengah melakukan pendataan kembali melalui Dinas Kependudukan Kota Kupang. “Kami sangat kesulitan walaupun, kami sudah berusaha melalui Dinas Kependudukan,” kata Hurek.
Dirinya menjelaskan, Kartu Asuransi Biru baru akan dibagikan setelah Pemkot berhasil mendata dan menyesuaikan dengan UU, kartu tersebut akan dibagikan kepada masyarakat miskin dan masyarakat yang tidak mampu.
Hurek mengungkapkan, beberapa komputer yang berada diruangannya telah disiapkan untuk menyimpan data, pemkot juga mempercayakan kepada Sekolah Tinggi Teknik Informatika (Stikom) untuk mengoperasikan komputer tersebut.
“Komputer tersebut disiapkan untuk menyimpan data yang telah terproteksi kesehatannya, dari setiap Kelurahan yang ada di Kota Kupang sehingga pemkot dapat mengetahui berapa keluarga yang telah mempunyai proteksi kesehatan,” jelas Hurek.
Lebih lanjut dijelaskan Hurek, untuk mempermudah dan mempercepat proses pengurusan norma hukum, dirinya telah menugaskan Dinas Kesehatan Kota Kupang untuk melakukan Analisis lebih lanjut karena menurutnya perda tersebut masih mempunyai ruang.
Sampai saat ini Pemkot masih berusaha mendata masyarakat yang belum terproteksi kesehatannya diluar masyarakat miskin dan warga yang telah terproteksi kesehatannya seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), ABRI, Pensiunan dan warga yang bekerja di perusahan Swasta antara lain, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Sementara itu menanggapi pertanyaan apakah masyarakat penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) juga akan diakomodir untuk penerima kartu biru, Hurek mengatakan bahwa, bagi masyarakat penerima BLT secara langsung sudah termasuk warga yang terproteksi kesehatanya atau penerima kartu biru. (ikz)
Distanhut Kota Kupang Bohongi Warga Manulai
Kupang, Lentira
Sedikitnya sekitar empat Puluhan Warga RT 7, 8 dan 9 Kelurahan Manulai II Kecamatan Alak, Kamis (5 Juni) pekan lalu mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Kupang guna menuntut agar Dinas Pertanian dan Kehutanan Kota Kupang segera membayar upah pekerjan penanaman anakan Mahoni sebanyak 54 Pohon.
Sesuai perjanjian yang disepakati antara warga dengan pihak Dinas Petanian dan Kehutanan, setelah warga menyelesaikan pekerjaan, warga akan dibayar senilai Rp 60 Juta. Namun janji yang telah disepakati bersama antara warga dengan pihak Dinas sampai saat ini belum juga direalisasi.
Untuk itu sudah dua kali warga mendatangi kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan yang pada saat itu dijabat Ir. Hendrik P. S. Sabba untuk menanyakan kepastian, namun jawaban yang diperoleh dari Dinas bahwa dana tersebut masih berada di Jakarta.
Ditemui wartawan di gedung DPRD Kota Kupang, ketua Sub Kelompok, Welem Bani menjelaskan, pada tahun 2007 lalu warga Manulai mendapat kerja dari Dinas Pertanian dan Kehutanan untuk menanam sekitar 54 ribu anakan pohon Mahoni denagn upah kerja Rp 60 juta sesuai kesepakatan pada November lalu saat warga melakukan pembersihan lokasi.
Dijelaskan, pekerjaan tersebut berjalan selama dua bulan yakni dari bulan November 2007 sampai dengan Januari 2008. untuk itu warga terpaksa mendatangi DPRD Kota Kupang karena sudah ditutuntut oleh warga yang lain untuk segera membayar upah.
Tuntutan para pekerja tersebut diakibatkan oleh tuntutan pemilik Kios yang menuntut untuk segera membayar utang selama bekerja. “Kami datang karena kami sudah dituntut oleh pemilik kios, karena selama kerja kami hidupi keluarga dengan hutang di Kios,” jelasnya.
Untuk itu mereka mengancam akan membawa persoalan tersebut untuk diproses secara hukum jika Dinas Pertanian dan Kehutanan tidak segera membayar upah.
Menanggapi tuntutan warga, ketua Komisi B DPRD Kota Kupang, Niko Frans menyarankan agar warga langsung menanyakan persoalan tersebut langsung kepada kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kota Kupang Elvianus Wairata.
Kepada warga, Kadis Pertanian dan Kehutanan Kota Kupang, Wairata mengatakan tidak mengetahui permasalahan tersebut karena dirinya baru menjabat sebagai Kadis Pertanian dan Kehutanan sehingga dirinya belum berani mengambil keputusan.
Namun bagi Wairata uang tersebut tetap akan diberikan karena uang tersebut adalah hak warga, tapi harus melalui prosedur. “Uang itu akan kami berikan, tapi harus melalui prosedur,” tegas Wairata.(iks)
LPJK Akan Tindak Kontraktor Yang Kerja Asal Jadi
Kupang, Lentira
Sebagai lembaga yang independent, Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi (LPJK) sesuai fungsinya akan terus melakukan pembinaan kepada para kontraktor yang tidak memiliki sertifikat keahlian dalam melaksanakan pengembangan dibidang jasa konstruksi.
Selain itu LPJK juga akan menindak berbagai permasalahan yang berkaitan dengan kualitas pekerjaan, baik proyek bangunan maupun infrastrukur jalan.
Demikian penegasan ketua umum LPJK tingkat Provinsi NTT, Ir. Petrus Djami Rebo kepada wartawan dihalaman kantor Gubernur NTT pekan lalu.
“Sebagai lembaga yang independent LPJK akan terus melakukan pembinaan kepada kontraktor yang kerja asal jadi sehingga jadi persoalan dimasyarakat karena kualitas pekerjaan yang kurang begitu bagus. Dan LPJK juga akan memberikan sertifikat keahlian kepada kontraktor,” jelas Djami Rebo.
Menurut Djami Rebo, sertifikat jasa konstruksi merupakan suatu persaratan yang diharuskan oleh undang-undang dibidang jasa kontruksi yang diakui kompetensinya, sehingga tidak semua orang bisa membuka jasa usaha dibidang konstruksi yang kemudian dilapangan merugikan konsumen.
“Tuntutan kompotensi yang harus dimiliki oleh kontraktor harus betul-betul diakui sehingga tidak semua orang bisa membuka badan usaha semaunya yang nanti apabila dipercayakan untuk mengerjakan sebuah pekerjaan, kerjanya tidak tentu dan merugikan konsumen,” tegas mantan Kadis Kimpraswil NTT.
Dengan demikian diharapkan kedepan tututan terhadap sertifikasi keahlian menjadi mutlak jangan seperti yang telah terjadi pada waktu lalu. Dimana kontraktor yang hanya membawa ijasah saja bisa membuka CV, sehingga pekerjaan yang dikerjakan kualitasnya tidak ada.
“Kontraktor yang boleh mengerjakan sesuatu pekerjaan baik jalan, jembatan dan bangunan harus memiliki tenaga teknis yang bersertifikat. Tidak bisa orang yang ada dipinggir jalan ditarik untuk mengerjakan pekerjaan jalan karena pekerjaan jalan mempunyai berbagai resiko yang fatal terhadap pengguna jasa konstruksi,” tegas Djami Rebo.
LPJK demikian Djami Rebo, juga akan memberikan berbagai sanksi kepada kontraktor yang kerja asal jadi. Sanksi tersebut menurutnya agar kontraktor betul-betul bekerja dengan teliti sehingga menghasilkan pekerjaan yang bermutu di mata pemerintah dan masyarakat.
Dikatakan, terkait berbagai kondisi jalan yang memprihatinkan, diharapkan kedepan peran advokasi dari LPJK betul-betul dikerahkan untuk mengadvokasi rakyat agar rakyat juga menggunakan haknya untuk menginformasikan kepada pihak-pihak berwewenang terkait kondisi jalan yang memprihatinkan, serta pekerjaan bangunan yang tidak berkualitas agar ditindak karena merugikan masyarakat.
“Dalam Undang-Undang tentang Jasa Konstruksi dan Undang-Undang tentang Jalan mengisyaratkan bahwa kelalaian dari penyelenggara jalan yang menyebabkan kerugian pada orang dalam arti bahwa ada orang yang celaka akibat pengerjaan jalan, maka orang tersebut dapat melapor kepada Kepolisian atau Pengadilan. Tuntutan tersebut dapat dilakukan secara pribadi maupun lembaga,” jelas Djami Rebo.
Untuk itu dihimbau kepada para pengusaha pengguna jasa konstruksi agar dapat menampilkan suatu kinerja yang profesional sehingga kedepan menghasilkan pekerjaan yang berkualitas dimata masyarakat. (ius)
LPJK Akan Tindak Kontraktor Yang Kerja Asal Jadi
Kupang, Lentira
Sebagai lembaga yang independent, Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi (LPJK) sesuai fungsinya akan terus melakukan pembinaan kepada para kontraktor yang tidak memiliki sertifikat keahlian dalam melaksanakan pengembangan dibidang jasa konstruksi.
Selain itu LPJK juga akan menindak berbagai permasalahan yang berkaitan dengan kualitas pekerjaan, baik proyek bangunan maupun infrastrukur jalan.
Demikian penegasan ketua umum LPJK tingkat Provinsi NTT, Ir. Petrus Djami Rebo kepada wartawan dihalaman kantor Gubernur NTT pekan lalu.
“Sebagai lembaga yang independent LPJK akan terus melakukan pembinaan kepada kontraktor yang kerja asal jadi sehingga jadi persoalan dimasyarakat karena kualitas pekerjaan yang kurang begitu bagus. Dan LPJK juga akan memberikan sertifikat keahlian kepada kontraktor,” jelas Djami Rebo.
Menurut Djami Rebo, sertifikat jasa konstruksi merupakan suatu persaratan yang diharuskan oleh undang-undang dibidang jasa kontruksi yang diakui kompetensinya, sehingga tidak semua orang bisa membuka jasa usaha dibidang konstruksi yang kemudian dilapangan merugikan konsumen.
“Tuntutan kompotensi yang harus dimiliki oleh kontraktor harus betul-betul diakui sehingga tidak semua orang bisa membuka badan usaha semaunya yang nanti apabila dipercayakan untuk mengerjakan sebuah pekerjaan, kerjanya tidak tentu dan merugikan konsumen,” tegas mantan Kadis Kimpraswil NTT.
Dengan demikian diharapkan kedepan tututan terhadap sertifikasi keahlian menjadi mutlak jangan seperti yang telah terjadi pada waktu lalu. Dimana kontraktor yang hanya membawa ijasah saja bisa membuka CV, sehingga pekerjaan yang dikerjakan kualitasnya tidak ada.
“Kontraktor yang boleh mengerjakan sesuatu pekerjaan baik jalan, jembatan dan bangunan harus memiliki tenaga teknis yang bersertifikat. Tidak bisa orang yang ada dipinggir jalan ditarik untuk mengerjakan pekerjaan jalan karena pekerjaan jalan mempunyai berbagai resiko yang fatal terhadap pengguna jasa konstruksi,” tegas Djami Rebo.
LPJK demikian Djami Rebo, juga akan memberikan berbagai sanksi kepada kontraktor yang kerja asal jadi. Sanksi tersebut menurutnya agar kontraktor betul-betul bekerja dengan teliti sehingga menghasilkan pekerjaan yang bermutu di mata pemerintah dan masyarakat.
Dikatakan, terkait berbagai kondisi jalan yang memprihatinkan, diharapkan kedepan peran advokasi dari LPJK betul-betul dikerahkan untuk mengadvokasi rakyat agar rakyat juga menggunakan haknya untuk menginformasikan kepada pihak-pihak berwewenang terkait kondisi jalan yang memprihatinkan, serta pekerjaan bangunan yang tidak berkualitas agar ditindak karena merugikan masyarakat.
“Dalam Undang-Undang tentang Jasa Konstruksi dan Undang-Undang tentang Jalan mengisyaratkan bahwa kelalaian dari penyelenggara jalan yang menyebabkan kerugian pada orang dalam arti bahwa ada orang yang celaka akibat pengerjaan jalan, maka orang tersebut dapat melapor kepada Kepolisian atau Pengadilan. Tuntutan tersebut dapat dilakukan secara pribadi maupun lembaga,” jelas Djami Rebo.
Untuk itu dihimbau kepada para pengusaha pengguna jasa konstruksi agar dapat menampilkan suatu kinerja yang profesional sehingga kedepan menghasilkan pekerjaan yang berkualitas dimata masyarakat. (ius)
Mutasi Sekretaris KPU Kota
Fraksi PDIP Minta Walikota Tinjau Kembali
Kupang, Lentira
Walikota Kupang, Drs. Daniel Adoe, diminta untuk meninjau kembali mutasi staf atas nama Mathias Loude yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris KPU Kota Kupang. Karena dinilai telah keliru dalam melakukan mutasi di jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang beberapa waktu lalu.
Permintaan ini dilontarkan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Kupang, dalam tanggapan Fraksi PDI Perjuangan Kota Kupang, saat Paripurna IV, Sidang I DPRD Kota Kupang tahun 2008, Rabu (4/6) lalu. Menurut Fraksi PDI-P, Pergantian terhadap Sekretaris KPU Kota Kupang, Mathias Loude, akan membawa dampak tidak stabilnya pekerjaan KPU Kota Kupang dalam menghadapi Pilkada yang akan datang.
Menurut Fraksi PDI Perjuangan, kekeliruan yang sudah dilakukan oleh Walikota Kupang, yang telah berdampak kepada dikeluarkannya surat dari KPU terhadap pergantian tersebut, akan sangat berpengaruh terhadap kinerja KPU Kota Kupang. Dikatakan, tugas pokok seorang sekretaris KPU Kota akan sangat dibutuhkan menjelang Pilkada yang akan dilakukan berturut-turut mulai tahun 2008 ini, di daerah ini. Karena itu, Walikota Kupang, oleh Fraksi PDI Perjuangan, diminta untuk segera mempertimbangkan kembali, proses mutasi yang sudah dilakukan terhadap sekretaris KPU Kota Kupang.
Menanggapi permintaan itu Pemerintah Kota Kupang dalam tanggapan yang dibacakan Wakil Walikota Kupang Daniel Hurek, pada saat sidang ke V paripurnah DPRD Kota Kupang (04/6) di Gedung DPRD Kota Kupang mengatakan, mutasi jabatan Sekretarsi KPU Kota Kupang telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9/2003 tentang mutasi dan perpindahan Pegawai Negeri Sipil.
Selain itu, terhadap mutasi pejabat yang lainnya yang sudah dilakukan oleh Walikota Kupang, menurut pandangan Fraksi PDI Perjuangan, tidak efektif, tidak kapabel dan tidak berkualitas, jika dihubungkan dengan kelembagaan di birokrasi pemerintahan, yang punya tujuan memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat. Disebutkan, kendati pun mutasi itu adalah kewenangan Walikota, namun diharapkan agar Walikota Kupang, Drs. Daniel Adoe, janganlah bertindak sewenang-wenang.
Berkaitan dengan pengajuan delapan Ranperda Kota Kupang untuk dibahas, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan menerima, untuk dibahas selanjutnya. Delapan Ranperda yang diajukan, antara lain, adalah Ranperda tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadii Kewenangan Pemerintah Kota Kupang, Ranperda tentang Pembentukan Organisasi Dinas-Dinas Daerah Kota Kupang, Ranperda tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kota Kupang, Ranperda tentang Pembentukan Organisasi Kecamatan dan Kelurahan Kota Kupang, Ranperda tentang Perusahaan Daerah Sasando, Ranperda tentang Pengelolaan Dana PEM serta Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Kota Kupang nomor 9 tahun 2006 tentang Retribusi Pergantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta-Akta. (ikz)
Polkam
Yosep Seran Mau
Ketersediaan Pangan di NTT Sangat Rendah
Kupang, Lentira
Perubahan iklim yang terus terjadi secara global di seluruh dunia mengakibatkan sederetan masalah bagi penghuni planet bumi ini. Diantara sederetan persoalan yang terjadi maka ada satu persoalan yang kompleks dan menyentuh seluruh lapisan masyarakat.
Selaras dengan dampaknya terhadap ketersediaan pangan dunia, pemanasan global akan membawa dampak yang luas terhadap produksi pertanian dan ketersediaan pangan di Nusa Tenggara Timur (NTT). Hal ini disampaikan, Ir. Yosep Seran Mau, M.Sc, Ph.D dalam Orasi Ilmiahnya di Universitas Nusa Cendana (Undana) pada beberapa pekan lalu.
Ia menjelaskan, NTT yang beriklim semi-ringkai ini akan mendapatkan dampak pemanasan global berupa kekeringan, baik dari aspek perluasan wilayah maupun lamanya masa kekeringan. Dampak lain dari pemanasan global adalah meningkatnya curah hujan dalam waktu yang singkat yang akan mengakibatkan banjir, erosi dan tanah longsor. Persoalan ini juga akan mempengaruhi ketersediaan pangan di NTT, dimana sampai saat ini untuk memenuhi kebutuhan pangan daerah, NTT masih bergantung pada pasokan luar daerah. Sebagai daerah agraris, NTT sampai saat ini belum mampu menjawab kebutuhan masyarakat sehingga harus segera diselesaikan. Konsekwensi adalah ketergantungan terhadap pasokan dari luar daerah dan menurunnya hasil produksi pangan dalam daerah. Yang menjadi persoalan adalah sejauh mana kemampuan ekonomi masyarakat NTT terhadap akses pangan dan sejauh mana kestabilan pangan di daerah ini? Tandas Seran Mau.
Yosep Seran Mau mengatakan, sejauh ini belum ada kajian yang secara empiris menjelaskan dampak pemanasan global terhadap produksi pertanian di NTT. Secara eko-klimat, Yosep Seran Mau menjelaskan, NTT memiliki kategori iklim yang semi-ringkai dengan rata-rata curah hujan tahunan berkisar 1500-3000 mm, yang terjadi dalam waktu 3-4 bulan. Kondisi seperti ini yang menyebabkan pertanian masyarakat NTT didominasi sistem pertanian lahan kering.
Dirinya menjelaskan, selain masalah pemanasan global, melonjaknya harga minyak yang menyebabkan meningkatnya sejumlah harga barang sangat berpangaruh terhadap upaya peningkatan produksi tanaman pangan. “Harga minyak dunia yang terus meningkat sangat berpengaruh terhadap masyarakat NTT. Contohnya adalah masyarakat tani yang ada di pedesaan akan sulit menjual hasil pertanian dan mensuplai setiap inovasi atau teknologi terbaru sehingga berdampak pada rendahnya kualitas dan kuantitas hasil pertanian”, ungkapnya
Seran mau mengharapkan, adanya perhatian yang serius dari pemerintah maupun stakeholder yang terkait untuk mengatasi persolan ini. Selain itu, ada langkah-langkah preventif yang dapat dilakukan untuk mengatasi masalah tersebut seperti, penyesuaian pola tanam dengan pola perubahan cuaca, penyediaan sarana irigasi, penyimpanan, dan distribusi air untuk pertanian, penentuan jenis tanaman yang cocok di NTT seperti padi, jagung dan ubi-ubian dan juga diservikasi pangan. “ Ada berbagai cara yang dapat dilakukan untuk mengatasi masalah pangan di NTT seperti penyesuaian pola tanam dengan perubahan cuaca, bantuan pemerintah berupa sarana dan prasarana pertanian, perbaikan irigasi dan budidaya tanaman-tanaman lokal NTT yang selama ini di budidayakan. (ena)
PKD NTT Peduli Kemiskinan Rakyat
Kupang, Lentira
Untuk mendirikan sebuah partai politik tidak mudah seperti membalik talapak tangan, karena masih banyak persyaratan sulit dipenuhi dengan berbagai tahapan yang sangat rumit. Ketika Partai Kristen Demokrat (PKD) lolos dalam tahapan ferifikasi administrasi ini merupakan suatu anugrah berharga sehingga patut disyukuri. PKD hadir dengan mengusung visi yakni menjadi Garam dan Terang bagi masyarakat.
Sesuai dengan visi dan misi dari PKD adalah menjadi garam dan terang. Yang dimaksut dengan terang adalah menerangai masyarakat miskin yang ada di NTT, memberi keamanan dan rasa suka cita serta rasa damai sejahtera masyarakat sehingga yang susah ditolong dan yang sakit dibantu untuk disembuhkan.
Hal ini disampaikan, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Kristen Demokrat (PKD) Nusa Tenggara Timur (NTT), Yohana Helena Lada Sita, didampingi Sekertaris DPD PKD NTT, Marten Lada dan sejumlah pengurus DPD PKD tingkat Kabupaten/Kota saat ditemui Lentira di Hotel Olive Kupang pekan lalu.
Helena menyampaikan, seperti kita ketahui bersama bahwa NTT mengantongi 1,1 juta penduduk miskin dari 4,2 juta penduduk yang menghuni bumi flobamora. Salah satu visi PKD NTT adalah membantu dan memperhatikan 1,1 juta penduduk NTT yang dikategorikan sebagai masyarakat miskin.
Helena menjelaskan, Setelah Partai Kristen Demokrat lolos verifikasi administrasi, kedepan PKD akan mempersiapkan diri untuk menghadapi verifikasi aktual, mempersiapkan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi. ”Untuk menghadapi ferifikasi aktual dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), PKD telah menyiapkan 20 dewan pimpinan cabang (DPC) di daerah sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan KPU,” katanya.
Dikatakannya, secara kuantitas target yang akan dicapai pada pemilihan legislatif tahun 2009 adalah 92 persen karena di NTT jumlah pemilih sebagian besar beragama kristen, namun partai kristen demokrat tidak mengutamakan kuantitas melainkan kualitas. Hal ini dimaksudkan agar dapat mencapai target nantinya pada pemilihan legislatif, minimal satu fraksi karena dapat menyuarakan 1,1 juta penduduk miskin di NTT.
Ditambahkan, Indonesia saat ini terkontaminasi dengan kejahatan diberbagai bidang. Contohnya, setiap hari ditayangan televisi selalu ada demonstrasi lebih khusus lagi di NTT, tidak terlepas dari bentuk aksi protes penduduk terhadap kebijakan yang keliru sehingga berdampak pada aksi kekerasan.
Helena menambahkan, terkait pemilihan kepala daerah (Pilkada) tanggal 14 juni 2008 mendatang, PKD tidak terlepas dari unsur kekeluargaan. Memberikan keluasan bagi segenap komponen PKD yang ada di NTT untuk menentukan pilihan kepada figur mana yang dianggap terbaik. Karena ketiga kandidat yang akan bertarung dalam kanca pilkada mendatang merupakan putra-putra terbaik NTT.
Terkait penangan berbagai kemiskinan yang terjadi di masyarakat, dirinya menegaskan agar masyarakat tidak terlalu cepat mempersalahkan pemerintah karena kesehatan merupakan tanggungjawab masing-masing orang dan alasan kurang gizi dialami oleh anak-anak merupakan kelalaian para ibu bahkan ibu-ibu malas membawa balita gizi buruk tersebut kepuskesmas dan rumah sakit untuk mendapat perawatan.
“PKD tidak berjanji untuk memberantas kemiskinan tetapi PKD berjanji untuk memberikan berbagai penyuluhan kepada masyarakat agar bangkit melawan kemiskinan,” tegas Helena.
Helena menuturkan, PKD merupakan partai politik bersifat universal jadi bukan milik rohaniwan dan pendeta saja, melainkan PKD milik semua masyarakat NTT. Jika ada pendeta yang mau bergabung dalam visi dan misi dari PKD merupakan pekerjaan mulia karena visi dari PKD adalah, membawa masyarakat NTT menjadi sejahtera secara jasmani maupun rohani.
Sementara itu menurut ketua DPC PKD, Kabupaten Kupang, Pendeta Hendra mengatakan politik itu identik dengan kegelapan. Oleh karena itu, seorang Pendeta bisa menerangi politik karena kegelapan membutuhkan terang.
“Partai Kristen Demokrat merupakan rumah politik sewtiap orang kristen dimanapun dia berada sehingga kalau memang orang kristen mau menyalurkan aspirasi politiknya maka dihimbau untuk bergabung dalam partai kristen demokrat,” imbuhnya. (ius)
Hukum dan Kriminal
Kakek 72 Tahun Tewas Di Kamar ”esek-esek”
Kupang, Lentira
Sore itu (03/06) sekitar pukul 17,00 witta di Desa Nunbes Oekabiti Kecamatan Amarasi Timur Kabupaten Kupang, udara sudah mulai terasa dingin, terutama di Lingkungan RT 5/ RW 3, aktifitas masyarakat terlihat berbeda dari hari-hari biasanya. Sejumlah masyarakat terlihat berkumpul di salah satu rumah mendengar dan mediskusikan kabar yang baru saja didengar kalau pemilik rumah tersebut meninggal.
Lebih menghebohkan lagi justru berita berpulangnya bapak 72 tahun itu terjadi di Kecmatan Alak Tenau Kota Kupang. Kabar itu akhirnya tersiar cepat dari mulut ke mulut ke seluruh Amarasi bahwa Adolf Abineno (72) ditemukan meninggal di dalam kamar ”esek-esek” alias kamar milik salah satu pekerja seks komersial di lingkungan KD Tenau.
Apa yang didiskusikan warga itu ternayata benar setelah sebuah mobil ambulance masuk ke Desa Nunbes membawa jenazah alamarhum didampingi salah satu putrinya dan beberapa keluarga dekat setelah menjemput jenazah di kamar penitipan jenazah Rumah Sakit Umum Kupang.
Informasi yang dihimpun Surat Kabar Mingguan Lentira dari sejumlah warga sekitar Desa Nunbes mengatakan, sejak pagi sekitar Pukul 08,00 witta korban Rudolf pamit kepada istri dan keluarga di rumah, kalau akan ke Kupang untuk mengambil gaji pensiun di salah satu Bank Negeri di Kota Kupang. Saat itu kakek 72 tersebut sendirian dengan mengendarai sepeda motor Smash. Setelah dari Bank dipastikan kekak 6 cucu itu melaju menuju salah satu tempat prostitusi yang sudah dikenal warga NTT yakni karang dempel (KD) Tenau, yang kemudian akhirnya korban di temukan tak bernyawa di kamar milik salah satu pekerja seks di blok S.
Untuk mengungkap kasus tersebut, beberapa menit setelah kejadian, Aparat Polsek Alak melakukan penyelidikan termasuk mengambil keterangan dari sejumlah saksi, termasuk Sumiyati (32) teman kencan korban juga mantan guru SD. Di Polsek Alak Sumiyati mengatakan, sekitar pukul 11,00 witta bapak empat anak itu masuk ke kamar miliknya minta untuk ”dilayani”. Namun sebelumnya, Sumiyati tawarkan kepada korban istirahat sambil makan, tetapi korban tidak mau. Sumiyati pekerja Seks itupun mulai melayani mantan guru yang diberhentikan sebelum masa purna bakti karena terlibat kasus asusila. Permainanpun dimulai korban melajukan semangatnya diatas rancang, namun mungkin karena kehabisan tenaga diawal pertandingan tiba-tiba korban rebah di samping pasangan kencannya. Yang kemudian tidak menghembuskan nafas karena diduga jantungan. ”Gini loh mas, waktu bapak itu (korban/red) masuk saya suru ke dia untuk sama-sama makan dulu tapi dia ndak mau minta dilayani,” jelasnya dengan dialek jawa kental.
Aparat yang tergabung dalam Tim Pengolahan Tempat Kejadian Perkara (TKP) baik dari Polresta maupun dari Rumah Sakit Bhayangkara Kupang diterjunkan melakukan olah tempat kejadian di kamar ”esek-esek”. Sekitar 30 menit tim melakukan penyelidikan, ditemukan satu botol air mineral dan satu bungkus minuman berenergi yang diletak diatas meja. Selanjutnya korban diefakuasi ke Ruang Penitipan Jenazah Rumah Sakit Umum Kupang, untuk selanjutnya di serahkan ke pihak keluarga.
Sumber lain yang diperoleh dari salah satu keluarga dekat korban di Rumah Sakit Umum Kupang mengatakan, sebelumnya korban pernah terlibat kasus asusila terhadap salah sati siswinya ketika masih aktif sebagai guru SD di salah satu sekolah di Oekabiti.
Kasat Reskrim Polresta Kupang melalui KBO Sat Reskrim Iptu Okto Wadu Ere di Mapolresta belum lama ini mengatakan, sampai saat ini belum diketahui sebab-sebab kematian korban. Namun kesimpulan sementara dari hasil fisum luar terhadap jenazah korban yang dilakukan tim medis Rumah Sakit Bhayangkara Kupang menyatakan, diduga korban meninggal akibat serangan jantung. ”Kita belum tau hasilnya, tetapi kesimpulan sementara dari olah TKP dan fisum diduga korban meninggal akibat serangan jantung,” jelas Wadu Ere. Kasus yang sama terjadi tahun 2003 lalu di salah satu kamar tempat lokalisasi KD Tenau Kupang, menimpa seorang pris beristri 48 tahun, yang meninggal setelah dilayani Pekerja Seks Komersial di tempat itu.
Atas pristiwa itu Ketua Komisi B DPRD Kota Kupang, Nikolaus Frans, S.Ip belum lama ini di Kantor DPRD Kota Kupang meminta, Pemerintah Kota Kupang untuk melegalkan tempat prostitusi tersebut. Agar ada aturan yang diterapkan melarang anak dibawah usia dan pria lanjut usia dilarang masuk di daerah tersebut. ”Ya kita minta Pemerintah segera ambil sikap melegalkan tempat itu, untuk menampung laki-laki ”nakal” dan melarang anak dibawah usia maupun laki-laki lanjut usia masuk ke daerah itu,” pinta Niko Frans.
Sementara itu hanya selang dua hari setelah kejadian tersebut, tepatnya (05/06) warga Kota Kupang kembali dikejutkan dengan ditemukannya mayat di dalam kamar mandi Hotel Kelapa Lima di Jalan Timor Raya Kelurahan kelapa Lima Kota Kupang. Yang tak lain adalah penghuni kamar nomor 5A. Korban ditemukan oleh salah satu kerabatnya yang juga tercatat sebagai penghuni hotel. Korban bernama Idayati (37) sekitar pukul 17,00 witta ditemukan sudah tidak bernyawa di dalam kamar mandi.
Kasus itu langsung dilaporkan ke Polsek Kelapa Lima yang jaraknya hanya beberapa meter di depan hotel. Setelah petugas Kepolisian masuk dan melakukan olah tempat kejadian ditemukan beberapa bagian tubuh korban terluka. Seperti punggung dan kepala, juga sejumlah barang terlihat berserakan dalam kamar mandi. Menurut keterangan dari sejumlah sumber di hotel itu beberapa menit setelah kejadian mengatakan, pristiwa itu terjadi setelah salah satu pria yang diduga teman kencan korban keluar dari kamar korban.
Kapolsek Alak AKP I Ketut Wiyasa di Mapolsekta Kelapa Lima Kota Kupang sehari setelah kejadian mengatakan, belum diketahui sebab kematian korban. Tetapi kuat dugaan korban di bunuh oleh pria yang tak lain adalah teman kencannya. Karena berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi melihat ada seorang pria yang keluar dari kamar korban sesaat sebelum korban ditemukan. ”Kita menduga korban dibunuh pasangan kencan, karena informasinya bahwa kejadian itu terjadi setelah ada seorang laki-laki keluar dari kamar korban,” jelas Wiyasa. Untuk, diketahui kejadian yang sama pula pernah menimpa pekerja seks komersial di salah satu kamar Hotel Citera Kelapa Lima Kupang 11 tahun lalu. (goe)
Gadis 13 tahun ”ditiduri” paksa lelaki mabuk
Kupang, Lentira
Nasip malang dialami OM (13) gadis Labat Kota Kupang, dua pekan lalu ”ditiduri” paksa alias diperkosa oleh seorang pria mabuk, pristiwa pemerkosaan itu terjadi sekitar pukul 03,00 wita dini hari (30/05) di belakang Puskesmas Labat.
Ditemui di Mapolresta sehari setelah kejadian, korban OM mengatakan ia ditiduri paksa ketika baru saja pulang dari sebuah pesta wisuda sahabatnya di sekitar Bakunase. Menurut korban saat pulang ia ditemani pacarnya Marthen Duru Kana (18) namun sesampai di tempat kejadian sekitar belakang Puskesmas Labat, korban dan pacarnya bertemu dengan kedua pelaku Aryanto Lukase (26) serta Ramlan (22) yang sudah sempoyongan karena mabuk miras.
Tanpa disangka tiba-tiba Lukase dan Ramlan menyerang pacar korban. Karena mungkin sudah dalam posisi terdesak pacar korban (Duru Kana) akhirnya mengambil langkah seribu lari meninggalkan korban. Rupanya sudah ada niat bejat dibenak kedua pelaku untuk melampiaskan nafsu seksnya. ”Saat itu Kami ketemu mereka dua di jalan sudah dalam keadaan mabuk, terus mereka pukul pacar saya sehingga ia lari,” jelas korban sedikit memelas.
Saat pacar korban pergi meninggalkan korban sendirian kedua pelaku memanfaatkan kesempatan ”melahap” tubuh korban yang masih murni. Korban mengaku Lukase orang pertama yang mengambil jatah menindis tubuhnya secara paksa, sedangkan Ramlan membantu memegang kaki dan tangan korban. Aksi demi aksi dilakoni Lukase terhadap tubuh korban, namun selang beberapa saat kedua korban lari meninggalkan korban sendirian.
Akhir dari pristiwa itu, korban langsung melaporkan kejadian yang baru saja dialaminya kepada keluarganya, dan pelaku Aryanto Lukase yang juga merupakan tetangga dekat dari keluarga korban di RT32/RW8 kebun sayur Labat. Setelah berembuk akhirnya keluarga korban sepakat untuk melaporkan ke Polsek Oebobo. Beberapa menit setelah polisi mendapat laporan akhirnya Lukase di jemput di kediamannya juga juga tidak jauh dari Mapolsek Oebobo. Namun tersangka kedua Ramlan sampai saat ini belum ditangkap polisi karena melarikan diri.
Kapolsek Oebobo Iptu I Made Pasek Riawan, SH di Mapolsek Oebobo pekan lalu mengatakan, berkas kasus itu termasuk tersangka dikirim ke Mapolresta karena merupakan kasus berat, sebab tenaga yang diperbantukan di Polsek Oebobo kurang. Sementara itu Kasat Reskrim Polresta melalui Kaur Bin Ops Sat Reskrim Iptu Okto Wadu Ere di Mapolresta belum lama ini mengatakan, tersangka Ramlan sedang dicari. Sedangkan tersangka utama Aryanto Lukase sudah ditahan untuk kepentingan penyelidikan.(goe)
Pekerja bengkel ketahuan mencuri
Kupang, Lentira
Dua orang pekerja bengkel alias montir yang bekerja di salah satu bengkel mobil sekitar Jalan Cak Malada Kelurahan Fontein Kota Kupang dua pekan lalu ketahuan mencuri sejumlah alat onderdil mobil di bengkel tersebut.
Pristiwa pencurian itu terjadi 23/05 lalu di bengkel milik Osias Hede RT 12/RW 04 Kelurahan Fontein. Menurut penuturan korban, alat-alat bengkel yang dicuri pelaku berupa dua buah roda gila, satu buah fort as, satu buah kop jip, satu gulung kawat sling dan alat-alat mobil toyota serta gir roda depan traktor.
Menurut penuturan korban saat membuat laporan di Polsek Oebobo beberapa waktu lalu, alat-alat yang dicuri diduga diambil pada malam hari selama beberapa hari. Ternyata setelah di buntuti dan diawasi beberapa hari, akhirnya diketahui kalau yang melakukan adalah orang dalam sendiri, sehingga boleh dikatakan pagar makan tanaman. Karena pelaku merupakan pekerja di bengkel itu. Para pelaku diantaranya, Ferdinan Tefo dan Kanis Naif.
Masih menurut penuturan Osias, kalau sebelumnya ia mencurigai dua orang dekatnya namun belum ada bukti sehingga tidak bisa dijadikan alasan untuk menangkap para pelaku apalagi mereka orang dekat. ”Saya sudah curigai tapi belum yakin sehingga saya ikuti ternyata benar mereka dua yang ambil, dan setelah saya tanya merekapun mengaku,” jelas Osias. Kasus itu kemudian dilaporkan Osias (26/05) di Polsek Oebobo, dan kedua pelakupun saat itu langsung diringkus polisi.
Kapolsek Oebobo Iptu I Made Pasek Riawan, SH melalui Kanit Reskrim Aiptu Jamal Gamal di Mapolsek Oebobo belum lama ini mengatakan, setelah ditangkap kedua pelakupun mengakui perbuatannya dan sudah menjual barang berupa alat-alat mobil yang dicuri di salah satu tempat penimbangan barang bekas di Kota Kupang. ”Sudah kita tangkap dan tahan, selama proses pemeriksaan mereka mengakui perbuatannya,” jelas Gamal. Kedua pelau dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. (goe)
Oknum Mahasiswa Unkris dan Undana DPO
Kupang, Lentira
Sampai saat ini aparat Kepolisian Polsek Kelapa Lima Kota Kupang, masih mencari keberadaan dua orang oknum mahasiswa yang diduga kuat sebagai pelaku utama kasus penikaman terhadap Marthen Anaratu (20) Mahasiswa FKIP Universitas Kristen Artha Wacana (UKAW) Kupang.
Dua pelaku dimaksud yaitu, Alo (22) Mahasiswa Fakultas Hukum Unkris dan Sipri (23) Mahasiswa FISIP UNDANA Kupang. Kedua pelaku masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Kelapa Lima Kupang, karena melarikan diri setelah kejadian. Selain kedua pelaku juga ada pelaku lain yang diidentifikasi bernama Bobi (19) salah satu tukang ojek di Jalan Dalek Esa Oesapa yang juga masih dicari Polisi, karena disebut-sebut sebagai salah satu pelaku yang juga turut terlibat dalam kasus tersebut.
Korban Marthen Anaratu saat di temui di Sal Cendana Rumah Sakit Bhayangkara Kupang pekan lalu menuturkan, pristiwa yang dialaminya terjadi Selasa (27/05) lalu sekitar pukul 21,00 witta di kamar kosnya Asrama Tangga Sepuluh Jalan Dalek Esa Kelurahan Oesapa Timur Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang. Awal kejadian menurut korban, ketiga pelaku masuk ke kamar korban dan menayakan siapa yang baru saja melempar batu ke atas atap rumah Alo (salah satu korban). Namun karena korban menjawab tidak mengetahui pristiwa itu karena saat itu korban sedang belajar di dalam kamar. Akibatnya ketiga pelaku langsung melakukan aksi pengriyokan, yang diduga menggunakan benda tajam sampai menyebabkan korban mengalami luka tusuk pada sebagian tubuhnya. ”Waktu itu saya di dalam kamar mereka datang dan tanya siapa yang lempar batu tapi saya katakan tidak tahu, trus mereka langsung pukul danb tikam saya,” jelas korban. Korban juga mengaku tidak mengetahui dengan siapa yang menggunakan benda tajam yang mengakibatkan beberapa bagian anggota tubuhnya luka tusuk, karena saat itu dikeroyok tiga orang pelaku.
Sementara itu Kapolsekta Kelapa Lima, AKP I Ketut Wiyasa kepada wartawan, di Mapolresta Kupang, sabtu (31/05) lalu mengatakan bahwa sudah mengerakan anggotanya untuk mencarai ketiga pelaku yang telah diidentifikasi, namun belum berhasil ditangkap. Karena itu Polsek Kelapa Lima menghimbau kepada orang tua para pelaku untuk menyerahkan dalam waktu dekat ke aparat Polsek Kelapa Lima untuk menjalani proses penyelidikan. ”Jadi kita pada parduga tak bersalah meskipun kita sudah cari namun belum temukan. Dan sudah kita minta orang tua mereka untuk serahkan sendiri,” ungkap Wiyasa yang saat itu didampingi Kanit Reskrim Polsekta Kelapa Lima, Aiptu Manase Kiak.
Di rumah sakit Bhayangkara Kupang tempat korban dirawat terlihat sudah sedikit membaik dan kini menjalani masa pemulihan. Namun di tangan kanan korban masih terpasang botol infus serta perban pada luka dilengan kiri dan kaki kiri pun masih melekat, sementara luka bengkak pada dagu masih nampakn membiru sedangkan wajah dan mata mulai membaik. Menurutnya pada lengan kiri terdapat luka tusuk benda tajam yang sudah mendapat 22 jahitan. Meskipun sudah sedikit membaik namun Marthen mengaku masih merasakan sakit pada dada akibat dilempari batu oleh para pelaku. (goe)
Dua ibu RT lapor polisi setelah “dihajar” suami
Kupang, Lentira
Saat itu jam dinding yang terpampang di ruangan Pelayanan Pengaduan Polresta Kupang baru menunjukan pukul 08,45 witta. Dari gerbang pintu masuk Mapolresta Kupang terlihat seorang wanita muda dengan mengendong bayi memasuki halaman Polresta sambil tergesa-gesa. Sesaat setelah mendekat dari wajahnya bisa ditebak sedang mengalami musibah. Namun, musibah yang dialaminya karena dianiaya suami. “Pak tolong saya dulu, baru saja saya dipukul suami sekarang dia ada di rumah,” ungkap wanita itu terbatah-batah sambil menahan tangis.
Setelah dipersilahkan masuk oleh salah satu anggota polisi dan melaporkan kejadian yang dialaminya, diketahui ibu itu bernama Orance Ninef (25) yang mengaku dianiaya oleh calon suaminya Yohanes Dethan (50). Ninef menuturkan dirinya dipukul dan ditendang oleh Yohanes pasangan kumpul kebonya beberapa menit lalu sebelum lari dan melaporkan kasusnya di Mapolresta Kupang.
Kasus yang dialaminya itu terjadi Sabtu pagi (31/05) di ruamh mereka RT 03 Kelurahan Namosaian Kecamatan Alak Kota Kupang. Kasus ini terjadi karena suaminya merasa kesal sebab istrinya membangunkan untuk menjaga anak. “Saya kasih bangun dia yang masih tidur untuk jaga anak, tapi dia bangun langsung pukul dan tending saya,” papar korban menahan sakit. Korban mengaku dipukul menggunakan tanggan beberap kali di wajahnya oleh Yohanes yang menyebabkan luka memar sampai membengkak kening kirinya.
Ninef mengaku sudah sepuluh tahun hidup bersama sebagai suami istri bersama Yohanes dengan dikaruniai seorang anak laki-laki yang kini baru berusia dua tahun. Namun keduanya belum sempat mengikuti pernikahan secara resmi baik secara adapt maupun agama. “Kami sudah sepuluh tahun hidup bersama dan dia sering pukul saya,” jelasnya. Kaur Ops Polresta Kupang Iptu Okto Wadu Ere di Mapolresta belum lama ini mengatakan, kasus ini tidak termasuk kasus kekerasan dalam rumah tangga karena keduanya belum resmi menikah. Karena itu polisi menggunakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Hal yang sama dialami Nia Amelia (32) warga mes GIA Kelurahan Penfui Kecamatan Maulafa Kota Kupang. Wanita asal Sulawesi itu mengalami luka-luka pada pelipis kiri serta sebagian badan, akibat dianiaya oleh suami Matias Pati (32).
Kronologi kejadian terjadi Selasa (03/06) lalu sekitar pukul 12,00 witta di rumah mereka. Menurut penuturan korban ia dipukul suami karena minta uang pada suami setelah suaminya pulang ojek. ”Waktu dia (suami/red) pulang ojek saya minta uang dia lantas marah katanya kerja capek mau minta uang, dia pukul pake tangan dan tendang,” jelas korban saat memberi keterangan kepada polisi.
Sementara itu Matias Pati suami korban mengakui perbuatannya karena kesal diminta uang sama istri saat masih capek setelah ojek. Masih menurutnya keduanya sudah hidup bersama alias kumpul kebo dengan Nia sejak dua tahun yang lalu, namun belum menikah resmi. ”kami sudah hidup sama-sama dua tahun yang lalu tapi belum menikah sah,” kata Matias.
Kasat Reskrim Polresta Kupang melalui KBO Polresta Iptu Okto Wadu Ere mengatakan, kasus yang sama itu tidak bisa diterapkan pasal KDRT karena keduanya belum resmi menikah. (goe)
Buat Rusuh, Tiga Anggota Polri ditangkap
Kupang, Lentira
Karena diduga membuat rusuh di salah satu tempat hiburan malam di Kota Kupang, tiga orang anggota Polri di Polda NTT ditangkap.
Ketiaga anggota itu diantaranya, Bripda Sinyo Sanam Briptu, Rocky Mure dan Briptu Steven Picaulima ketiganya merupakan anggota Polda NTT dan John Tamonob warga sipil. Mereka ditangkap aparat Propam Polda NTT saat sedang mabuk dan membuat onar di tempat hiburan malam. Aksi itu terjadi Jumat (30/05) sekitar pukul 02.00 Wita
Salah satu sumber di tempat itu keesokan harinya menuturkan, ketiga anggota polisi itu bertamu di tempat itu sekitar pukul 21,00 witta. Ketika itu terang sumber tersebut, mereka memesan bird an minum sambil karouke. Namun sampai terjadi keributan karena diduga ketiganya mabuk setelah salah paham karena ditegur oleh Niko salah satu security di tempat itu. Karena Briptu Jhon membanting botol ke lantai.
Namun mungkin karena tidak menerima teguran tersebut menyebabkan Briptu Steven marah kepada Niko sehingga berakhir pada perkelahian. Kasus ini kemudian dilaporkan malam itu pula oleh pemilik tempat hiburan malam dan ketiga anggota langsung dijemput tim dari Propam Polda NTT.
Kabid Humas Polda NTT Kompol Marthen Radja di ruang kerjanya pekan lalu mengatakan, kasus ini sedang ditangani di bagian Propam Polda. “Ya sedang kita tangani di bagian Propam Polda,” jelasnya singkat. (goe)
Anggota Lantas Polresta Aniaya Montir
Kupang, Lentira
Salah seorang pekerja bengkel (montir) di salah satu bengkel mobil di Jalan Timor Raya Kelapa Lima Kupang, Esau Hadjo (24) Selasa (27/05) dianaiya Seorang anggota Polisi dari satuan Lantas Polresta Kupang, Briptu Andika. Sitepu.
Informasi yang dihimpun di Bagian Provost Polresta Kupang pekan lalu mengatakan, kasus penganiayaan itu terjadi di sekitar Hotel Ina Bo’i, saat operasi tilang kendaraan yang digelar Sat Lantas Polresta Kupang Selasa (27/05) lalu. Menurut sumber tersebut, penganiayaan dialami Hadjo saat sedang Test Drive menjalankan sebuah kendaraan yang baru diperbaikinya. Dan ketika melewati Ina Bo’i, mobil yang ditumpangi korban ditahan petugas di pertigaan depan Hotel Ina Bo’i.
Saat itu Briptu Sitepu minta Hadjo menunjukan SIM dan STNK kendaraan, tetapi korban menjelaskan kalau ia tidak membawa STNK. Karena kendaraan yang baru diperbaikinya itu sedang dicoba. Namun rupanya kurang dipahami oleh anggota lantas dimaksud akibatnya terjadi pertengkaran sampai berbuntut pada pemukulan yang dilakukan Briptu Sitepu terhadap Hadjo. Akibat kasus itu, korban mengaku mengalami sedikit kesakitan pada pipi dan dagu
Kasus ini kemudian dilaporkan oleh korban ke bagian Provost Polresta Kupang hari itu juga, atas saran dari Kabid Humas Polda NTT, Kompol Marthen Radja.
Gaudens Angkaza,S.Ip Kepala Bidang Litbag FISIP UNIKA Kupang di ruang kerjanya belum lama ini saat dimintai keterangan terkait berbagai kasus yang melibatkan anggota Polisi mengatakan, sangat menyayangkan tindakan anggota Polri khsusunya di Polda NTT yang terkesan tidak menjaga etika pelayanan kepolisian. Akibatnya upaya untuk memperbaiki cerita buram polisi dimasa lalu bisa gagal. “Saya sering ikuti di barbagai pemberitaan media massa bahwa banyak kasus akhir-akhir ini melibatkan anggota polisi, ini sangat disayangkan karena citera kepolisian bisa rusak hanya karena perlakuan oknum tertentu,” ungkap Angkaza. (goe)
Ekonomi NTT
Inflasi Kota Kupang Naik 1,99 Persen
Kupang, Lentira
Tingkat Inflasi Kota Kupang bulan Mei 2008 mengalami kenaikan sebesar 1,99 persen jika dibanding dengan inflasi Kota Kupang April 2008 yang hanya sebesar 0,43 persen. Sedangkan tingkat inflasi point to point 5,84 persen dan inflasi year on year 9,82 persen.
Sementara pada level Nasional, tingkat inflasi 1,41 persen, dengan inflasi point to point 5,47 persen dan inflasi year on year 10,38 persen.
Laju inflasi yang terjadi dipicu oleh kenaikan harga pada semua kelompok pengeluaran. Seperti pada kelompok bahan makanan, 1,2182 persen, makanan jadi, minuman, rokok, dan tembakau 0,0476 persen, kelompok perumahan, 0, 3967 persen, Transportasi, Komunikasi dan jasa keuangan 0,2492 persen
Selain itu kelompok lain yang turut memicu terjadinya inflasi di Kota Kupang seperti, Kelompok kesehatan yang meliputi tarif gunting rambut, 0,0321 persen, kelompok sandang 0,0296 persen dan kelompok pendidikan yang meliputi rekreasi, olahraga 0,0132 persen.
Berdasarkan data dari BPS Provinsi NTT menyebutkan, kelompok-kelompok yang memicu terjadinya inflasi juga mengalami perubahan- perubahan seperti, kelompok bahan makanan mengalami perubahan 3,37 persen, kelompok makanan jadi 0,48 persen, kelompok perumahan 1,42 persen, kelompok sandang 0,70 persen, kelompok kesehatan 0,75 persen, kelompok pendidikan rekreasi dan olahraga 0,26 persen dan kelompok trasportasi, komunikasi dan jasa keuangan 1,99 persen.
Dari sektor komoditas, pemicu terjadinya inflasi adalah ikan, BBM, beras, cabe rawit, bawang merah, semen, daging, sayur, sabun dan telur. Pada komoditas yang mengalami kenaikan harga antara lain, gula merah, cabe rawit, ketumbar, salon, sayur, pakaian, ikan, elpiji dan semen.
Secara Nasional kenaikan tingkat inflasi terjadi di 45 kota. Inflasi tertinggi terjadi di Kota Banda Aceh yakni 3,78 persen diikuti Ambon 3,38 persen dan Ternate 2,58 persen. Sementara dibeberapa Kota lainnya seperti Makasar 0,79 persen, Mataram 1,79 persen, Ambon 3,38 persen, Ternate 2,58 persen, Jaya Pura 0,53 persen dan Palu 1,87 persen.
Sedangkan untuk Ekspor Nasional pada April 2008 mencapai 10.97 Milliar Dollar Amerika dan import 11.50 milliar Dollar Amerika.
Sedangkan Nilai Tukar Petani (NTP) secara nasional pada April 2008 mencapai 106.13 persen dan 106.18 persen, dengan Inflasi pedesaan pada bulan Maret 0.71 persen, April 0.14 persen.
Sementara jumlah wisatawan manca Negara pada bulan April sebanyak 459,1 orang dengan tingkat hunian kamar pada hotel berbintang pada bulan Maret rata-rata sebesasr 48.63 dengan lama menginap sebanyak 2.05 hari. (ius)
Kopdit Wujudkan Pembangunan Ekonomi Rakyat
Kupang, Lentira
‘Koperasi Kredit (Union Kredit) merupakan salah satu sektor ekonomi dalam dunia usaha nasional yang berfungsi dan peranan yang penting dan strategis dalam partisipasinya mewujudkan tujuan pembangunan ekomnomi masyrakat’
Koperasi kredit merupakan suatu lembaga pelayanan jasa keuangan non bank dalam bidang simpan pinjam. Kususnya koperasi kredit di wilayah provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), perlu meningkatkan kemampuannya sehingga dapat memberikan kontibusinya secara lebih luas demi pembangunan koperasi khususnya dan pembangunan ekonomi rakyat pada umumnya.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Koperasi NTT, Paulus R. Tadung, SH dalam acara Loka Karya yang bertema “Strategi Pengembangan Koperasi Kredit Dalam Rangka Meningkatkan Ekonomi Rakyat NTT” dan acara peresmian kantor pusat pendidikan dan latihan serta rapat tahunan ke XIX tahun buku 2007 yang diselenggarakan Koperasi Kredit BK3D Timor di ruang rapat Kopdit BK3D pekan lalu.
Kegiatan Loka Karya tersebut dihadiri General Manejer Induk Koperasi (Inkopdit) Indonesia, Abad Elias, Penasehat Pusat Koperasi Kredit BK3D Timor, F. Sumantri, Para manejer Kopdit Serluruh NTT serta segenap kariyawan/i Serviam dan BK3D Timor.
Pada tahun 2008 Koperasi Kredit (Kopdit) menjadi prioritas utama sedangkan koprasi unit desa (KUD) tidak diusulkan lagi karena koperasi unit desa sampai sekarang tidak memiliki kualitas. ”koperasi kredit berkualitas yang kita usulkan sedangkan yang tidak berkualitas tidak diusulkan misalnya para pengurus yang mengusulkan KUD kita tidak usulkan karena KUD tidak ada yang bagus,” tegas Tadung.
Tadung menjelaskan, beberapa waktu yang lalu ada empat koperasi di tingkat nasional yakni Jakarta dan Semarang bergerak dalam bidang simpan pinjam jasa keuangan mendatangi dinas Koperasi NTT. Tujuan kedatangan adalah untuk membuka cabang di NTT, oleh sebab itu, kepada pengelola Kopdit agar mampu mengantisipasi persaingan-persaingan dibidang koperasi.
“Kami tidak bisa melarang para pengelola koperasi dari pusat untuk membuka usaha terutama di bidang koperasi sepanjang mereka memenuhi berbagai persyaratan menyangkut usaha koperasi,” katanya.
Diharapkan, kepada para pengurus koperasi agar memperkuat akar rumput sampai tingkat anggota koperasi. Para pengelola koperasi diharapkan dapat memberikan pelayanan terbaik kepada anggotanya.
Jajaran pusat kopdit NTT kedepan perlu dikembangkan sistem informasi yang difasilitasi oleh pengelola puskopdit satu dengan lainnya agar diantara kopdit-kopdit yang ada saling membangun jaringan sehingga menghasilkan koperasi yang efektif, efesien dan produktif.
Dikatakan, dalam rangka pemberdayaan untuk meningkatkan dan mensejahterakan ekonomi anggota pengrus puskopdit harus lebih fokus memperhatikan anggota kopditnya. ”saya sudah sering mengatakan kepada semua pengurus koperasi kredit agar setiap kopdit mempunyai data base mengenai anggota koperasi karena dengan adanya data base mampu merancang program-program kedepan untuk memberdayakan ekonomi masyarakat,” tandas Tadung.
Tadung juga menegaskan kepada setiap pengurus kopdit di NTT agar memonitoring setiap usaha dari anggota kopdit melalui data base, sehingga anggota koperasi yang meminjam uang tergolong petani yang sekali panen hanya mendapat hasil 3-4 ton ditingkatkan menjadi 7-8 ton pertahun. Kalau memang dia peternak dia hanya mempunyai sapi satu ekor bagaimana koperasi berpikir untuk memberikan motifasi supaya meningkatkan menjadi ternak menjadi banyak.
“Kita jangan terlalu berpikir tentang berapa banyak uang yang dipinjamkan kepada anggota koperasi tersebut tetapi bagaimana memberikan motifasi kepada anggota koperasi dalam mengembangkan usahanya,” tegas Tadung.
Sebagai contoh, ada kopdit di Ngada dimana pada tiap tahun hanya memperoleh hasil 3-4 ton, tetapi setelah difasilitasi oleh pengurus koperasi dengan menyediakan bibit unggul, penghasilannya bertambah menjadi 8-10 ton/tahun.
Sementara itu ketua panitia pelaksanaan lokarya dan peresmian gedung pusdiklat Kopdit Timor, Bene Seran Mengatakan, kegiatan ini merupakan sebuah rangkaian dari sebuah proses tahunan yang biasa disebut sebagai RAT. Daerah yang menjadi gawenya para koperasi primer pada pusat koperasi kredit BK3D timor dan kusus untuk tahun 2008 ada beberapa hal istimewa yakni, tahun 2008 ada kesepakatan lintas puskopdit lintas timor di NTT yakni puskopdit sumba, Manggarai, Ende, Ngada Puskopdit swadaya utama dan puskopdit timor.
Beni seran Menjelaskan, tujuan dari kesepakatan lintas puskopdit di lintas timor tersebut adalah bagaimana puskopdin mamapu mengakomodir seluruh gerakan koperasi kredit yang ada di NTT. Agar saling mendukung dan saling membagi pengelaman terkait keberhasilan serta membahas berbagai kelemahan-kelemahan yang harus diperbaiki kedepan. (ius)
Fokus Kupang
Pemkot Ajukan 8 Ranperda
Kupang, Lentira
Pemerintah Kota Kupang mengajukan Delapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), untuk di bahas Dewan Perwakilan Rakyat Kota Kupang (DPRD) dalam sidang Paripurna ke-I DPRD Kota Kupang.
Delapan Ranperda itu yakni, Ranperda tentang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan Kota Kupang, pembentukan organisasi Dinas-Dinas Kota Kupang, Pembentukan organisasi lembaga Teknis Daerah Kota Kupang, Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kupang, Pembentukan Organisasi Kecamatan dan Kelurahan Kota Kupang, Pembentukan Perusahaan Daerah Sasando, Pengelolaan Dana Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat, Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 9 tahun 2006 tentang retribusi penggantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta-Akta Catatan Sipil.
Pengajuan laporan tersebut dibacakan langsung Walikota Kupang, Drs. Daniel Adoe. diaula DPRD Kota Kupang Senin (02/05) pekan lalu.
Adoe Menjelaskan, Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) urusan pemerintahan, dan Ranperda Kelembagaan disusun sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tantang pembagian urusan pemerintahan dan Peraturan Pemerintah (PP) no 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, setelah dilakukan kajian secara Emperik lokal sesuai dengan kondisi dan kebutuhan daerah guna menentukan jenis lembaga yang akan di bentuk.
Sesuai dengan laporan Walikota kupang, Drs. Daniel Adoe , dalam sidang tersebut DPRD Kota Kupang membahas 6 Agenda pokok, yakni 8 Buah Ranperda, Laporan Pertanggungjawaban Akhir Walikota Kupang Tahun 2007, Nota keuangan atas Rancangan Perhitungan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), Tahun Anggaran 2007, Ranperda tentang perhitungan APBD Kota Kupang tahun anggaran 2007 dan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) pencari Fakta dan Informasi terkait kasus Tanah Lasiana.
Dari keseluruhan agenda tersebut salah satu agenda penting yang bersifat tetap yakni, laporan pertanggung jawaban Laporan akhir tahun 2007 Walikota Kupang.
Lebih lanjut Adoe menjelaskan, secara material laporan pertanggungjawaban tersebut di susun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) merupakan penjabaran program tahunan dengan berpedoman pada rencana Strategis pembangunan Daerah Tahun 2002-2007 sebagai rujukan pembangunan jangka menengah daerah, selanjutnya pasal 17 PP tersebut menetapkan penyampaian LKPJ akhir tahun anggaran kepada DPRD paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Menurut Adoe ketentuan tersebut berbeda dengan aturan sebelumnya yang menetapkan waktu paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir pasalnya, aturan yang lama titik berat muatan LKPJ pada aspek keuangan yang terlebih dahulu diaudiit oleh Badan Pemerikasa Keuangan (BPK) sedangakan persektif baru LKPJ sesuai dengan PP nomor 3 tahun 2007 hanya bersifat informasi tertang penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran.
Sehubungan dengan hal itu Adoe meminta, DPRD Kota Kupang untuk mengkaji secara cermat keseluruhan isi LKPJ , dirinya juga mengharapkan agar DPRD Kota Kupang memberikan catatan-catatan yang kritis dan data Strategis sebagai rekomendasi kepada Pemkot untuk perbaikan dan peningkatan kinerja kedepan.
Kepada DPRD Kota Kupang Adoe, mengharapkan agar akan mengakaji Kedelapan Ranperda tersebut dalam suasana kemitraan dan kesetaran sehingga dengan dukungan politik DPRD Kota Kupang, Ranperda tersebut dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda), sehingga dapat dilaksanakan sesuai dengan tujuan pembentukanya.antara lain mendorong peningkatan pelayanan masyarakat untuk mencapai kemandirian lokal dan dapat memberikan kontribusi bagi penguatan pendapatan asli daerah.(iks)
5 Fraksi Terima 8 Ranperda
Kupang, Lentira
Delapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Kupang Senin (02/06) pekan lalu yakni, Ranperda tentang urusan Keperintahan yang menjadi kewenangan Kota Kupang, Ranperda tentang pembentukan Organisasi Dinas-Dinas Kota Kupang, Ranperda tentang pembentukan Organisasi lembaga teknis daerah Kota Kupang.
Ranperda tentang pembentukan Organisasi Sekretariat, DPRD Kota Kupang, Ranperda tentang pembentukan Organisasi Kelurahan dan Kecamtan Kota Kupang, Ranperda Tentang Perusahan Daerah Sasando, Ranperda tentang Pengelolaan Dana Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat, dan Ranpperda Tentang perubahan atas Peraturan Daerah (PP) Kota Kupang No. 09 tahun 2006 Retribusi Penggantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Diterima oleh Lima Fraksi yang berada didewan Perwakilan Kota Kupang yakni, Fraksi Partai Damai Sejahtera (PDS), Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Fraksi Demokrat, Fraksi Partai Indonesia (PDI) Perjuangan, Partai Gabungan Keadilan Kota Kupang untuk di bahas sesuai dengan mekanisme .
Kelima fraksi tersebut menerima untuk dibahas pada masa sidang mendatang namun ada juga beberapa tuntutan dari Fraksi ke Pemkot antara lain, khusus permasalahan perusahaan daerah pasar, Pemkot diharapkan untuk menempatkan diri sebagai pemegang saham mayoritas dan memberikan otonomi seluas-luasnya dalam pengelolaan perusahaan daerah secara efisien dan efektif, rancangan dan Draft rancangannya di sertakan sebagai salah satu rekomendasi dari rapat Pra-pembahasan antara pemerintah dan panitia legislasi.
Kelima partai tersebut juga menuntut penjelasan Pemerintah tentang urugebsi dan manfaat langsung dari Perda yang akan di bahas dan pemerintah juga harus menyiapkan data-data pendukung dan pembanding lainnya.
Terkait dengan tuntutan dan pandangan umum fraksi tersebut kamis, (05/06) Pemerintah Kota (Pemkot) memberi tanggapan yang dibacakan langsung oleh wakil walikota, Drs Daniel Hurek, dalam pembacaan tanggapan Walikota Kupang Drs.Daniel Adoe, Dirinya menjelaskan,pemerintah akan memberi perhatian khusus unutk masalah sasando karena pembangunan sasando tersebut untuk mendokrak perekonomian masyarakat.
untuk data pembanding dan pendukung sampai saat ini pemkot masih mendalaminya melalaui kajian akademik yang di anggap sebagai salah satu dasr penyusunan ranperd tersebut.
Pada kesempatan tersebut menjelaskan mengakui, kalau tuntutan fraksi agar pemerintah mengatur dan merumuskan peraturan walikota atau keputusan walikota Karena adari 8 ranperda yang diajuakan 6 aturan yang merupakan penjabaran lebih lanjut atas perintah peraturan PerUUan yang lebih tinggi, Pemkot belum bisa memnuhi hal tersebut pasalnya,penyusuanan peraturan walikota sebagai pelaksanaan dan peraturan daerah akan disusun setelah Ranperda tersebut sudah di tetapkan mejnadi perda.(iks)
PT BCTM Mengirim TKI Berkualitas Ke Luar Negeri
Kupang, Lentira
PT Bina Citra Tenaga Mandiri (BCTM) Kupang, merupakan salah satu Kantor Pusat Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonsia Swasta (PPTKIS) yang di percayakan untuk merekrut dan memberikan pelatihan kepada calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Baik itu dalam bidang formal dan informal di Nusa Tenggara Timur (NTT). Dimana ketika para tenaga kerja ingin bekerja di luar negeri dengan negara tujuan Malaysia yang dipekerjakan pada perkebunan kelapa sawit dan peƱata rumah tangga.
Berdasarkan data penempatan tenaga kerja Indonesia yang berkeja disektor formal dan informal yang dikirim PT. Citra Bina Tenaga Mandiri Kupang sejak tahun ketahun mengalami peningkatan. Untuk diketahui, sejak tahun 2003 sampai tahun 2005 tenaga formal yang di kirim keluar negeri sebanyak 1701 orang sedangkan tenaga kerja informal belum ada.
Untuk tahun 2006 sampai dengan tahun 2008 PT CBTM Kupang mengirim tenaga kerja informal ke Malaysia sebanyak 1389 orang. Sedangkan tenaga kerja informal sebanyak 967 orang. Sehingga total pengiriman TKI lewat PT CBTM sejak tahun 2003 sampai tahun 2008 keseluruhannya sebanyak 4057 tenaga kerja.
Demikian disampaikan, Manejer I (satu) PT. Citra Bina Tenaga Mandiri Kupang Drs. J. B. Kosapilawan ketika ditemui Lentira diruang kerjanya pekan lalu. Dikatakan, Tenaga kerja asal NTT yang direkrut PT CBTM sebelum diberangkatkan kenegara tujuan, ditampung untuk diberikan pelatihan selama 3 bulan bahkan sampai 4 bulan tergantung dari kompotensi calon tenaga kerja tersebut untuk memahami materi yang diberikan.
“Tenaga kerja yang kami rekrut di setiap daerah kami tampung di PT CBTM kupang untuk dilatih dan didik agar para tenaga kerja agar dapat memahami tentang materi yang diajarkan oleh para tenaga pendidik,” kata Kosapilawan..
Kosapilawan menjelaskan, tenaga kerja hasil binaan PT CBTM yang akan diberangkatkan untuk bekerja keluar negeri merupakan tenaga kerja yang sudah benar-benar berkompetensi diberbagai bidang.
Bidang yang dipersiapkan yakni perkebunan maupun penata rumah tangga karena sebelum diberangkatkan ke malaysia tenaga kerja tersebut diuji oleh lembaga sertifikasi profesi tingkat provinsi. Ini dimaksudkan agar dapat mengetahui kompetensi calon TKI yang akan diberangkatkan
Kosapilawan juga menuturkan, calon TKI yang direkrut oleh PT CBTM tidak terpaku pada jenjang pendidikan yang diperoleh tetapi calon tenaga kerja. Tenaga kerja dituntut bisa membaca dan menulis serta minimal berijazah sekolah dasar. Sedangkan untuk buta huruf sama sekali tidak diterima. ”Kami hanya menerima anak-anak yang minimal tamat sekolah dasar sehingga ketika kita berikan pelatihan cepat tanggap terhadap materi sehingga ketika diluar negeri ketika diberikan pekerja mampu mengerjakan,” katanya.
Terkait calon TKI yang sering diterlantarkan oleh oknum tidak bertanggung jawab, Kosapilawan mengungkapkan, tenaga kerja yang diterlantarkan tersebut awalnya direkrut oleh calo ilegal yang dikirim lansung oleh perusahaan di Malaysia tanpa menggunakan surat-surat penting.
“Surat-surat penting itukan seperti paspor dan surat penting lainnya. Persoalan ini beresiko berat dan menjadi tanggungjawab TKI bersangkutan sedangkan calo tersebut lari dan meloloskan dirinya,” ungkapnya.
Untuk diketahui, sampai dengan saat ini hanya PT CBTM merupakan salah satu PPTKIS yang mempunyai Balai Latihan Kerja Luar Negeri untuk membantu masyarakat dalam memberikan pelatihan-pelatihan terkait berbagai kegiatan di luar negeri.
”Kita berniat membantu masyarakat akan tetapi masih ada banyak tenaga kerja asal NTT yang tergiur dengan rayuan dari calo-calo ilegal, kelak ditangkap polisi calo tersebut lolos maka calon tenaga kerja menjadi korban, pada hal kita sudah siap tempat untuk membina para calon TKI sebelum diberangkatkan ke malaysia,” ucapnya.
Tentang dana bergulir yang diberikan pihak pemerintah provinsi kepada TKI, Kosapilawan mengakui kalau sampai sekarang para TKI yang menerima dana tersebut belum menyetor kembali sehingga tidak dapat dikembalikan. Kendala yang diperoleh adalah TKI yang bersangkutan tidak berada ditempat karena berpindah alamat.
Dirinya menyarankan kepada pemerintah agar jangan lagi memberikan bantuan dalam bentuk dana bergulir. Pemerintah sebaiknya memberikan dana bagi tenaga kerja yang ada dalam bentuk dana hibah. ”Saya sarankan supaya ketika pemerintah mau bantu TKI jangan memberikan dana bergulir tetapi dana hibah karena dana hibah lebih efektif dari dana bergulir,” imbulnya. (ius)
Pemkot Dinilai Lamban Tegakkan Aturan
Kupang, Lentira
Ketua Komisi A DPRD Kota Kupang, Apolos Djara Boenga, SH, menilai Pemerintah Kota Kupang, lambat bahkan lalai dalam meneggakkan aturan menyusun Perda tentang Tata Ruang Kota. Apolos mengatakan hal ini berkaitan dengan pembangunan perumahan anggota Polisi Air-Udara (PolAirUd) Polda NTT di depan PT. Semen Kupang yang juga merupakan kawasan industri.
Di Kantor DPRD Kota Kupang, Rabu (4/6) lalu, Mantan Pengacara kondang NTT itu mengatakan, setidaknya hal tentang pembangunan perumahan Polisi di kawasan industri itu tidak akan dilakukan, jika sejak awal Pemkot Kupang melakukan tindakan peneggakan aturan. “Saya kira kalau sejak awal Pemkot sudah serius untuk melarang karena ada aturan untuk itu, saya kira tidak akan terjadi pembangunan tersebut,” ungkap Apolos.
Menurut Apolos, seharusnya pihak Polda juga tidak serta-merta melakukan pembangunan, jika tidak mengantongi ijin mendirikan bangunan (IMB). Polisi sebagai sebuah institusi penegak hukum, seharusnya menjadi teladan kepada publik dalam penegakkan aturan. “Seharusnya institusi penegak hukum harus menjadi teladan dalam penegakkan hukum,” pintanya. Untuk itu Apolos meminta kepada Pemkot Kupang, segera melakukan penindakan demi penegakkan aturan yang ada.
Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Kota Kupang, Nikolaus Frans mengatakan, Pemerintah Kota sudah terlambat dalam menerapkan Perda Tata Ruang, khusus untuk pembangunan perumahan PolAir-Ud di kawasan industri PT. Semen. Dikatakan anggota Fraksi PDI Perjuangan itu, jika seandainya pemerintah itu sungguh-sungguh mau menegakkan Perda tentang Tata Ruang, maka tidak akan terjadi hal seperti ini. Dan ini lanjut Sekretaris DPC PDI Perjuangan ini, akan menimbulkan preseden buruk di tingkat masyarakat. “Nanti akan timbul pelanggaran lain yang diakukan oleh masyarakat dengan alasan kenapa yang lain boleh yang lainnya dilarang,” ungkap Frans.
Untuk itu Niko Frans mengharapkan, Pemkot harus segera melakukan penegakkan, sehingga tidak terkesan Pemkot sedang bermain-main dengan aturan yang ada. “Negara ini khan negara hukum jadi semua sama di hadapan hukum. Janganlah terkesan ada pilih kasih,” pintanya.
Sementara itu Wakil Walikota Kupang, Drs. Daniel Hurek, mengatakan, akan terlebih dahulu mempelajari kasusnya. “Saya pelajari dulu kasusnya,” ungkap Ketua Dewan Tanfidz DPW PKB NTT.
Untuk diketahui, pembangunan perumahan anggota Pol Air-Ud Polda NTT, di kawasan industri PT.Semen Kupang Kecamatan Alak, diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan melanggar Perda tentang Tata Ruang. Terhadap hal ini, Walikota Kupang, Drs. Daniel Adoe, pernah berjanji untuk bertemu dengan Kapolda NTT, untuk membicarakan persoalan ini. Namun hingga kini, hasil dari komunikasi tersebut, belum diketahui. (ard)
Enam Imam hadiri syukuran anggota OSA Timor
Kupang, Lentira
Ordo Santu Agustinus (OSA) salah satu dari sekian ribu Ordo Biarawati Gereja Katolik Roma di Tanah Air yang berpusat di Keuskupan Ketapang Kalimantan Timur untuk Indonesia boleh berbangga. Mengapa tidak,? untuk pertama kalinya satu anggota OSA dari Pulau Timor diperkenankan untuk boleh mengucapkan Kaul Kekalnya yang pertama setelah beberapa tahun bergabung dengan Susteran Ordo Santu Agsutinus.
Di hadapan Tuhan dan sejumlah Imam disaksikan pimpinan OSA serta anggota lain di Kauskupan Ketapang, 28/04-08 lalu Sr Servanda Nursiana Kase,OSA mengucapkan kaul perdana sebagai janji untuk hidup dan taat bersatu dengan Ordo Agustinus melayani seluruh umat manusia khususnya umat Katolik sesuai visi dan misi ordo yang juga berpatokan pada hirarki Vatikan.
Sebagai ungkapan syukur bahagia keluarga besar Ordo Santu Agustinus bekerjasama dengan keluarga Kase dan umat Paroki Santa Fammilia Sikumana khususnya umat di Kapela Santu Agustinus Bello menggelar misa sykuran pada 05/06-08 lalu di kediaman orang tua Sr Servanda,OSA di Kelurahan Bello Kecamatan Maulafa Kota Kupang.
Pastor Paroki Sta Fammilia Sikumana P.Yustinus Tegu Wona, SVD yang bertindak sebagai imam utama dalam perayaan misa syukur yang dipimpin empat orang imam di hadiri enam orang pastor itu mengatakan, Kaul Kekal yang diucapkan oleh seorang Biarawan atau biarawati (Imam/Suster) merupakan ikrar/janji untuk hidup selibat yang perlu dan penting diperbaharui sebagai motifasi diri dalam membaktikan diri mengikuti Tuhan Yesus dan Bunda Maria dalam karya hidup membiara. ”Kaul kekal perlu diulangi sebagai motifasi hidup selibat dan hidup membiara,” tandasnya.
Sementara itu Pater Yulius Bere, SVD yang membawakan kotbahnya dalam misa syukur itu menyatakan, hidup membiara diandaikan sebagai suatu proyek raksasa yang hanya milik dan dipimpin Tuhan. Umat dan para Imam maupun Biarawati serta umat awam diandaikan sebagai pekerja, sehingga siapun dimuka bumi ini diberi dan memilik kesempatan untuk bekerja di ”proyek” tersebut. ”Siapa saja boleh masuk untuk bekerja sebagai pekerja di ”proyek raksasa” milik Tuhan itu,” kata Yulius dengan gayanya yang kas lantang. Namun proyek Allah ini berbeda dengan proyek dunia karena bekerja tanpa diupah.
Misa syukur itu diawali dengan proses perarakan dari Kapela St Agustinus Bello menuju tenda acara yang jaraknya balasan meter di sambut acara Tutur Natoni Adat Timor di halaman tenda oleh sejumlah tua adat di Kelurahan Bello pimpinan Likius Takene. Hadir dalam misa syukur itu selain umat juga undangan dari sejumlah ordo Suter lain yang ada di Kota kupang, seperti SSps, PRR, serta beberapa ordo lain. Acara itu dimerihkan dengan koor dari Kelompok Doa Kongregasi Bunda Hati Kudus Kupang, Pimpinan Yohanes Dae.
Yang berbahagia Sr Servanda,OSA yang didaulat memberikan kesan selama beberapa tahun bergabung dengan Ordo Santu Agustinus mengatakan, sebelumnya tidak berniat menjadi seorang biarawati. Apalagi selama dibangku sekolah tidak pernah menonjol dalam belajar ditamba lagi merasa sebagai salah satu anak yang ”nakal” karena sering juga berkumpul dengan temannya yang lain di terminal sepulang sekolah di kala itu.
Namun dirinya kemudian terpanggil untuk hidup selibat sampai bisa mengucapkan kaul perdananya beberapa waktu lalu di Ketapang. Ini menurut Sr.Servanda Karya Tuhan kepada dirinya untuk bisa membaktikan diri kepada Tuhan dan Bunda Maria melalui ajaran hidup Santu Agustinus. Meskipun demikian bagi anak kedua dari enam bersaudara itu tugas pelayanan di tanah misi merupakan daerah yang penuh tantangan, mengingat hampir sebagain besar wilayah geografis Kalimantan merupakan hutan dan rawa yang memerlukan penuh waspada. Karena itu kepada umat yang hadir ia mengharapkan dukungan doa agar tugas pegabdiannya kepada Tuhan di tanah misi bisa berjalan baik. ”Saya hanya mengharapkan dukungan doa dari ibu bapak sekalian agar tugas pengabdian kami untuk mengikuti panggilan Tuhan berjalan baik,” harapnya.
Hadir dalam perayaan misa syukur itu P. Yulius Bere, SVD, P. Yustinus Tegu Wona, SVD, Rm Yohakim Konis, Pr, Rm Domi Faot, Pr dan Rm. Kornelis Usboko, Pr.(goe)
Hurek: Reformasi Merupakan Wujud Pengorbanan Mahasiswa
Kupang, Lentira
Sejarah telah mencatat bahwa buah dari reformasi Multidemensi saat ini merupakan hasil perjuangan mahasiswa yang telah mengorbankan segalanya bahkan nyawa, untuk memperjuangkan tujuan masyarakat bersama. Sehingga diharapkan perjuangan tersebut dapat dilanjutkan karena proses pembangungunan di era otonomi saat ini membutuhkan sikap kritis dari para mahasiswa untuk mengawal setiap agenda reformasi sehingga berjalan pada koridor yang tepat.
Hal ini ditegaskan Wakil Walikota Kupang Drs Daniel Hurek ketika menerima penyerahan gapura dari Mahasiswa KKN Undana setelah hampir dua bulan melewati proses pembangunan yang bangun mahasiswa KKN di depana gerbang masuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) ”Kasih” Liliba 06/06-08 lalu. ”Sejarah mencatat reformasi merupakan buah dari hasil perjuangan mahasiswa,” kata Hurek.
Pada kesempatan itu pula Hurek mengucapkan terima kasih sekaligus kepada mahasiswa Undana yang telah memberikan/ menyumbangkan hasil karya tangan melalui bangunan gapura selama menjalani masa Kuliah Kerja Nyata (KKN) di wilayah Kota Kupang. Wakil Walikota menilai karya dan kreatifitas yang diwujudkan oleh para mahasiswa merupakan sebuah perspektif untuk Pemerintah, Lembaga Perguruan Tinggi dan masyarakat. Yang secara moril terikat pada komitmen untuk membaktikan fungsi, peran dan tanggungjawab untuk membenahi dan menata aspek perkotaan, demi terwujudnya kenyamanan, keindahan dan keserasian dalam hidup bermasyarakat.
Wakil Walikota Hurek, saat itu pula meresmikan penggunaan TPU ”Kasih” untuk dimanfaatkan masyarakat di kelurahan itu. Hadir pada kesempatan itu, selain para mahasiswa KKN 2008 Undana juga turut hadir Pimpinan Dinas/badan di Lingkup Kota Kupang, para Dosen pendamping dari Undana, Camat Oebobo serta masyarakat umum lainnya. (ikz)
PNK Unggul Dengan Robot Komodo
Kupang, Lentira
Seiring dengan berkembangnya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi maka setiap civitas akademika dituntut melakukan penyesuain dari inovasi tersebut. Tujuannya agar insan kampus tidak ketinggalan dalam perkembangan teknologi.
Penyesuaian ini menjadi penting apabila sesuatu yang di adopsi dimanfaatkan dalam kehidupan bermasyarakat dan inovasi tersebut dapat digunakan untuk pengembangan atas kreativitas dan penelitian mahasiswa ke depan.
Kreativitas mahasiswa maupun dosen sampai saat ini berkembang sesuai perkembangan zaman sehingga harus selalu di “asah” karena kemampuan yang dimiliki akan mubazir serta tidak berkembang atau mati.
Menanggapi hal tersebut, Pembantu Direktur III, Bidang Kemahasiswaan Politeknik Negeri Kupang (PNK), Yohan Lada, ST, M.Si, yang didamping Kabag Humas PNK, Adolf Malo Rangga, SE, mengatakan, untuk melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi yakni, Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, ada banyak hal yang harus dilakukan.
Yohan menyampaikan, dalam bidang penelitian misalnya, mahasiswa dan dosen PNK sudah melakukan berbagai terobosan dan juga menghasilkan inovasi-inovasi yang berguna. Seperti telah dilakukan oleh mahasiswa PNK sendiri, pada Bulan Mei 2008 lalu berhasil masuk dalam 5 besar Kontes Robot Indonesia (KRI) tingkat Regional IV di Institut Teknologi Sepuluh November Surabaya.
Yohan menjelaskan, kegiatan Kontes Robot Indonesia (KRI) dan Kontes Robot Cerdas Indonesia (KRCI) yang dilaksanakan pada tanggal 17-18 Mei 2008 di Surabaya ini merupakan kegiatan yang digelar oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti), pada bagian Kelembagaan Mahasiswa, Departemen Pendidikan Nasional tingkat Regional IV dan digelar setiap tahun. “Kegiatan ini dilaksanakan oleh Dikti dan pada kesempatan kedua ini kami masuk pada 5 besar dari 22 peserta, hal ini membuktikan bahwa keseriusan dalam membimbing mahasiswa,” ungkap Lada
Dirinya mengungkapkan, dalam konteks tersebut terjadi persaingan sangat ketat antar peserta untuk penampilan Robot Komodo yang dirancang oleh mahasiswa PNK sendiri tidak jauh berbeda dengan peserta lainnya.
Lada mengakui, yang menjadi saingan terberat adalah peserta khususnya dari daerah Jawa Timur seperti, Politeknik Elektronika Negeri Surabaya, Universita Brawijaya, Institut Teknologi Sepuluh November Surabaya dan Institut Adhi Tama Surabaya. “Terjadi persaingan antar peserta, dimana semua peserta memiliki keunggulan-keunggulan dan pola perubahan sistem yang dapat berubah-ubah sesuai dengan kondisi yang terjadi. Robot Komodo yang kami tampilkan juga memiliki berbagai keunggulan sehingga kami mampu bersaing dan mengalahkan 17 peserta lainnya, sehingga saya sangat optimis untuk menjadi yang terbaik pada tahun yang akan datang”, tandasnya.
Dia mengatakan, dengan bermodalkan semangat yang tinggi Tim Kontes Robot PNK antara lain, Ona Taneo, Alexander Dominggus, Moh. Abdul Fatah, Oric Edon dan Archino Canavaro dengan dosen pembimbing, Robinson Wadu, ST, Edwin Hatu, ST, dan Marthen Billy, A.Md maju dan tampil pada ajang tingkat nasional.
Dirinya mengakui, masih banyak kendala yang ditemui ketika mengikuti kegiatan tersebut terutama pada keterbatasan dana sehingga berdampak keterbatasan alat-alat dan matrial untuk merancang robot serta akomodasi dan transportasi peserta. “Tidak ada kendala yang cukup berarti ketika kami mengikuti kegiatan tersebut, hanya saja kami terbentur dengan ketersediaan dana yang terbatas sehingga ruang gerak kamipun terbatas,” ungkapnya
Selain itu, salah satu staf pembimbing, Marthen Billy, A.Md menjelaskan, ada beberapa tahap seleksi yang dilakukan oleh panitia seperti seleksi proposal, video dan kunjungan langsung oleh panitia pada kampus yang notabene adalah peserta. Proses ini diikuti terus oleh PNK dan akhirnya mendapat juara ke 5 ini.
Billy mengatakan, hal-hal yang menjadi faktor dalam pengambilan nilai dalam seleksi panitia adalah penampilan dan kecepatan dari robot tersebut. “Seleksi yang dilakukan panitia adalah dengan memperhatikan penampilan dan kecepatan robot dalam mengambil beban serta strategi dan kerjasama peserta sebagai unsur penunjang”, kata Billy.
Ada 2 jenis Robot Komodo yang dipentaskan yakni, robot yang digerakkan secara manual dan robot otomatis. Dimana, robot komodo otomatis ini memiliki keunggulan yaitu memiliki sistem program dengan kecepatan berpindah tempat yang tinggi serta menggunakan sistem sensor untuk mendeteksi garis dan mengangkat beban yang telah disiapkan oleh panitia, ungkap Billy. (ena)
Pemilihan BRT
David dan Meyta Wakili NTT
Kupang, Lentira
Akhirnya David Edison Playkol dan Meyta Flonsia Engelina Gende, berhasil menjadi juara pemilihan Bintang Radio Dan Televisi (BRT), setelah menyingkirkan sepuluh orang Finalis lainnya.
Ke sepuluh peserta yang maksud adalah, Lima orang peserta Pria, Morgan A Kadji, Jefry R Ratu Eda, Musa Y Rega, Yosep A Mooy, Mikael Kolloh dan Lima orang peserta Wanita masing-masing, Agenes D J Panie, Yunni. S.P. Nissi, Neny A. Y. Kana, Chitra M. Radja dan Sunarsih Us Duruh.
Malam final BRT yang dilaksanakan di Aula Radio Republik Indonesia (RRI) Sabtu (31/05) pekan lalu, ditutup secara resmi oleh Wakil Walikota Kupang, Drs. Daniel Hurek.
David dan Meyta yang keluar sebagai juara I kategori hiburan pria dan wanita berhak mewakili Nusa Tenggara Timur (NTT) di Tingkat Nasional dalam ajang BRT dan mendapatkan hadiah berupa piala, piagam dan hadiah hiburan yang diserahkan secara langsung oleh Wakil Walikota Kupang.
Sementara itu juara I untuk kategori Seriosa diraih oleh Gabriel A Busa dan Yuliana A Joka yang juga mewakili NTT untuk tingkat Nasional lomba seriosa, namun keduanya hanya mengirimkan rekaman suara mereka.
Ditemui Lentira usai perlombaan tersebut David mengungkapkan kegembiraannya karena berhasil meraih juara I, dirinya mengatakan bahwa, kemenangan yang diraih adalah sebuah anugerah dari Tuhan. “Khusus untuk perlombaan ini saya telah melakukan persiapan dengan matang, saya juga berjanji untuk berlatih dan berusaha semaksimal mungkin agar mengharumkan nama NTT diajang Nasional,” kata David.
Sementara itu Meyta yang dimintai tanggapannya atas prestasi yang telah diraihnya, Meyta mengatakan, ini merupakan hasil yang menggembirakan tentu dan juga semua ini tak lepas dari anugerah Yang Maha Kuasa.
Dirinya menjelaskan, sebelum mengikuti BRT berbagai usaha dan upaya telah dilakoninya yakni melakukan latihan seperti latihanVokal dan latihan pernapasan.
Cewek kelahiran surabaya 13 Mei 1988 ini mengungkapkan, sebenarnya dirinya sangat takut sebelum mengikuti perlombaan tersebut pasalnya, Meyta adalah satu-satunya perwakilan dari Kabupaten So’E, Timor Tengah Selatan (TTS), namun keberaniannya muncul saat audisi, para juri mengakui kalau dirinya mempunyai Vokal yang baik.
“Saya berani maju karena saat audisi juri juga mengakui Vokal saya bagus dan itu jadi tentu saja menjadi motifasi buat saya,” jelasnya.
Berkaitan dengan ini Ketua Panitia Perlombaan Sry K. K. Millu yang dimintai tanggapannya tentang persiapan para juara untuk menuju ketingkat nasional, Sry menjelaskan, untuk persiapan ketingkat Nasional David dan Meyta akan mendapat bimbingan latihan secara intensif dari panitia, antara lain dengan latihan Vokal, penguasaan panggung dan penampilan.
“Pihak panitia tentu akan berusaha semaksimal mungkin untuk melakukan bimbingan kepada keduanya, selain latihan vokal keduanya juga akan dilatih tentang penguasaan panggung dan penampilan,” jelas Sry.
Sry mengakui, ada banyak kekurangan yang dimiliki oleh para penyanyi di NTT, salah satu diantaranya adalah penguasan panggung, sedangkan untuk vokal dirinya sangat optimis orang NTT bisa bersaing ditingkat Nasional.
Menurutnya, untuk tingkat nasional perlombaan akan berlangsung pada tanggal 22 juni 2008 mendatang sehinga masih tersisa waktu untuk latihan sekitar 10 hari kedepan.
Dengan limit waktu yang sangat singkat tersebut Sry mengharapkan agar para juara yang akan mewakili NTT bisa mempersembahkan yang terbaik untuk NTT. Sebab, pada tahun 2007 NTT berhasil menjadi juara harapan 1 untuk tingkat nasional.
Sementara itu, usai menutup kegiatan tersebut Daniel Hurek pada kesempatan itu mengatakan, agar selain lomba lagu-lagu pop, lagu-lagu daerah pun harus dapat dilombakan, karena lagu-lagu tersebut merupakan aset Provinsi yang kelihatannya mulai punah. ”Selain lagu pop lagu daerah juga harus dilombakan karena lagu-lagu itu adalah aset NTT,” jelasnya. (Ikz)
HARKAT Tarik Gugatan Perdata di PN Kupang
Kupang, Lentira
Gugatan Perdata Beny Harman-Alfred Kase (HARKAT) No.48/PDT/.G/2008/PN Kupang dengan 9 orang tergugat, akhirnya resmi dicabut di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, tanggal 3 Juni 2008 melalui surat pencabutan dari kuasa hukum Harkat, Yanto Ekon dan Filmon Polin.
“Harkat mencabut gugatan nomor 48/PDT.G/2008/PN Kupang, tanggal 7 Mei 2008,” kata kuasa hukum KPUD NTT, Ali Antonius kepada wartawan di kantor KPUD NTT, Selasa (3/6).
Menurut dia, dasar penarikan gugatan Harkat itu, karena gugatan yang sama juga diajukan oleh penggugat ke pengadilan Jakarta Selatan dengan No.367/PDT.G/2008/PN Jaksel. Sehingga atas dasar surat pencabutan itu, maka majelis hakim PN Kupang memutuskan perkara gugatan perdata HARKAT menjadi gugur dengan alasan adanya pencabutan dari penggugat. “Jadi perkara No.48/2008 atas nama penggugat Harkat gugur, karena dicabut oleh penggugat,” tegas dia.
Dalam surat pencabutan gugatan itu disebutkan, bahwa guna menghindari ada putusan pengadilan yang bertentangan, maka Harkat memutuskan mencabut gugatan itu.
Dia menjelaskan, Harkat dalam sengketa pilkada gubernur NTT, mengajukan empat gugatan, yakni gugatan pertama diadukan melalui PTUN dengan No.08.PTUN.G/2008 dengan tergugat KPUD NTT. Gugatan kedua, gugatan No.48/2008 dengan tergugat sebanyak 9 orang, diantarannya pengurus DPP PKB Pusat dan DPW PKB NTT serta KPUD NTT.
Gugatan ketiga adalah perbuatan melawan hukum dengan No.54/PDT.G/2008/PN Kupang, tertugat yakni KPUD NTT, dan Gugatan keempat dilayangkan oleh Beny Harman ke PN Jakarta Selatan dengan No. register No.367/PDT.G/2008/PN Jaksel dengan tergugat sebanyak 9 orang, yakni tergugat I, Daniel Hurek, II. Elias Ludji Pau. III, Abdurahman Wahid, IV, Muhidin Arubusman, V, Ali Maskur Musa, VI, Januba Wahid, VII, Stefanus Stanis, VIII, KPUD NTT dan tergugat IX, Edwalde Taek.
“Jadi sampai sekarang Beny Harman Cs mengajukan empat gugatan, dan dari empat gugatan itu, satu diantaranya telah dicabut berdasarkan surat pencabutan tertanggal 3 Juni 2008. Perkara lainnya masih berlanjut,” jelas dia.
Diungkapkan, guna mengahdapi siding gugatan No.48/2008, pihaknya telah mendapat surat kuasa dari para tergugat, yakni Abdurahman Wahid, Muhidin Arubusman, Ali Maskur Musa dan Januba Wahid. “Surat kuasa ini sudah saya terima tanggal 19 Mei. Pihak tergugat dalam gugatan No.40/2008 sudah hadir. Tapi, sayangnya gugatannya sudah dicabut,” ujar dia.
Menyangkut gugatan Harkat di PN Jaksel, kata dia, gugatan itu salah alamat, karena tempat kejadiannya (Lokus) berada di Kupang, bukan di Jakarta. Apalagi, tergugat satu, yakni Drs. Daniel Hurek berdomisili di Kota Kupang. Sembari menambahkan, sesuai Hukum Acara perkara harus diselesaikan di Daerah yang bersangkutan.
Sedangkan, dalam Duplik tergugat No.53/PDT.G/2008/PN Kupang, menyebutkan pihak yang berhak mengajukan pasangan calon pada pilkada adalah partai politik atau gabungan parpol, sehingga parpol atau gabungan parpol membuat surat pernyataan untuk tidak menarik dukungan dari dukungan pasangan calon.
Dengan demikian dalam perkara ini, kata Ali Antonius, secara factual ada parpol yang semula mencalonkan penggugat dan kemudian mengajukan pasangan calon baru, maka sanksi atau sikap KPUD NTT dalam menghadapi kasus itu tidak diatur secara tegas dalam UU No.32/2004 tentang Pemda. (fwa)
Akte Kelahiran Dapat Dipakai Untuk Memilih
Kupang, Lentira
Setelah terjadi pengurangan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 5.924 orang dan penambahan 400 pemilih yang disebabkan kesalahan teknis. Kini KPUD NTT memberikan kesempatan kepada pemilih genap 17 tahun atau menikah sejak tanggal 3-14 Juni dapat menggunakan hak pilihnya dengan membawa Akte Kelahiran atau Surat Nikah.
Anggota KPUD NTT, Hans Louk kepada wartawan di kantor KPUD NTT, Selasa (3/6), mengatakan guna mengantisipasi protes masyarakat yang genap berusia 17 tahun atau menikah pada tanggal 3-14 Juni, maka KPUD NTT memberikan kesempatan kepada mereka menggunakan haknya pada pilgub NTT.
Pemberlakuan itu, menurut Hans, berdasarkan surat keputusan (SK) KPUD NTT, No.55/2008, tentang pemilih yang pada tanggal 3-17 Juni 2008 genap berusia 17 tahun atau menikah dapat menggunakan hak pilihnya pada pilgub NTT. Sembari menambahkan, dasar dikeluarkan SK itu, yakni UU No.32/2004 (68) menyebutkan warga Negara yang pada hari pencoblosan berumur 17 tahun atau menikah punya hak untuk memilih.
Untuk itu, dengan adanya perubahan hari pencoblosan dari tanggal 2 Juni ke 14 Juni 2008, maka mereka diberikan hak untuk memilih. Untuk menggunakan hak mereka, lanjut dia, yang bersangkutan harus melaporkan ke PPS sejak tanggal 3-10 Juni 2008 dengan membawa bukti berupa surat akte kelahiran atau kartu keluarga bagi yang genap berumur 17 tahun dan surat nikah atau keterangan menikah dari desa/kelurahan bagi yang sudah menikah. “Setelah terdaftar mereka akan diatur oleh PPS sebagai pemilih pada pilgub NTT,” tegas dia.
Menyangkut KTP, tandas Hans, pihaknya tidak memberikan kebebasan menggunakan KTP bagi warga yang tidak terdaftar. Karena, KPUD NTT hanya mengakomodir warga yang genap 17 tahun atau menikah sejak tanggal 3-14 Juni 2008, sedangkan yang tidak terdaftar tidak diakomodir lagi. “Kami tidak membuka pendaftaran pemilih lagi. Kami hanya akomodir warga yang tidak terdata, karena penundaan pencoblosan,” tegas dia lagi.
Ditanya soal pencoblosan bagi pelayanan masyarakat, ujar dia, yang dikategorikan sebagai pelayanan masyarakat, yakni dokter, sopir, pilot dan wartawan. Karena itu, mereka diberikan kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) mana saja, yang penting di TPS itu masih tersedia surat suara dan yang bersangkutan membawa kartu pemilih.
Sebelumnya, Hans Louk mengatakan adanya penambahan pemilih kurang lebih 400 orang yang tersebar di dua kabupaten, yakni kabupaten Kupang sebanyak 178 orang dan Ngada sebanyak 220 orang.
Hal itu, menurut dia, terkadi karena kesesalahan teknis, dimana 400 orang di dua kabupaten itu sudah terdata sebagai pemilih sementara, tapi nama mereka tidak terekap sebagai pemilih tetap. Sehingga mereka harus diakomodir. Guna membuktikan itu, maka KPUD dua kabupaten itu menyerahkan berkas berita acaranya.
Dijelaskan, 178 masyarakat kabupaten itu, terdapat di dua kecamatan, yakni Amabi Oefeto dan Amarasi Barat. Sedangkan, 220 orang di kabupaten Ngada berasal dari kecamatan Bajawa desa Dei Wali. (fwa)