ULP Belum Lunas, FOSGU Demo Bupati TTU

Kadis P & K TTU Diminta Mundur Dari Jabatannya

Kefa, Lentira

Forum Solidaritas Guru (FOSGU) Timor Tengah Utara (TTU) Kamis (29/05) pekan lalu melakukan aksi unjuk rasa ke Kantor Bupati TTU, aksi tersebut dipicu karena pemerintah TTU belum direalisasinya kekurangan Uang Lauk Pauk (ULP) guru tahun 2007-2008.
Padahal sudah ada kesepakatan awal antara Fosgu dan pemda dalam hal ini Bupati TTU Drs. Gabriel Manek, Msi, melalui suratnya KBL.220/776/I/IV/TTU/2008 yang isinya pemerintah bersedia dan tidak keberatan menerima Utusan Guru-Guru untuk berdialog guna mengatasi persoalan ini.
Namun dalam perjalanannya kamis 25/4 lalu Bupati membatalkan dialog tersebut melalui surat bernomor KBL.332/1176/I/V/TTU/2008 yang isinya tentang Pembatalan Pelaksnaaan Aksi Damai dan Dialog dengan alasan berdasarkan hasil kesepakatan Guru–Guru Sekabupaten TTU Di Balai Biinmafo beberapa waktu lalu dan menyatakan bahwa forum FOSGU bukan wadah fungsional Guru.
Masa Fosgu yang diwakili sekitar 20 orang ingin bertemu dengan Bupati dan Ketua DPRD TTU terkait hal ini, akan tetapi Satuan Polisi Pamong Praja menghalangi niat masa.
Akhirnya masa Fosgu melakukan orasi didepan kantor Bupati TTU, dalam orasinya Ketua Fosgu TTU Drs. Basilius Kono mengatakan bahwa, Fosgu menduga dan menilai telah terjadi penyimpangan–penyimpangan yang dilakukan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten TTU, untuk itu Forum meminta agar pemerintah melalui DIKNAS segera merealisasikan Biaya perjalanan Dinas kepada sebagian Guru dan kepala Sekolah dalam mengikuti kegiatan diantaranya Diklat sosialisasi KTSP Tingkat Propinsi dan Nasional yang sampai saat ini belum teresalisasi.
Selain pemerintah juga harus memperhatikan kesejateraan Guru melalui alokasi dana APBD yang saat ini belum terpenuhi. Secara horisontal guru dipekerjakan Pemerintah Daerah TTU sehingga Pemerintah mempunyai kewajiban membayar kepada Guru. Forum juga meminta dan menutut agar Kepala Diknas segera meletakan jabatan karena dinilai tidak memahami konsep-konsep hukum yang berlaku mengenai kontribusi yang positif terhadap penigkatan mutu pendidikan dan menuntut kepada Banwasda TTU serta KPK pusat untuk mengaudit Kekayaan Kepala Diknas Kabupaten TTU.
Menurut Basilius, Fosgu menemukan terjadi kepincangan alokasi Pos Kegiatan UN/US 2007/2008 terhadap 7 mata pelajaran yang mengakibatkan tidak meratanya pembagian anggaran pelaksanaan UN/US untuk 13 sekolah, bahkan forum menilai sangat jauh dari cukup, yang disebabkan oleh kebijakan Kepala Diknas Kabupaten TTU yang diam–diam membagikan kepada para Kepala Sekolah tidak seimbang dan minim, seperti SMKN 1 Kefamenanu sebesar Rp. 10 juta dan SMAN 1 Kefamenanu sebesar Rp. 19 juta .
Belum cukup membeberkan hal itu, Basilius kembali menegaskan bahwa pada Anggaran pelaksanaan dalam Belanja Cetak dan penggandaan bahan UN SMA, SMK, SMP dan MTs tahun ajaran 2007/2008, ditemukan juga kepincangan ratusan juta Rupiah padahal bahan dikirim dari BSNP sudah dalam bentuk Paket dan tersegel.
Dirinya menjelaskan, jika mencermati hal tersebut sangatlah tidak rasional dan menurut forum Diknas juga meminta dalam melakukan Mutasi tidak secara sepihak dan berdasarkan pertimbangan manusiawi terhadap Guru dalam pengabdiannya kepada Negara sebagai tenaga edukatif yang berprofesional.
Para Guru juga menuntut agar Pemerintah Kabupaten TTU agar segera merealisasikan kekurangan ULP terhitung dari bulan Januari hingga Desember 2007 untuk para Guru PNS gol III dan IV dan Januari sampai April 2008 bagi Guru gol I dan II. Sesuai PerMen keuangan No 22/PMK.05/2007.
Menanggapi pembatalasn surat resmi Bupati TTU tentang dialog bersama Fosgu, Ketua Fosgu TTU mengatakan, hasil kesepakatan tersebut merupakan kesepakatan dalam tatap muka antara Bupati bersama jajarannya dan Pimpinan DPRD dengan Ketua PGRI beserta Kepala Sekolah atas Undangan dari Diknas yang ditujukan kepada Segenap Pimpinan Jajaran pendidikan Nasional Kab. TTU.
Dengan demikian Fosgu menilai dan menduga atas tindakan tersebut merupakan tindakan pelecehan nama baik Guru-Guru Sekabupaten TTU dan tindakan melawan Hukum yang dapat diadukan sebagai tindakan pidana Penipuan.
Forum juga menyesalkan pernyataan Bupati TTU bahwa Forum Solidaritas Guru (Fosgu) TTU sebagai forum tidak resmi secara Hukum, alasannya bertentangan dengan AD/ART PGRI sebagai wadah funsional Guru sesungguhnya.
Menurut Fosgu, Forum ini dibentuk atas dasar musi ketidak percayaan Guru terhadap organisasi Induk (PGRI) yang Nota bene Tidak difungsikan sebagai mana mestinya melalui Badan Pengurus PGRI.
PGRI sendiri belum maksimal memperjuangkan kepentingan dan hak-hak Guru sedangkan keberadaan FOSGU menurut para Guru yang tergabung dalam forum ini, Sebagai wadah yang bersifat Insidental atau Kondisional menyusul kondisi yang dirasakan oleh para Guru terdapat kepincangan dan penyimpangan oleh Pemerintah khususnya Diknas Kabupaten TTU, terutama belum direalisasikannya sejumlah kekurangan ULP tahun Anggaran 2007/2008 berdasarkan KepMen keuangan no 173/PMK.o7/2007 yang mengisyaratkan, dibayar 1/12, dan KepMen no 175/PMK.07/2008 setiap bulan melekat pada gaji.(uli)