Polemik Proyek Pengadaan dan Pemasangan Marka Jalan Dishub NTT

Nenobahan : Panitia Dinilai Tidak Pahami Aturan
Kupang, Lentira
Proyek Pengadaan dan Pemasangan Marka Jalan pada Sub Dinas Perhubungan Darat Dinas Perhubungan Propinsi NTT senilai Rp 3,3 miliar yang dinilai bermasalah oleh rekanan karena diduga tidak sesuai aturan yang diatur dalam Keputusan Presiden nomor 80 tahun 2003, oleh Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan NTT, Fred M. Solo membantah bahwa proses pelelangan tersebut sudah sesuai aturan yang diatur dalam Kepres nomor 80 tahun 2003.
Pernyataan tersebut dikatakan Solo kepada Lentira di kantor Gubernur Rabu 28 Mei 2008 usai rapat koordinasi bersama Dinas Perhubungan Kota dengan Asisten II Setda NTT terkait penetapan tarif angkutan.
Menurut Solo, semua proses pelelangan yang dilakukan panitia sudah sesuai aturan. Sedangkan menyangkut dengan sanggahan dari rekanan, demikian Solo telah ditanggapi panitia. Namun karena rekanan tidak melakukan sanggahan banding berarti proses pelelangan tetap dilaksanakan.
”Panitia telah bekerja sesuai aturan yang berlaku. Menyangkut dengan sanggahan yang diberikan rekanan, panitia telah menanggapi. Dan sejauh ini rekanan yang bersangkutan tidak melakukan sanggahan banding berarti tidak ada masalah dengan proses lelang,” tegas Solo.
Menyikapi pernyataan Plt. Kadis Perhubungan NTT, PT Bumi Manguns Karya, salah satu rekanan yang ikut dalam proses tender lelang pada Subdin Perhubungan Darat Dinas Perhubungan NTT, melalui kuasanya Yusintha F. Nenobahan secara tegas mengatakan, panitia dalam melakukan proses penetapan pemenang secara sadar telah mengabaikan aturan yang berlaku.
Untuk itu pihaknya telah membuat laporan pengaduan kepada DPRD NTT yang tembusannya ditujukan juga kepada Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Gubernur NTT, Banwasda NTT, Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tata Usaha Negara.
Dalam surat pengaduan yang copiannya diperoleh Lentira menyebutkan, panitia pengadaan barang dan jasa dianggap telah melakukan pembohongan dan pembodohan serta mengabaikan pedoman dan acuan serta kriteria pelelangan yang termuat dalam dokumen lelang maupun berita acara aanwijzing.
Padahal menurutnya dokumen lelang dan berita acara penjelasan pekerjaan atau aanwijzing secara jelas dan sah telah mengikat diantara pihak pengguna jasa dengan pihak penyedia jasa.
Karena menurutnya, panitia dalam melakukan proses pelelangan harus mengikuti aturan yang diatur dalam UU nomor 18 tahun 1999 tentang jasa konstruksi, Keppres nomor 80 tahun 2003 dan perubahannya tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, PP nomor 29 tahun 2000 tentang penyelenggaraan jasa konstruksi, keputusan Menteri Kimpraswil nomor 339/KPTS/M/2003 tentang petunjuk pelaksanaan pengadaan jasa konstruksi oleh instansi pemerintah, nomor 257 dan 181 tahun 2004 tentang standard dan pedoman jasa konstruksi serta Peraturan Menteri Kimpraswil nomor 43/Prt/M/2007 tentang standard dan pedoman pengadaan jasa konstruksi dan panitia juga mengabaikan dokumen lelang dan berita acara rapat penjelasan pekerjaan (Aanwijzing).
Untuk itu pihaknya meminta kepada DPRD NTT agar mendesak pemerintah Propinsi NTT segera membatalkan proyek tersebut walaupun telah ditetapkan pemenang.
Sebelumnya Wakil Ketua DPRD NTT, Markus Hendrik, Kamis 15 Mei pekan lalu diruang kerjanya secara tegas meminta kepada panitia Pengadaan dan Pemasangan Marka Jalan untuk segera melakukan proses ulang atau akan menyerahkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.
Menurut Markus Hendrik, kesalahan fatal yang dilakukan panitia adalah panitia menyalahi aturan yang telah ditentukan dalam Keppres nomor 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Untuk itu, Dewan menurut wakil ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Damai Sejahtera (PDS) NTT telah memanggil kuasa pengguna anggaran dan ketua panitia proses Pengadaan dan Pemasangan Marka Jalan pada Sub Dinas Perhubungan Darat Dinas Perhubungan Propinsi NTT untuk menjelaskan kesalahan yang dibuat panitia.
Senada dengan wakil ketua DPRD NTT, ketua Komisi B DPRD NTT, Drs Hendrik Rawambaku pada Selasa 13 Mei lalu juga menegasakan hal yang sama yakni panitia harus melakukan proses ulang.
Untuk diketahui proyek pengadaan dan pemasangan marka jalan tahun anggaran 2008 tersebut akan dikerjakan di daratan Timor dan Alor sepanjang 99.500 meter lare atau hampir mencapai 100 kilometer yang terbagi di dua wilayah.
Untuk daratan Alor, proyek pemasangan marka jalan berlokasi di jalan Kalabahi-Kokar dengan panjang jalan 15.000 meter lare atau sekitar 15 kilometer, Kalabahi-Maritaeng 12 kilometer.
Sedangkan untuk daratan Timor, proyek tersebut dikerjakan di ruas jalan Atapupu-Kefa-Nurobo sepanjang 30 kilometer, Batu Putih-Soe-Niki-Niki-Polen, 35 kilometer dan Atambua-Atapupu-Motaain 7,5 kilometer. (fwa)